Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Seputar Ikhtilath Campur Baur Laki dan Perempuan - Panduan Bagi yang Bekerja dan Beraktivitas di Luar Rumah

Isi Ebook Hukum Seputar Ikhtilath Campur Baur Laki dan Perempuan - Panduan Bagi yang Bekerja dan Beraktivitas di Luar Rumah

LARANGAN IKHTILATH

(CAMPUR BAUR LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN)

النهي عن الاختلاط

اجْتِماعُ الرِّجالِ والنِّساءِ فِي مَكانٍ واحِدٍ وَمُزاحَمَة بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ مِنْ الأُمورِ المُحَرَّمَةِ فِي الشَّريعَةِ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ أَسْبابِ الفِتْنَةِ وَإِثارَةِ الغَرائِزِ وَمِن الدَّواعي لِلْوُقُوعِ فِي الفَواحِشِ والْآثامِ.

فَقَد جَبَلَ اللَّهُ الرِّجالَ عَلَى القوَّةِ والْمَيْلِ إِلَى النِّساءِ وَجَبَلَ النِّساءَ عَلَى المَيْلِ إِلَى الرِّجالِ مَعَ وُجودِ ضَعْفٍ وَلينٍ وَقَدْ سَدَّ الشّارِعُ الأَبْوابَ المُفضيَةَ إِلَى تَعَلّقِ كُلِّ فَرْدٍ مِنْ أَفْرادِ النَّوْعَيْنِ بِالْآخَرِ لِأَنَّ النَّفْسَ أَمارَةٌ بِالسُّوءِ، وَالهَوَى يُعْمِي وَيُصِمُّ والشَّيْطانُ يَأْمُرُ بِاَلْفَحْشاءِ والْمُنْكَرِ.

وَقَدْ راعَى النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ مَنْعَ اخْتِلاطِ الرِّجالِ بِالنِّسَاءِ حَتَّى فِي أحبّ بقاع اَلْأَرضِ.

Pria dan wanita berkumpul di satu tempat dan saling berkerumun adalah hal yang dilarang dalam Syariat. Karena ini adalah salah satu penyebab fitnah, pendorong (munculnya) keinginan (buruk), dan salah satu penyebab (seseorang) jatuh ke dalam perbuatan keji dan dosa.

Allah telah menciptakan laki-laki dengan memberinya kelebihan berupa kekuatan, namun demikian laki-laki tetap condong kepada perempuan, dan Allah telah menciptakan perempuan memiliki kecondongan kepada laki-laki bersamaan dengan sifat dasarnya berupa kelembutan. Dan sungguh syariat telah menutup pintu yang bisa menghantarkan kepada bablasnya hubungan antara lawan jenis, hal itu karena jiwa mengarahkan (seseorang) pada kejahatan, dan nafsu itu dapat membutakan dan menulikan, dan Setan juga memerintahkan seseorang terjatuh pada kemaksiatan dan kemungkaran.

Nabi sangat berhati-hati, beliau mencegah pria bercampur dengan wanita, bahkan di bagian bumi yang paling dicintai Allah, yaitu masjid.

Yaitu dengan memisahkan shaf perempuan dari laki-laki, memerintahkan laki-laki tetap duduk setelah salam sampai perempuan pergi, dan mengalokasikan pintu khusus di masjid untuk perempuan, bahkan saat berjalan di jalan.

BAB PENGKHUSUSAN PINTU MASJID UNTUK WANITA

بَابُ تَخْصيصِ النِّساءِ بِبابٍ فِي المَسْجِدِ

عَنْ نافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ:

 ( لَوْ تَرَكْنا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ ) " قَالَ نافِعٌ: فَلَمْ يَدْخُلُ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ (

Dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda tentang salah satu pintu di masjid Nabawi, “Andai kita biarkan pintu ini khusus bagi kaum wanita…”. Nafi’ berkata, “Maka semenjak itu, Ibnu Umar tidak pernah masuk ke masjid lewat pintu tersebut sampai beliau wafat”. (HR. Abu Dawud no. 484)


