Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dosa Memfitnah (Fitnah Itu Lebih Kejam Daripada Pembunuhan)

Yang dimaksud fitnah dalam hal ini adalah tuduhan palsu dan dusta, ucapan dusta tentang orang lain.

عَنْ يَحْيَى بْنِ رَاشِدٍ، قَالَ: جَلَسْنَا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَخَرَجَ إِلَيْنَا فَجَلَسَ، فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «... وَمَنْ قَالَ فِي مُؤْمِنٍ مَا لَيْسَ فِيهِ أَسْكَنَهُ اللَّهُ ‌رَدْغَةَ ‌الْخَبَالِ حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ

Dari Yahya bin Rasyid, kami duduk menunggu kehadiran Abdullah bin Umar. Setelah beberapa saat menunggu, Abdullah bin Umar datang menemui kami dan duduk bersama kami. Beliau menyampaikan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah bersabda,

“… Siapa saja berkata-kata tentang seorang mukmin yang tidak nyata ada pada dirinya (baca: fitnah) Allah pasti akan menempatkannya di radghah al-khabāl sampai dia ‘keluar’ dari perkataan yang dia ucapkan” HR Abu Daud 3597

قال الخطابي: الردغة: الوحلُ الشديدُ، ويقال: ارتدغ الرجلُ: إذا ارتطم في الوحل.

وجاء في تفسير "‌ردغة ‌الخبال": أنها عُصارةُ أهل النار

Al-Khathabi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan radghah adalah lumpur yang banyak dan berlimpah. Dalam bahasa Arab kalimat ‘irtadagha ar-rajulu’ bermakna jatuh atau terperosok ke dalam lumpur. Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan radghah al-khabāl adalah nanah dan keringat penghuni neraka (‘usharah ahlinnār).

"ومَن قال في مؤمنٍ ما ليسَ فيه"، أيِ: افتَرى عليه وذمَّه بالكَذِبِ، "أسكَنَه اللهُ رَدْغةَ الخَبالِ"، والرَّدْغةُ: الوَحْلُ الكَثيرُ، والخَبالُ: الفاسِدُ، والمرادُ: أنَّ اللهَ يُعذِّبُه بِعُصارةِ أهلِ النَّارِ وصَديدِهم، "حتَّى يَخرُجَ ممَّا قال"؛ وذلك بأَن يَتوبَ ويَستَحِلَّ ممَّن قالَ فيه ذلك.

Yang dimaksud dengan “Siapa saja berkata-kata tentang seorang mukmin yang tidak nyata ada pada dirinya” adalah memfitnah seseorang dan mencelanya dengan modal kebohongan. Radghah adalah lumpur yang banyak. Khabāl bermakna rusak atau busuk.

Makna hadis Allah itu akan menimpakan adzab dengan menggunakan campuran nanah dan keringat penghuni neraka kepada para pemfitnah, penyebar berita dusta untuk mencela dan menghina seseorang sampai dia benar-benar bertaubat (bukan hanya sekedar pengakuan taubat pemanis bibir, pent) dan benar-benar meminta maaf kepada pihak yang difitnah.

«عون المعبود وحاشية ابن القيم» (10/ 5):

«(مَا لَيْسَ فِيهِ) أي من المساوىء (‌رَدْغَةَ ‌الْخَبَالِ) قَالَ فِي النِّهَايَةِ بِفَتْحِ الرَّاءِ وَسُكُونِ الدَّالِ الْمُهْمَلَةِ وَفَتْحِهَا هِيَ طِينٌ وَوَحْلٌ كَثِيرٌ وَجَاءَ تَفْسِيرُهَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّهَا عُصَارَةُ أهل النار وقال في حرف الخاء ‌الخبال فِي الْأَصْلِ الْفَسَادُ وَجَاءَ تَفْسِيرُهُ فِي الْحَدِيثِ أَنَّ ‌الْخَبَالَ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ قُلْتُ فَالْإِضَافَةُ فِي الْحَدِيثِ لِلْبَيَانِ

Siapa saja yang menjelekkan seorang mukmin yang tidak nyata ada padanya Allah akan tempatkan dia di radghah al-khabāl. Di kitab al-Nihāyah fi Gharīb al-Hadīts dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan radghah al-khabāl adalah lumpu yang banyak. Ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksudkan adalah nanah dan keringat penghuni neraka.

Masih di kitab an-Nihāyah, makna dasar dari al-khabāl adalah rusak atau busuk. Namun ada yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-khabāl adalah campuran nanah dan keringat penghuni neraka.

