Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban

 

Tanya: Assalamu'alaikum, ustadz punten mo nanya tentang status hadits

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi.

Shahihkah hadits tersebut? Bagaimana sebenarnya hukum menjual kulit hewan qurban?

Jawab: Wa’alaikumus-salaam warahmatullaahi wa barakaatuh.

Hadits tersebut secara lengkap dengan sanadnya adalah sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ يُوسُفَ الْعَدْلُ، ثنا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ، ثنا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَيَّاشٍ الْمِصْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلا أُضْحِيَّةَ لَهُ "

Telah mengkhabarkan kepada kami Al-Hasan bin Ya’quub bin Yuusuf Al-‘Adl: Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Abi Thaalib: Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Hubaab, dari ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy Al-Mishriy, dari ‘Abdurrahmaan Al-A’raj, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ‘alaa aalihi sallam: “Barangsiapa menjual kulit bintang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya” (Diriwayatkan oleh Al-Haakim 2/389-390; dan ia berkata: “Ini adalah hadits shahih”).

Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/294 (9/496) no. 19233 dan dalam Ash-Shughraa 2/229 no. 1839; dari Al-Haakim, dari Abu Muhammad ‘Abdullah bin Ishaaq Al-Khurasaaniy, dari Yahyaa bin Ja’far Az-Zibriqaan (Yahyaa bin Abi Thaalib), dan selanjutnya seperti riwayat di atas.

Hadits ini ghariib. Berikut keterangan para perawinya:

a. Al-Hasan bin Ya’quub bin Yuusuf Al-Bukhaariy An-Naisaabuuriy, Abul-Fadhl; seorang syaikh yang shaduuq. Wafat tahun 342 H (Siyaru A’laamin-Nubalaa’, 15/433 no. 244).

b. Yahyaa bin Abi Thaalib, Ja’far bin ‘Abdillah bin Az-Zibriqaan. Ibnu Abi Haatim berkata: Aku menulis darinya bersama ayahku. Dan aku pernah bertanya kepada ayahku tentangnya, maka ia menjawab: “Tempatnya kejujuran”. Al-Aajurriy berkata: “Abu Daawud Sulaimaan bin Al-Asy’ats menulis hadits Yahyaa bin Abi Thaalib”. Muusaa bin Haaruun berkata: “Aku bersaksi bahwa Yahyaa bin Abi Thaalib berdusta”. Abu Ahmad Muhammad bin Muhammad Al-Haafidh berkata: “Yahyaa bin Abi Thaalib tidak kokoh/kuat”. Ad-Daaruquthniy berkata: “Menurutku tidak mengapa dengannya. Tidak ada seorang pun yang mencelanya dengan hujjah (yang benar)” (lihat Taariikh Baghdaad, 16/323-325 no. 7464).

Ibnu Hajar menyepakati perkataan Ad-Daaruquthniy tersebut. Maslamah bin Qaasim berkata: “Tidak mengapa dengannya. Orang-orang telah memperbincangkannya” (Lisaanul-Miizaan, 8/452-453).

Perkataan yang benar, ia seorang yang hasan haditsnya. Adapun persaksian Muusaa bin Haarun, Adz-Dzahabiy memberikan kemungkinan bahwa yang dikatakannya itu bukan dalam hadits, sebab Ad-Daaruquthniy adalah orang yang lebih mengetahui tentangnya. Wallaahu a’lam.

c. Zaid bin Al-Hubbaab bin Ar-Rayyaan At-Tamiimiy, Abul-Husain Al-‘Ukliy Al-Kuufiy; seorang yang shaduuq, sering keliru dalam hadits Ats-Tsauriy. Termasuk thabaqah ke-9, dan wafat tahun 230 H. Dipakai oleh Al-Bukhaariy dalam Al-Qiraa’ah, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah (Taqriibut-Tahdziib, hal. 351-352 no. 2136).

d. ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy bin ‘Abbaas Al-Qitbaaniy, Abu Hafsh Al-Mishriy; seorang yang dikatakan Ibnu Hajar: shaduuq, sering keliru. Termasuk thabaqah ke-7, dan wafat tahun 170 H. Dipakai oleh Muslim dan Ibnu Maajah (Taqriibut-Tahdziib, hal. 533 no. 3546).

Berikut perincian perkataan ulama tentangnya:

Abu Haatim berkata: “Tidak kokoh, shaduuq, ditulis haditsnya, dan ia dekat kedudukannya dengan Ibnu Lahii’ah”. Abu Daawud dan An-Nasaa’iy berkata: “Dla’iif”. Ibnu Hibbaan menyebutkannya dalam Ats-Tsiqaat. Ibnu Yuunus Al-Mishriy berkata: “Munkarul-hadiits”. Abul-Qaasim Al-Basykuwaal berkata: “Matruuk, munkarul-hadiits”. Muslim meriwayatkan haditsnya dalam syawaahid, bukan dalam ushuul (lihat: Syuyyuukh ‘Abdillah bin Wahb li-Ibni Basykuwaal, Tahdziibul-Kamaal 15/410- no. 3472, Tahdziibut-Tahdziib, 5/351).

