Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang, Rumus Cara Menghitung Zakat Mal, Siapakah Penerima Zakat Fitrah?

 

Daftar Isi:

Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang.

Rumus Cara Menghitung Zakat Mal

Siapakah Penerima Zakat Fitrah.

 

Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang

Pertanyaan

Ya ustadz...saya mau bertanya, lebih baik mana bayar dengan uang atau dengan beras ? jazakalloh...

Jawaban

Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini merupakan madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun madzhab Hanafiyyah, mereka membolehkannya. Pendapat ini banyak diikuti oleh para penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal fi Ikhraj Zakatil Fithri bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhraj Zakatil Fithri Naqdan, dan lain-lain. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena beberapa alasan:

1. Dalil-dalil pendapat pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.

2. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil bahwa beliau memerintahkan para shahabatnya untuk mengeluarkan zakat fithri dengan dinar ataupun dirham.

3. Ibadah ini telah dibatasi dengan tempat, waktu, jenis, dan ukurannya, maka tidak boleh diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.

4. Mengeluarkannya dengan uang mengubah zakat fithri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shadaqah yang tersembunyi.

5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) kecuali bila aslinya tidak ada. (Dari Ahkam Ma Ba’da Shiyam, Muhammad ibn Rasyid al-Ghufaili, hlm. 32–33).

Sumber:  abiubaidah.com

Wallahu a’lam.

 

Rumus Cara Menghitung Zakat Mal

Pertanyaan

Jazakalloh khoir panduan zakat uang kertasnya, ustadz.

Afwan, semisal sebagai karyawan gaji saya 10jt/bulan dan dapat 13 bulan gaji/tahun. Pengeluaran rumah tangga 7jt/bulan dan mampu menabung 3jt/bulan (termasuk gaji ke 13 karena dipakai beli keperluan lebaran: baik pribadi maupun oleh2 pulang kampung). Artinya dalam setahun nilai tabungan ana sekitar 3jt x 13= 39jt, mohon petunjuk besaran kewajiban zakat uang kertas yg harus dikeluarkan?

Jazakalloh khoir ustadz

Jawaban

Bila sekarang (Juni 2016) harga emas murni Rp.550.000,-/gram. Maka nishâb dan kadar zakat mata uang (uang kertas) adalah sebagai berikut:

Nishâb Mata Uang = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-

Dengan demikian jika mengikuti standar nishab emas ,harta antum belum mencapai nishab.

Seandainya pun sudah sampai nishab namun belum sampai haul (Harta  itu telah berputar selama satu tahun hijriyah sejak dimiliki ).

Maka antum belum terkena kewajiban zakat mal, namun tetap dianjurkan untuk bersedekah dari kelebihan harta yang antum miliki.

Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berikut:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم

“Tidaklah shodakoh itu akan mengurangi harta kekayaan.” (Muslim)

🔎 Kecuali jika antum memilih untuk menggunakan standar nishab perak maka harta tersebut telah sampai nishab.

# Nishob Perak, yakni 200 dirham atau 5 uqiyah perak.

Sedangkan 1 dirham setara dengan 2,975 gr perak, Jadi 200 x 2,975 = 595 gr perak murni.

Misal harga perak saat ini adl Rp. 11.000,- maka nishob perak adalah Rp. 11.000 x 595 gr = Rp. 6.545.000

Dengan demikian

Rp. 39.000.000 x 2,5 % = Rp. 975.000.

Maka Rp. 975.000, itulah zakat yang harus dikeluarkan.

Wallahu a'lam.

 

Siapakah Penerima Zakat Fitrah

Pertanyaan

Assalamualaikum ust, apa ada rujukan khusus mengapa zakat fitrah hanya untuk kaum miskin saja…

Apakah hadits di atas menghapus kedudukan ayat Qur'an

Surah At-Taubah, Verse 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ayat tersebut (Qs. At-Taubah: 60) menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.

Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)

Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)

Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”

Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin.

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja.

Wallahu A'lam.

📝 Dijawab Oleh:

Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang, Rumus Cara Menghitung Zakat Mal, Siapakah Penerima Zakat Fitrah?"