Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benarkah Dalam Setiap Perbedaan Kita Harus Tegas Mengatakan Itu Pendapat Rojih Itu Pendapat Lemah Maka Tinggalkan Pendapat Lemah

Sebagian orang mengatakan dengan tegas tatkala dihadapkan dengan suatu permasalahan yang terdapat perbedaan pendapat, "itu pendapat rojih, itu pendapat lemah, maka tinggalkan pendapat yang lemah dan ambil pendapat yang rojih" mengambil pendapat yang satu dengan menyalahkan bahkan mengingkari pendapat yang lain.

Benarkah demikian???

Berikut Sikap Ulama ahlu al-sunnah wa al-jama’ah terhadap perselisihan pendapat para ulama.

Praktek yang telah diamalkan oleh ahlu al-Sunnah dari dulu sampai sekarang, dalam menyikapi perbedaan, mereka memiliki dua sikap resmi ketika terjadi khilafiyah di antara mereka;

Pertama: Dalam permasalahan yang tidak ada dalil yang tegas dari al-Qur’an, hadits, ijma’, atau qiyas jali. Atau hadits pendukungnya masih diperselisihkan validitasnya atau multitafsir yang perlu adanya ijtihad dan penelitian mendalam tentang hukumnya.

Maka sikap mereka adalah memilih pendapat yang kuat untuk diamalkan, tanpa harus mencela pendapat yang berseberangan.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

إنَّ مِثْلَ هَذِهِ الْمَسَائِلِ الِاجْتِهَادِيَّةِ لَا تُنْكَرُ بِالْيَدِ وَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يُلْزِمَ النَّاسَ بِاتِّبَاعِهِ فِيهَا؛ وَلَكِنْ يَتَكَلَّمُ فِيهَا بِالْحُجَجِ الْعِلْمِيَّةِ فَمَنْ تَبَيَّنَ لَهُ صِحَّةُ أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ تَبِعَهُ وَمَنْ قَلَّدَ أَهْلَ الْقَوْلِ الْآخَرِ فَلَا إنْكَارَ عَلَيْهِ

“Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya.  Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, 30: 80)

Imam al-Nawawi rahimahullah berkata:

“Masalah khilaf sudah terjadi di antara para sahabat, tabi’in dan ulama sesudah mereka –radhiyallahu ‘anhum ajma’in-. Hal seperti ini tidak perlu diingkari. Demikian mereka juga berkata bahwa tidak boleh bagi seorang mufti dan tidak pula seorang qodhi menentang orang yang menyelisihinya selama hal itu tidak menyelisihi dalil yang tegas, ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas jali.” (Imam al-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, vol. 2, h. 24.)

Syaikh Musthafa al-Adawi hafizhahullah berkata:

“Ada banyak permasalahan yang para ulama berlapang dada dalam menyikapi perselisihan di dalamnya, karena ada beberapa pendapat ulama di sana.  Setiap pendapat bersandar pada dalil yang shahih atau pada kaidah asal yang baku, atau kepada qiyas jali. Maka dalam permasalahan yang seperti ini, tidak boleh kita menganggap orang yang berpegang pada pendapat lain sebagai musuh, tidak boleh menggelarinya sebagai ahli bid’ah, atau menuduhnya berbuat bid’ah, sesat dan menyimpang. Bahkan selayaknya kita mentoleransi setiap pendapat selama bersandar pada dalil shahih, walaupun kita menganggap pendapat yang kita pegang itu lebih tepat.” (Musṯafa al-‘Adawi, Mafatih al-Fiqhi fi al-Din (Jeddah: Maktabah Majid ‘Asiri, 2008) vol.1, h.100.)

Pernyataan bahwa masalah khilafiyah tidak perlu diingkari tidaklah tepat. Yang tepat kita katakan:

لا إنكار في مسائل الاجتهاد

“Tidak ada pengingkaran dalam masalah ijtihadiyah.”

Kedua: Dalam masalah yang sudah ada nash tegas dari al-Qur’an, hadits, dan juga terdapat pendukung dari ijma’.

