Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang, Rumus Cara Menghitung Zakat Mal, Siapakah Penerima Zakat Fitrah?
Daftar Isi:
Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang
Rumus Cara
Menghitung Zakat Mal
Siapakah
Penerima Zakat Fitrah
Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang
Pertanyaan❓
Ya ustadz...saya mau
bertanya, lebih baik mana bayar dengan uang atau dengan beras ? jazakalloh...
Jawaban ✅
Mayoritas ulama’
berpendapat bahwa zakat fithri tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini
merupakan madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Adapun madzhab
Hanafiyyah, mereka membolehkannya. Pendapat ini banyak diikuti oleh para
penulis, seperti Ahmad al-Ghumari dalam Tahqiqul Amal fi Ikhraj Zakatil Fithri
bil Mal, Husain bin Ali ash-Shuda dalam risalahnya Jawaz Ikhraj Zakatil Fithri
Naqdan, dan lain-lain. Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat pertama,
karena beberapa alasan:
1. Dalil-dalil pendapat
pertama lebih kuat dibandingkan dalil-dalil pendapat kedua.
2. Mengeluarkan zakat
fithri dengan uang menyelisihi sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam,
karena pada masa beliau mata uang sudah ada, namun tidak dinukil bahwa beliau
memerintahkan para shahabatnya untuk mengeluarkan zakat fithri dengan dinar
ataupun dirham.
3. Ibadah ini telah
dibatasi dengan tempat, waktu, jenis, dan ukurannya, maka tidak boleh
diselisihi, karena ibadah harus berdasarkan dalil.
4. Mengeluarkannya dengan
uang mengubah zakat fithri dari suatu syi’ar yang tampak menjadi shadaqah yang
tersembunyi.
5. Sesuai dengan kaidah bahwa tidak boleh berpindah kepada badal (ganti) kecuali bila aslinya tidak ada. (Dari Ahkam Ma Ba’da Shiyam, Muhammad ibn Rasyid al-Ghufaili, hlm. 32–33).
Sumber:
abiubaidah.com
Wallahu a’lam.
Rumus Cara Menghitung Zakat Mal
Pertanyaan ❓
Jazakalloh khoir panduan
zakat uang kertasnya, ustadz.
Afwan, semisal sebagai
karyawan gaji saya 10jt/bulan dan dapat 13 bulan gaji/tahun. Pengeluaran rumah
tangga 7jt/bulan dan mampu menabung 3jt/bulan (termasuk gaji ke 13 karena
dipakai beli keperluan lebaran: baik pribadi maupun oleh2 pulang kampung).
Artinya dalam setahun nilai tabungan ana sekitar 3jt x 13= 39jt, mohon petunjuk
besaran kewajiban zakat uang kertas yg harus dikeluarkan?
Jazakalloh khoir ustadz
Jawaban ✅
Bila sekarang (Juni 2016)
harga emas murni Rp.550.000,-/gram. Maka nishâb dan kadar zakat mata uang (uang
kertas) adalah sebagai berikut:
✅ Nishâb Mata Uang = 85
gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-
Dengan demikian jika
mengikuti standar nishab emas ,harta antum belum mencapai nishab.
Seandainya pun sudah
sampai nishab namun belum sampai haul (Harta
itu telah berputar selama satu tahun hijriyah sejak dimiliki ).
Maka antum belum terkena
kewajiban zakat mal, namun tetap dianjurkan untuk bersedekah dari kelebihan
harta yang antum miliki.
Rasulullah Shalallaahu
alaihi wasalam berikut:
مَا نَقَصَتْ
صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ. رواه مسلم
“Tidaklah shodakoh itu
akan mengurangi harta kekayaan.” (Muslim)
🔎 Kecuali jika antum
memilih untuk menggunakan standar nishab perak maka harta tersebut telah sampai
nishab.
# Nishob Perak, yakni 200
dirham atau 5 uqiyah perak.
Sedangkan 1 dirham setara
dengan 2,975 gr perak, Jadi 200 x 2,975 = 595 gr perak murni.
Misal harga perak saat
ini adl Rp. 11.000,- maka nishob perak adalah Rp. 11.000 x 595 gr = Rp.
6.545.000
Dengan demikian
Rp. 39.000.000 x 2,5 % =
Rp. 975.000.
Maka Rp. 975.000, itulah
zakat yang harus dikeluarkan.
Wallahu a'lam.
Siapakah Penerima Zakat Fitrah
Pertanyaan ❓
Assalamualaikum ust, apa
ada rujukan khusus mengapa zakat fitrah hanya untuk kaum miskin saja…
Apakah hadits di atas
menghapus kedudukan ayat Qur'an
Surah At-Taubah, Verse 60:
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Jawaban ✅
وعليكم السلام
ورحمة الله وبركاته
Ayat tersebut (Qs.
At-Taubah: 60) menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat
yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan
golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat
tanaman, dan sebagainya.
Ibnu Abbas radhiallahu
‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh
Syekh Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan
bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin.
Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah
golongan fakir dan miskin.
Zakat fitri tidak boleh
diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini
adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Perkataan Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh
Syekh Al-Albani)
Berkaitan dengan hadis
ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat
fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima
zakat lainnya.” (Nailul Authar, 2:7)
Ibnu Umar mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar
tidak meminta-minta pada hari ini.’” (Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh
sebagian ulama)
Yazid (perawi hadis ini)
mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”
Dalam hadis ini,
ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang
miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu
kemungkinan tujuan perintah untuk
mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak
disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga
mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat
fitri kecuali kepada fakir miskin.
Berdasarkan keterangan di
atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah
fakir miskin saja.
Wallahu A'lam.
📝 Dijawab Oleh:
Abu Syamil Humaidy ﺣﻔﻈﻪ
ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Posting Komentar untuk "Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang, Rumus Cara Menghitung Zakat Mal, Siapakah Penerima Zakat Fitrah?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.