BAB PERINTAH AGAR WANITA TIDAK BERJALAN DI TENGAH JALAN

بَابٌ لَيْسَ لِلنِّسَاءِ وَسَط الطَّريقِ

عَنْ حَمْزَةَ بْنِ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ: (اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ, عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ). فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

Diriwayatkan dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari dari ayahnya (Abu Usaid Al-Anshar radhiallahu ‘anhu) bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika beliau sedang keluar dari masjid (dan melihat) laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para wanita), “Mundurlah! Sesungguhnya bukan hak kalian berjalan di tengah jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggir jalan.” (Abu Usaid Al-Anshary radhiallahu ‘anhu) berkata, “maka para wanita mendekatkan dirinya ke tembok sampai-sampai baju mereka terkait tembok karenanya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 5272)

 

BAB THOWAF PEREMPUAN TANPA IKHTILATH DENGAN LAKI-LAKI

باب طواف النساء من غير اختلاط بالرجال

قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا قَالَ: أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ إِذْ مَنَعَ ابْنُ هِشَامٍ النِّسَاءَ الطَّوَافَ مَعَ الرِّجَالِ قَالَ كَيْفَ يَمْنَعُهُنَّ وَقَدْ طَافَ نِسَاءُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَعَ الرِّجَالِ قُلْتُ أَبَعْدَ الْحِجَابِ أَوْ قَبْلُ قَالَ إِي لَعَمْرِي لَقَدْ أَدْرَكْتُهُ بَعْدَ الْحِجَابِ قُلْتُ كَيْفَ يُخَالِطْنَ الرِّجَالَ قَالَ لَمْ يَكُنَّ يُخَالِطْنَ كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, تَطُوفُ حَجْرَةً مِنَ الرِّجَالِ

Ibnu Juraij berkata, "`Atho’ memberi tahu kami bahwa ketika Ibnu Hisyam melarang wanita untuk melakukan Thawaf (bercampur) dengan pria, dia (Atho’) berkata kepadanya, 'Bagaimana Anda melarang mereka sementara istri-istri Nabi () biasa melakukan Thawaf dengan pria?' Saya berkata, 'Apakah ini sebelum penetapan penggunaan cadar atau sesudahnya? `Atho’ mengambil sumpah dan berkata, 'Saya melihatnya setelah penggunaan cadar.' Saya berkata, 'Bagaimana mereka bergaul dengan laki-laki?' `Atho’ berkata, 'Para wanita tidak pernah bercampur dengan laki-laki, dan `Aisyah biasa melakukan Thawaf secara terpisah dan tidak pernah bercampur dengan laki-laki. (HR. Al-Bukhari: 1618)


BAB PENGKHUSUSAN MAJELIS TAKLIM BAGI PEREMPUAN SERTA MEMISAHKAN MEREKA DI TEMPAT 

YANG BEBAS DARI LAKI-LAKI BILA DIPERLUKAN 

بَابُ تَخْصيصِ النِّساءِ بِمَجالِسِ العِلْمِ وَإِفْرادِهِنَّ بِمَكانٍ مُسْتَقِلٍّ عَنْ الرِّجالِ عِنْدَ الحاجَةِ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ‏:‏ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ‏:‏ يَا رَسُولَ اللهِ, إِنَّا ماَ نَقْدِرُ عَلَيْكَ فِي مَجْلِسِكَ من الرجال, فَوَاعِدْنَا منكَ يَوْمًا نَأْتِكَ فِيهِ, فَقَالَ‏:‏ مَوْعِدُكُنَّ بَيْتُ فُلاَنٍ, فَجَاءَهُنَّ لِذَلِكَ الْوَعْدِ, وَكَانَ فِيمَا حَدَّثَهُنَّ‏:‏ مَا مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ يَمُوتُ لَهَا ثَلاَثٌ مِنَ الْوَلَدِ, فَتَحْتَسِبَهُمْ, إِلاَّ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ, فَقَالَتِ امْرَأَةٌ‏:‏ أَوِ اثْنَانِ‏,‏ قَالَ‏:‏ أَو اثْنَانِ