Maka khilafiyah dalam masalah ini harus diingkari karena keluar dari koridor mengembalikan permasalahan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah berkata:

“Bagaimana mungkin seorang ahli fiqih mengatakan bahwa tidak boleh ada pengingkaran pada masalah khilafiyyah, padahal ulama dari semua golongan telah sepakat menyatakan secara tegas bahwa keputusan hakim jika menyelisihi al-Qur`an atau Sunnah maka keputusan tersebut menjadi batal. Walaupun keputusan tadi telah sesuai dengan pendapat sebagian ulama. Sedangkan jika dalam suatu permasalahan tidak ada dalil tegas dari Sunnah atau ijma’ dan memang ada ruang bagi ulama untuk berijtihad dalam masalah ini, maka orang yang mengamalkannya tidak boleh diingkari. Baik dia seorang mujtahid maupun muqallid”. (Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in, vol. 3, h. 224.)

Contoh Masalah Khilafiyah

Masalah khilafiyah yang sudah ada nash tegas di dalamnya yang masuk dalam kategori Kedua di atas yang jelas menyelisihi dalil dan patut diingkari seperti:

1. Mengingkari sifat-sifat Allah yang Allah telah memujinya sendiri dan telah ditetapkan pula oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pengingkaran semacam ini bisa jadi dalam bentuk takwil yaitu memalingkan dari makna sebenarnya yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan hadits.

2. Mengingkari kejadian-kejadian di masa mendatang seperti tanda-tanda kiamat yang telah dikabarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya mengingkari munculnya Dajjal dan turunnya Nabi Isa di akhir zaman.

3. Bolehnya memanfaatkan riba bank padahal riba telah jelas diharamkan.

4. Membolehkan nikah tanpa wali.

5. Membolehkan alat musik padahal termasuk kemungkaran sebagai disebutkan dalam dalil Al Qur’an dan hadits. Bahkan para ulama empat madzhab telah sepakat akan haramnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

وَلَمْ يَذْكُرْ أَحَدٌ مِنْ أَتْبَاعِ الْأَئِمَّةِ فِي آلَاتِ اللَّهْوِ نِزَاعًا

“Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.” (Majmu’ Al Fatawa, 11: 576-577)

6. Menyatakan tidak dianjurkan shalat istisqo’ (minta hujan) padahal telah terdapat dalil dalam Bukhari dan Muslim, juga yang lainnya yang menunjukkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamm dan para sahabatnya untuk melaksanakan shalat tersebut.

7. Pendapat yang menyatakan tidak dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal setelah melaksanakan puasa Ramadhan.

Masalah yang masih masuk ranah ijtihad yang boleh kita toleran dalam masalah ini seperti:

1. Perselisihan mengenai apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Allah di dunia.

2. Perselisihan apakah si mayit bisa mendengar pembicaraan orang yang masih hidup ataukah tidak.

3. Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan, menyentuh wanita atau sebab makan daging unta.

4. Qunut shubuh yang dibacakan setiap harinya.

5. Qunut witir apakah dibaca sebelum ruku’ atau sesudahnya.

Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata, “Masalah ini dan semisalnya yang tidak ada nash tegas di dalamnya yang menjelaskan hukumnya, maka tidak perlu diingkari dengan keras jika ada yang menyelisihi selama ia mengikuti salah satu ulama terkemuka dan ia yakin itu benar. Akan tetapi tidak boleh seorang pun mengambil suatu pendapat ulama seenak hawa nafsunya saja. Karena jika melakukan seperti ini, ia berarti telah mengumpulkan seluruh kejelekan.

Jika dikatakan tidak perlu mengingkari dengan keras pada orang yang menyelisihi dalam masalah ijtihadiyah, bukan berarti masalah tersebut tidak perlu dibahas atau tidak perlu dijelaskan manakah pendapat yang lebih kuat (rojih). Bahkan ulama dahulu hingga saat ini telah membahas masalah ijtihadiyah semacam ini. Jika telah jelas manakah pendapat yang benar, maka hendaklah kita rujuk padanya.” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 70491)

Kesimpulan:

Jadi dalam khilafiyah furu' / dzanni sah-sah saja berbeda pendapat dan TIDAK BOLEH menuduh salah satunya sesat.

Ini pendapat semua ulama besar Ahlus Sunnah.

Nasehat Bagi Orang Yang Berilmu Yang Banyak Jadi Panutan

Imam Malik rahimahullahu ta'ala berkata:

لَيْسَ لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ

“Tidak boleh bagi seorang faqih (yang berilmu) mengajak manusia pada madzhabnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80). Namun ajaklah ummat untuk mengikuti dalil.

Wallahu a'lam bisshowaab…

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Benarkah Dalam Setiap Perbedaan Kita Harus Tegas Mengatakan Itu Pendapat Rojih Itu Pendapat Lemah Maka Tinggalkan Pendapat Lemah"