وَقَالَ فِي فَتْحِ الْوَدُودِ قُلْتُ وَالْأَقْرَبُ أَنْ يُرَادَ بِالْخَبَالِ الْعُصَارَةُ وَالرَّدْغَةُ الطِّينُ الْحَاصِلُ بِاخْتِلَاطِ الْعُصَارَةِ بِالتُّرَابِ انْتَهَى (حَتَّى يَخْرُجَ مِمَّا قَالَ) قَالَ الْقَاضِي وَخُرُوجُهُ مِمَّا قَالَ أَنْ يَتُوبَ عَنْهُ وَيَسْتَحِلَّ مِنَ الْمَقُولِ فِيهِ

Penulis kitab Fath al-Wadūd bahwa kemungkinan makna yang paling mendekati adalah bahwa yang dimaksud dengan al-khabāl adalah campuran nanah dan keringat penghuni neraka. Sedangkan makna radghah adalah lumpur. Sehingga yang dimaksud dengan radghah al-khabāl adalah nanah dan keringat penghuni neraka yang bercampur dengan tanah.

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘sampai ‘keluar’ darinya’ menurut al-Qādhi adalah benar-benar bertaubat dan meminta maaf secara sungguh-sungguh kepada orang yang difitnah.

وَقَالَ الْأَشْرَفُ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمَعْنَى أَسْكَنَهُ اللَّهُ ‌رَدْغَةَ ‌الْخَبَالِ مَا لَمْ يَخْرُجْ مِنْ إِثْمِ مَا قَالَ فَإِذَا خَرَجَ مِنْ إِثْمِهِ أَيْ إِذَا اسْتَوْفَى عُقُوبَةَ إِثْمِهِ لَمْ يُسْكِنْهُ اللَّهُ ‌رَدْغَةَ ‌الْخَبَالِ بَلْ يُنَجِّيهِ اللَّهُ تَعَالَى مِنْهُ وَيَتْرُكُهُ

Sedangkan al-Asyraf mengatakan bahwa bisa saja yang dimaksudkan adalah selama tidak ‘keluar’ dari dosa apa yang dia katakan. Jika dia telah ‘keluar’ dari dosanya yaitu telah sempurna mendapatkan hukuman atas dosanya Allah tidak akan menempatkannya di radghah al-khabāl namun Allah akan menyelamatkannya dari radghah al-khabāl dan membiarkannya.

Pelajaran yang bisa dipetik:

1. Hadis di atas menunjukkan bahwa lidah dan tulisan itu sangat-sangat berbahaya. Sebaris kalimat tuduhan dusta terhadap seorang muslim akan berdampak adzab yang mengerikan di akhirat nanti bagaimakah lagi jika tuduhan yang dilontarkan itu berbaris-baris bahkan sejumlah paragraf.

2. Hukuman pemfitnah (pembuat ucapan bohong untuk menghina dan merendahkan orang lain) adalah dimasukkan ke dalam sebuah kubangan di neraka yang isinya adalah nanah dan keringat penghuni neraka yang sudah bercampur dengan tanah.

3. Hukuman tersebut berlaku sampai pelaku fitnah tersebut ‘keluar’ darinya. ‘Keluar’ di sini mencakup dua hal a) serius bertaubat, bukan hanya taubat sebagai pemanis lisan dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada pihak yang difitnah. Jadi dalam dosa fitnah tidak cukup dengan bertaubat kepada Allah, tidak cukup dengan menangis sesenggukan kepada Allah. Akan tetapi jalan keluar dari dosa fitnah itu harus dengan serius meminta maaf kepada korban fitnah, meminta maaf yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam, meminta maaf yang membuahkan sikap-sikap yang selaras dengan permintaan maaf tersebut.

4. Fitnah yang dimaksudkan dalam hadis ini semua tuduhan untuk menjelekkan seseorang semisal dengan berbagai bentuknya baik tuduhan terkait hal-hal yang bersifat keduniaan apalagi tuduhan yang terkait nilai agama seseorang semisal menuduh seorang itu awam (dalam pengertian tidak pernah serius belajar) padahal realitanya tidak demikian bahkan realitanya yang dituduh itu terus sibuk belajar dalam berbagai kesibukannya, atau tuduhan menebar syubhat padahal realitanya adalah menebar kebaikan dan manfaat sebatas kemampuan dan ilmu yang ada atau tuduhan sufi padahal orang yang dituduhkan bukanlah pengikut atau berbaiat kepada aliran tarekat tertentu, tidak pula ada pada dirinya perkataan dan keyakinan sesat dan menyimpang yang dianut oleh sufi.

Contoh kasus:

Apa yang dituduhkan oleh pemilik akun atas nama Irda Bintu Amir dan kawan-kawannya terhadap isteri saya adalah murni fitnah dan kebohongan.

 Ucapan yang muncul dari ketiadaan rasa takut kepada Allah dan kesadaran bahwa kata-kata demi kata yang diucapkan atau pun dituliskan itu akan dimintai pertanggungjawaban kepada Allah serta banyak orang ditelungkupkan ke dalam neraka karena hasil panen lisan yang diucapkan dan tulisan yang dia goreskan.

Ditulis Oleh: Ustadz Aris Munandar

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Dosa Memfitnah (Fitnah Itu Lebih Kejam Daripada Pembunuhan)"