Dari Abu Hurairah, "Seorang wanita mendatangi Rasulullah , dan berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami tidak bisa datang untuk duduk bersamamu (karena malu dengan laki-laki), jadi sisihkanlah satu hari ketika itu kami bisa datang.' Rasulullah bersabda, 'Tempat yang ditentukan untuk kalian adalah rumah si Fulan.' Maka Beliaupun mendatangi para wanita pada saat (yang dijanjikan) itu. Sebagian dari apa yang beliau katakan kepada mereka adalah, 'Tidaklah salah seorang wanita di antara kalian memiliki tiga anak yang meninggal (masih kecil), lalu mengharap pahala kepada Allah, kecuali ia akan masuk surga.' Seorang wanita berkata, 'Dan jika dua(pun demikian)?' Beliau menjawab, 'Dan jika dua(pun demikian).'" (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

لَقَدْ جَاءَتْ نُصوصُ الشَّريعَةِ بِمَعَانِيهَا وَدَلالَتِها ناهيَةً عَنْ الِاخْتِلاطِ سَدًّا لِلذَّرَائِعِ الموصلَةِ لِلْفَوَاحِشِ وَحِمايَة لِلْمُجْتَمَعِ مِن الرَّذائِلِ, كُلُّ ذَلِكَ لِيَبْقَى لِلْمُجْتَمَعِ عِفَّتُهُ وَطَهارَتُهُ واسْتِقامَةُ أسرِهِ وَصَلاحُ بُيوتِهِ

Nash-nash Syariat datang dengan makna dan tujuannya melarang ikhtilath untuk menutup celah yang dapat menjerumuskan pada kemaksiatan dan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan tercela, semua (tujuan syariat) itu agar masyarakat terjaga iffahnya (kehormatannya), kesuciannya dan (ikatan) keluarganya langgeng serta (memperoleh) kebaikan (pada) rumahnya.

والِاخْتِلاطُ مِنْهُ مَا هوَ مُحَرَّمٌ وَمِنْهُ مَا هوَ جائِزٌ:

Ikhtilath itu ada yang dilarang dan yang diperbolehkan:

فَاَلْاخْتِلاطُ المُحَرَّمُ:هُو اجْتِماعُ الرِّجالِ والنِّساءِ فِي مَكانٍ خاصٍّ, أَوْ مَوْطِنٍ يَدْعُو إِلَى الفَسادِ وَالرِّيبَةِ أَوْ اشْتَمَلَ عَلَى مَحْظورٍ شَرْعيٍّ, كَأَنْ تَكونَ هُنَاكَ مُماسَّةٌ بَيْنَ الجِنْسَيْنِ, أَوْ عَدَم احْتِجابِ النِّساءِ وَنْحُوذَلُكَ. وَحَقيقَتُهُ أَنْ يُخالِطَ الرَّجُلُ المَرْأَةَ وَيَجْلِسَ إِلَيْهَا كَمَا يَجْلِسُ إِلَى امْرَأَتِهِ أَوْ إِحْدَى مَحارِمِهِ بِحَيْثُ يَرْتَفِعُ الحاجِزُ بَيْنَهُمَا وَيَطَّلِع عَلَى مَفاتِنِها, وَيَتَمَّكَّنُ مِنْ التَّأْثيرِ عَلَيْهَا لَوْ أَرَادَ, وَيَزْدادُ الأَمْرُ سُوءًا إِذَا كَانَ مُلَازِمًا لَهَا كَاَلْاخْتِلاطِ فِي التَّعْليمِ, أَوْ مَجالِ العَمَلِ ,وَكُلُّ من ابْتلى بِذَلِكَ عَلِم أَنَّهُ لَابُدَّ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَى خُصوصيّاتِ المَرْأَةِ, وَلَا بُدَّ أَنْ يَخْلوَ بِهَا.