Al-Albaaniy mengatakan haditsnya tidak turun dari derajat hasan (Mu’jamu Asamiyyir-Ruwaat, 2/651-653). Al-Arna’uth dan Basyar ‘Awwaad berkata: “Dla’iif, dapat dipergunakan sebagai syawaahid dan mutaabi’aat” (Tahriirut-Taqriib, 2/250 no. 3522). Abu Ishaaq Al-Huwainiy berkata: “Haditsnya diterima untuk syawaahid dan mutaabi’aat” (Natsnun-Nabaal, hal. 854 no. 2007).

Kesimpulan: Ia seorang yang dla’iif, namun haditsnya bisa dijadikan i’tibar.

e. ‘Abdurrahmaan bin Hurmuz Al-A’raj, Abu Daawud Al-Madaniy; seorang yang tsiqah, tsabat, lagi ‘aalim. Termasuk thabaqah ke-3, dan wafat tahun 117 H di Iskandariyyah. Dipakai oleh Al-Bukhaariy, Muslim, Abu Daawud, At-Tirmidziy, An-Nasaa’iy, dan Ibnu Maajah (Taqriibut-Tahdziib, hal. 603 no. 4060).

f. Abu Hurairah, salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.

Dapat kita lihat, bahwa sanad hadits ini lemah dengan sebab ‘Abdullah bin ‘Ayyaasy. Kelemahan ini semakin nampak dengan adanya keghariban sanadnya, wallaahu a’lam.

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah mengisyaratkan kedla’ifannya(1) dalam kitab At-Tatabbu’, 2/458-459 no. 3525.

Tentang hukum menjual kulit hewan kurban, maka hal tersebut tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban atau orang yang diamanahi pengurusan hewan kurban. Inilah madzhab jumhur ulama. Dalilnya adalah:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي الْحَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ، وَعَبْدُ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيُّ، أَنَّ مُجَاهِدًا أَخْبَرَهُمَا، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى أَخْبَرَهُ، أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ، " أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا "

Telah menceritakan kepada kami Musaddad: Telah menceritakan kepada kami Yahyaa, dari Ibnu Juraij, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku Al-Hasan bin Muslim dan ‘Abdul-Kariim Al-Jazariy: Bahwasannya Mujaahid telah mengkhabarkan kepada mereka berdua: Bahwasannya ‘Abdurrahmaan bin Abi Lailaa telah mengkhabarkan kepadanya: Bahwasannya ‘Aliy radliyallaahu ‘anhu telah mengkhabarkan kepadanya: Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn beliau (yaitu: onta-onta hadyu), dan memerintahkannya agar membagi semua bagian dari hewan kurban tersebut, baik dagingnya, kulitnya, maupun jilaal-nya. Dan agar ia (‘Aliy) tidak memberikan upah sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1717).

Hadits ini mengandung perintah yang jelas untuk membagikan semua bagian dari hewan kurban tanpa boleh untuk menjualnya.

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ، وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ "، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي، قَالَ: " كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا "

Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim, dari Yaziid bin Abi ‘Ubaid, dari salamah bin Al-Akwa’, ia berkata: Telah bersabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ada sisa daging kurban di rumahnya pada hari ketiga”. Pada tahun selanjutnya para shahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah kami akan lakukan seperti tahun lalu?”. Beliau menjawab: “Sekarang, makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah. Tahun lalu aku melarangnya karena pada saat itu orang-orang dalam keadaan sulit dan aku ingin membantu mereka dengan daging kurban tersebut” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5569).

Ketika beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menghapus larangan menyisakan daging kurban lebih dari tiga hari, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan rincian alokasi pemanfaatan hewan kurban tersebut, yaitu:

1. Memakannya.

2. Mensedekahkannya.

3. Menyimpannya.

Tidak ada sama sekali pembolehan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk menjualnya. Jikalau boleh, niscaya beliau akan menyebutkannya.

Wallaahu a’lam.

Semoga jawaban ini bermanfaat.

Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo

Footnote:

(1) Adapun Asy-Syaikh Al-Albaaniy rahimahullah menghasankannya dalam Shahih Al-Jami’ish-Shaghiir no. 6118.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Ryzen Store

Posting Komentar untuk "Hukum Jual Beli Kulit Hewan Kurban"