Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vonis Kafir Kepada Sesama Muslim

JANGAN SEMBARANGAN MEMVONIS KAFIR

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:

التَّكْفيرُ حُكْمٌ شِرْعِيٌّ يَرْجِعُ إِلَى إبَاحَةِ الْمَالِ وَسَفْكِ الدِّمَاءِ وَالْحُكْمِ بِالْخُلُودِ فِي النَّارِ

"Vonis takfir adalah hukum syar'i yang akibatnya menjadikan harta dan darah seseorang halal, dan kekal di neraka." (Bugyatul Murtad, hal. 345, cet. Maktabah Ulum wal Hikam, 1408 H)

Dalam kesempatan lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga menegaskan:

لَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يُكَفِّرَ أَحَدًا مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ أَخْطَأَ وَغَلِطَ حَتَّى تُقَامَ عَلَيْهِ الْحُجَّةُ وَ تُبَيَّنَ لَهُ الْمَحَجَّةُ. وَمَنْ ثَبَتَ إيمَانُهُ بِيَقِينِ لَمْ يَزُلْ ذَلِكَ عَنْهُ بِالشَّكِّ، بَلْ لَا يَزُولُ إلَّا بَعْدَ إقَامَةِ الْحُجَّةِ وَإِزَالَةِ الشُّبْهَةِ

"Tidak boleh bagi seseorang mengkafirkan orang lain dari kaum muslimin, meskipun ia melakukan kesalahan dan kekeliruan sampai ditegakkan hujjah kepadanya dan dijelaskan kepadanya bukti. Barangsiapa yang telah tetap keislamannya dengan yakin maka tidak hilang darinya dengan keraguan, bahkan tidak hilang kecuali telah ditegakkan hujjah dan dihilangakan syubhatnya." (Majmu' Fatawa 12/501, cet. Mujamma' Malik Fahad, 1425 H)

Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) juga menyebutkan kaidah yang sangat penting:

فَالتَّكْفِيرُ يَخْتَلِفُ بِحَسَبِ اخْتِلافِ حَالِ الشَّخْصِ، فَلَيْسَ كُلُّ مُخْطِئٍ وَلا مُبْتَدَعٍ وَلا جَاهِلٍ وَلا ضَالٍّ يَكُونُ كَافِرًا؛ بَلْ وَلا فَاسِقًا، بَلْ وَلا عَاصِيًا

"Vonis takfir itu berbeda sesuai dengan keadaan individu, karena tidak semua yang melakukan kesalahan, mubtadi', jahil, orang sesat otomatis pasti menjadi kafir. Bahkan tidak pula orang fasik dan ahli maksiat." (Majmu' Fatawa 12/180, cet. Mujamma' Malik Fahad, 1425 H)

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah juga membawakan kaidah yang sama:

مَنْ ثَبَتَ لَهُ عَقْد الْإِسْلَام بِيَقِينٍ لَمْ يَخْرُج مِنْهُ إِلَّا بِيَقِينٍ

"Barangsiapa yang telah tetap ikatan islamnya dengan yakin, maka tidak keluar dari islam kecuali dengan yakin." (Fathul Baari 16/192, cet. Dar Thibah, 1426 H)

SIAPA YANG BERWENANG MEMVONIS KAFIR?

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:

"Memvonis kafir (terhadap individu kaum muslimin) ini sangat berbahaya. Maka tidak sembarang orang boleh memvonis orang lain (dari kaum muslimin) sebagai kafir. Sesungguhnya memvonis kafir ini adalah wewenang (para hakim) pengadilan-pengadilan syariat dan wewenang para ulama yang kokoh keilmuannya, yang mereka adalah orang-orang yang paling paham tentang Islam, tentang pembatal-pembatal keislaman, dan tentang keadaaan serta kondisi masyarakat. Merekalah yang layak untuk menjatuhkan vonis kafir dan selainnya. Adapun orang-orang jahil, orang-orang awam, serta setengah penuntut ilmu (yang baru belajar atau yang bodoh kuadrat), maka mereka tidak layak untuk menjatuhkan vonis kafir atas individu atau kelompok atau negara (kaum muslimin) karena mereka bukan ahlinya."

📚 Fatawa Al-Aimmah Fi An-Nawazil Al-Mudlahimmah hal.169 oleh Syaikh Muhamad Husain Al-Qahthani cetakan tahun 1424 H.

 Semoga Bermanfaat...

Baarokallahu fiikum...

Posting Komentar untuk "Vonis Kafir Kepada Sesama Muslim"