Ikhtilath yang dilarang adalah pertemuan laki-laki dan perempuan di tempat khusus, atau rumah yang dapat menyeret pada (perbuatan yang) rusak dan kecurigaan, atau termasuk apapun yang dilarang oleh Syariat, seperti kontak kontak langsung (bersentuhannya) lawan jenis, atau tidak berhijabnya perempuan atau selainnya. Realitasnya adalah bahwa laki-laki bercampur dengan perempuan dan duduk bersamanya sebagaimana ia duduk dengan istri atau salah satu kerabat perempuannya (mahramnya), dimana batas diantara mereka tersingkap dan (laki-laki) dapat melihat pesonanya, dan dia (laki-laki) dapat mempengaruhinya (merayunya) jika dia mau, dan hal ini menjadi lebih buruk jika seorang wanita terikat pada laki-laki seperti ikhtilath dalam pembelajaran atau suatu bidang pekerjaan, dan setiap laki-laki yang diuji dengan hal itu (ikhtilath) tahu bahwa konsekuesinya dia pasti mengetahui privasi wanita itu, dan dia pasti berduaan dengannya (suatu saat tertentu).

الِاخْتِلاطُ الجائِزُ: وَهُوَ كُلُّ مَا كَانَ فِي الأَمَاكِنِ العامَّةِ وَتَدْعُو الحاجَةُ إِلَيْهِ وَيَشُقُّ التَّحَرُّزُ عَنْهُ, وَلَامَحْظُورَ فِيه كَاخْتِلاطِ النِّساءِ بِالرِّجَالِ فِي الأَسْواقِ والْمَساجِدِ والطُّرُقاتِ وَوَسائِلِ المُوَاصَلَاتِ, وَنَحْوِ ذَلِكَ, وَكُلُّ مَا وَرَدَ فِي الشَّرْعِ مِن الرُّخْصَةِ مَحْمولٌ عَلَى هَذَا القِسْمِ وَلَا يَمْنَعُهُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ. وَلَكِنْ يُشْتَرَطُ لِجَوَازِ الِاخْتِلاطِ عَلَى هَذَا النَّحْوِ شُروطٌ - وَإِنْ كَانَ الأُولَى الِاحْتياطُ فِي ذَلِكَ كُلِّهِ لِفَسَادِ الزَّمانِ وَأَهْلِهِ

Ikhtilath yang Dibolehkan adalah segala bentuk iktilath yang ada di tempat umum ketika memang ada kebutuhan dan sulit untuk menghindarinya, dan bentuk ikhtilath yang tidak dilarang seperti ikhtilatnya perempuan dengan laki-laki di pasar, masjid, jalan, sarana transportasi dan sebagainya, dan segala sesuatu yang disebutkan dalam Syariat tentang rukhsoh (keringanan) masuk dalam bagian (ikhtilatah yang dibolehkan) ini, dan tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang melarangnya. Tetapi dibolehkannya ikhtilath (yang semacam ini) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, walaupun sejatinya lebih baik menghindari ikhtilath, semua itu karena saat ini zaman dan orang-orangnya telah banyak yang rusak.

شُروطُ الِاخْتِلاطِ الجائِزِ:

Syarat-syarat Dibolehkannya Ikhtilath:

الشَّرْطُ الأَوَّلُ: أَنْ يَخْلوَ مِنْ تَبَرُّجِ المَرْأَةِ وَكَشْف مَا لايَجُوزُ لَهَا كَشْفُهُ.

Syarat pertama: Tidak adanya wanita yang bertabarruj (berlebihan dalam berdandan) dan (tidak pula) membuka apa-apa yang tidak boleh baginya untuk membukanya (aurat).

الشَّرْطُ الثَّانِي: أَنْ يَخْلوَ مِنْ النَّظَرِ إِلَى مَا لايَجُوزُ النَّظَرُ إِلَيْه.

Syarat kedua: Terbebas dari melihat pemandangan yang haram.

الشَّرْطُ الثّالِثُ: أَنْ لَا تَتَكَسَّر المَرْأَةُ فِي الكَلامِ وَتَخْضَع فِيه.

Syarat ketiga: Wanita tidak memperbanyak pembicaraan dan hendaknya ia merendahkan suara dalam berbicara.

