Lafadh Takbir dan I'tidal Imam Tidak Lengkap (Sebagian dikeraskan sebagian lain dilirihkan)
Tanya:
Di dalam shalat berjama’ah saya sering mendengar imam dalam perpindahan dari
rukun satu ke rukun yang lain (takbir intiqal), hanya mengucapkan “Allah” saja
dan i’tidal “sami’allaah” saja. Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Lafadh takbir dalam shalat haruslah dibaca lengkap, yaitu Allaahu Akbar (اللهُ أَكْبَر), karena hal tersebut adalah yang
dicontohkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh dibaca
“Allaah” saja.
أن بن عمر قال
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قام للصلاة رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه
ثم كبر فإذا أراد أن يركع فعل مثل ذلك وإذا رفع من الركوع فعل مثل ذلك ولا يفعله
حين يرفع رأسه من السجود
Ibnu ‘Umar berkata: “Adalah Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam jika berdiri melakukan shalat, beliau mengangkat
kedua tangannya sehingga sejajar dengan kedua pundaknya, lalu bertakbir.
Apabila akan ruku’, beliau lakukan seperti itu. Apabila akan bangun dari ruku’,
beliau lakukan seperti itu. Beliau tidak melakukan yang demikian itu ketika
mengangkat kepalanya saat bangun dari sujud” (HR. Muslim nomor 390, lihat
Muskhtashar Shahih Muslim nomor 272).
Beliau shallallaahu
‘alaihi wasallam juga bersabda:
إنه لا تتم صلاة
لأحد من الناس حتى يتوضأ، فيضع الوضوء مواضعه، ثم يقول: الله أكبر
“Sesungguhnya tidaklah sempurna shalat salah seorang di antara manusia hingga ia berwudlu dan meletakkan wudlu pada tempatnya, lalu berkata: Allaahu akbar (yaitu pada takbiratul-ihram)” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir nomor 4526 dengan sanad shahih).
Demikian pula tentang
ucapan bangkit dari ruku’. Yang benar
adalah ucapan “sami’allaahu liman hamidah” (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ).
عن أبي هريرة أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إذا قال الإمام سمع الله لمن حمده فقولوا اللهم
ربنا لك الحمد
Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu:
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Apabila
imam berkata sami’allaahu liman hamidah; maka katakanlah: Allaahumma rabbanaa
lakal hamdu “ (HR. Muslim nomor 409).
Dari hadits-hadits di atas jelaslah bahwa
kondisi ucapan imam sebagaimana yang ditanyakan adalah tidak benar dan
menyalahi contoh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Jika imam tersebut hanya
membaca “Allah” saja dalam Takbiratul-Ihram, maka shalatnya tidak sah. Sebab Takbiratul-Ihram
(takbir permulaan shalat) termasuk rukun shalat. Dan jika takbir seperti itu
dilakukan pada takbir perpindahan rukun (takbir intiqal), maka tidak sampai
membatalkan shalatnya (akan tetapi ia tetap menyalahi sunnah dan merusak pahala
kesempurnaan shalatnya).
Akan tetapi jika
keadaannya adalah imam tersebut ketika bertakbir hanya menyuarakan “Allah”
saja, sedangkan “Akbar”-nya tetap dibaca (namun tidak dikeraskan); maka ini
merupakan tindakan menyelisihi sunnah, walaupun tidak sampai membatalkan
shalatnya. Allaahu a’lam.
Oleh: Abul Jauzaa’ Dony
Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Lafadh Takbir dan I'tidal Imam Tidak Lengkap (Sebagian dikeraskan sebagian lain dilirihkan)"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.