Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram, Bersamaan Sebelum atau Setelah ?
Tanya: Kapan seseorang
mengangkat tangan pada waktu takbiratul-ihram? bersamaan dengan mengucapkan
allaahu akbar atau setelahnya?
Jawab: Dua cara yang Anda
sebutkan tersebut boleh dilakukan. Bahkan ada satu cara lain yang juga boleh
dilakukan yaitu mengangkat tangan sebelum mengucapkan allahu akbar (takbir pada
takbiratul-ihram).
Dalil atas ketiga cara
tersebut adalah:
أَنَّ عَبْدَ
اللهِ بْنَ عُمَر رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَتَحَ التَّكْبِيْر فِي الصَّلاَةِ فَرَفَعَ
يَدَيْهِ حِيْنَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ
Bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu
‘anhuma berkata: “Aku melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memulai
shalat dengan takbir. Maka beliau mengangkat kedua tangannya ketika (bersamaan) takbir setinggi
kedua pundaknya” (HR. Al-Bukhari no. 738)
أَنَّ بْنَ
عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ
لِلصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُوْنَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ
Bahwasannya Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma
berkata: “Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri
untuk shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya setinggi kedua pundaknya,
kemudian beliau bertakbir” (HR. Muslim no. 390)
عن أبي قلابة
أَنَه رَأَى مَالِكَ بْنَ الْحُوَيْرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ ثُمَّ رَفَعَ
يَدَيْهِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ
مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ هَكَذَا
Dari Abu Qilabah: “Bahwasannya ia melihat Malik bin Al-Huwairits apabila ia melakukan shalat, maka ia bertakbir kemudian mengangkat kedua tangannya. Dan apabila ia hendak rukuk, maka ia mengangkat kedua tangannya. Apabila ia mengangkat kepalanya dari rukuk (i’tidal), maka ia mengangkat kedua tangannya. Ia mengatakan bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian (dalam shalat)” (HR. Al-Bukhari no. 737 dan Muslim no. 391)
Ketiga cara tersebut
menunjukkan variasi tata cara shalat yang dilakukan oleh beliau shallallaahu
’alaihi wa sallam, dimana terkadang beliau melakukan begini dan terkadang
melakukan begitu. Perbedaan/khilaf semacam ini dalam ilmu fiqh disebut khilaf
tanawwu’ yang tidak perlu dipertentangkan satu dengan yang lainnya. Wallaahu a’lam bish-shawwab.
Oleh: Abul Jauzaa’ Dony Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram, Bersamaan Sebelum atau Setelah ?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.