الشَّرْطُ الرّابِعُ: أَنْ لَا يَكونَ مَعَ خَلْوَةٍ, فَإِنْ كَانَ مَعَ خَلْوَةٍ - بِأَنْ كَانَ رَجُلٌ وامْرَأَةٌ فِي مَكانٍ لَا يَراهُمَا فِيه أَحَدٌ - حَرُمَ الِاخْتِلاطِ

Syarat keempat: Tidak boleh ada khalwat, Jika terdapat khalwat yaitu laki-laki dan permpuan berduaan di tempat yang tidak terlihat orang lain, maka ikhtilath semacam ini diharamkan.

الشَّرْطُ الخامِسُ: أَنْ لَا تَظْهَرَ المَرْأَةُ عَلَى حالَةٍ تُثيرُ الرِّجالَ مِنْ تُعَطِّرٍ واسْتِعْمالٍ لِأَدَوَاتِ الزّينَةِ.

Syarat kelima: Wanita tidak boleh tampil dalam keadaan yang menggairahkan pria, seperti memakai parfum atau menggunakan kosmetik atau perhiasan.

الشَّرْطُ السّادِسُ: أَنْ يَخْلوَ مِنْ إِزالَةِ الحَواجِزِ بَيْنَ الجِنْسَيْنِ حَتَّى يَتَجاوَزَ الأَمْرُ حُدودَ الأَدَبِ وَيَدْخُل فِي اللَّهْوِ وَالعَبَثِ كَاَلْاخْتِلاطِ اَلَّذِي يَحْدُثُ فِي الأَفْراحِ.

Syarat keenam: Tidak terbukanya sekat antara laki-laki dan perempuan, (jika sekat) itu terbuka maka akan terbuka pula batas yang harusnya dijaga, dan terjerumus ke dalam peremehan dan kesembronohan seperti yang terjadi di (sebagian) pesta pernikahan.

الشَّرْطُ السّابِعُ: أَنْ يَخْلوَ مِنْ مَسِّ أَحَدِ الجِنْسَيْنِ الآخَرِ دُونَ حائِلٍ فَلَا تَجُوزُ المُصافَحَةُ

Syarat ketujuh: Tidak menyentuh lawan jenis, oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk berjabat tangan.

الشَّرْطُ الثّامِنُ: أَنْ يَخْلوَ مِنْ تَلاصقِ الأَجْسامِ عِنْدَ الِاجْتِماعِ

Syarat kedelapan: Bebas dari menempelnya tubuh saat bertemu, (menempelnya lengan antar lawan jenis, hal ini terlarang).

وهَذِهِ الشُّروطُ الثَّلاثَةُ الأَخيرَةُ مِن الحَواجِزِ الَّتِي وَضَعَها الدّينُ بَيْنَ الرَّجُلِ والْمَرْأَةِ حَذَرًا مِن الفِتْنَةِ وَالتَّجَاذُبِ اَلْغَريزيِّ اَلَّذِي قَدْ يُغْرِي أَحَدُهُمَا بِالْآخَرِ، فَإِذَا تَوَفَّرَ فِي الِاخْتِلاطِ هَذِهِ الشُّروط كَانَ حَلَالًا وَإِنْ فَقَدَ شَرْط مِنْ هَذِهِ الشُّروطِ كَانَ الِاخْتِلاطُ حَرَامًا.

Dan ketiga syarat terakhir ini (syarat ke 7 sd 8) adalah batasan-batasan yang diletakkan oleh agama antara laki-laki dan perempuan, sebagai bentuk penjagaan dari kerusakan dan ketertarikan naluriah yang mungkin salah satunya menggoda yang lain, jika ikhtilath memenuhi syarat-syarat tersebut, maka diperbolehkan, dan jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka ikhtilath itu tidak dibolehkan.

Penulis: Syaikh Hibah Hilmy Al-Jabiry

Penerjemah: Ahfadl Saefuddin Al-Ulujamiy


Baarokallahu fiikum...

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Hukum Seputar Ikhtilath Campur Baur Laki dan Perempuan - Panduan Bagi yang Bekerja dan Beraktivitas di Luar Rumah"