Wanita Lebih Baik Sholat di Rumah atau di Masjid ?
Tanya: Bagi seorang wanita,
apakah ia lebih baik shalat di masjid atau di rumahnya? Terima kasih atas
jawabannya.
Jawab: Pendapat yang terkuat
adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama
dibandingkan shalatnya di masjid karena didukung oleh banyak nash. Diantaranya
adalah sabda Rasulullah ﷺ:
عن عبد الله عن النبي ﷺ قال صلاة المرأة في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها
وصلاتها في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها
Dari Abdullah dari Nabi ﷺ beliau bersabda: “Shalatnya seorang wanita di makhda’-nya(1) lebih utama daripada shalat di rumahnya. Dan shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya(2)”. (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya; hasan).
وعن ابن مسعود قال قال رسول الله ﷺ صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في
حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها
Dari Ibnu Mas’ud
radliyallaahu ‘anhu ia berkata: Telah bersabda Rasulullah ﷺ: “Shalatnya
seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamar tamunyanya. Dan
shalat di makhda’-nya lebih utama daripada shalat di rumahnya” (HR. Abu Dawud
nomor 566; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul-Mashabih halaman
184 – Maktabah Al-Misykah).
عن بن عمر قال قال رسول الله ﷺ لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن
Dari Ibnu ‘Umar
radliyallaahu ‘anhuma ia berkata: Telah bersabda ﷺ: “Janganlah kalian melarang kaum
wanita pergi ke masjid; akan tetapi shalat di rumah adalah lebih baik bagi
mereka” (HR. Abu Dawud no. 567, Ibnu Khuzaimah no.
1683, Al-Hakim no. 755 dan yang lainnya; shahih lighairihi).
Dua hadits di atas sama
sekali tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan mengerjakan
shalat di masjid masjid seperti:
إِنّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللّهِ مَنْ آمَنَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ
وَأَقَامَ الصّلاَةَ وَآتَىَ الزّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاّ اللّهَ فَعَسَىَ
أُوْلَـَئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanyalah yang memakmurkan
masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari
kemudian, serta mereka tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak
takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat
petunjuk” (QS. At-Taubah: 17-18).
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي ﷺ قال من غدا إلى المسجد أو راح أعد الله
له في الجنة نزلا كلما غدا أو راح متفق عليه
Dari Abi Hurairah
radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa pergi ke
masjid pagi atau petang hari, maka Allah akan menjadikan untuknya hidangan di
surga setiap kali ia berangkat pagi atau petang” (Muttafaqun ‘alaihi; lihat
Riyaadlush-Shaalihiin nomor 1060).
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من تطهر في بيته ثم مشى
إلى بيت من بيوت الله ليقضي فريضة من فرائض الله كانت خطوتاه إحداهما تحط خطيئة
والأخرى ترفع درجة
Dan darinya (Abu Hurairah
radliyallaahu ‘anhu) bahwasannya Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa bersuci
di rumahnya kemudian berangkat menuju salah satu masjid Allah untuk menunaikan
salah satu kewajiban kepada Allah, maka langkah-langkahnya, yang satu menghapus
dosa dan yang lain mengangkat derajat” (HR. Muslim nomor 666; lihat
Riyadlush-Shalihin nomor 1061 dengan sedikit perbedaan lafadh).
Hadits-hadits di atas
bersifat umum. Keumuman tersebut tetap berlaku sampai ada hal-hal yang
membatasi/mengkhususkannya. Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keutamaan
shalatnya wanita di rumah merupakan dalil yang sangat jelas yang mengkhususkan
keumuman tersebut.
Asy-Syaukani ketika
mengomentari hadits di atas berkata: “Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah
lebih baik dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang
demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta ijin
untuk keluar berjama’ah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid
lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di
rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya
perbuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek,
sebagaimana yang telah dikatakan ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa” (Nailul-Authaar
juz 3 halaman 131 melalui Jamii’ li Ahkaamin-Nisaa’ oleh Musthafa Al-‘Adawi juz
1 halaman 293 – atau Nailul-Authar juz 1 halaman 530 syarah hadits nomor
1036-1037 Maktabah Al-Misykah).
Perkataan yang sama juga
ternukil dari Imam An-Nawawi dalam Aunul-Ma’bud (Kitaabush-Shalaah halaman 121
– Maktabah Al-Misykah).
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-‘Utsaimin berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: Rumah-rumah mereka
lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita
di rumahnya lebioh utama. Jika mereka (para wanita) berkata: “Aku ingin shalat
di masjid agar mendapat dapat berjama’ah”. Maka akan aku katakan: “Sesungguhnya
shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hal itu dikarenakan seorang
wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama laki-laki lain, sehingga akan dapat
menjauhkannya dari fitnah” (Majmu’ah Duruus Fatawa 2/274).
Ada pendapat lain yang
mengatakan kebalikan dari pernyataan di atas, yaitu sebagaimana yang ternukil
dari Ibnu Hazm dalam Al-Muhallaa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah
yang diingkari mayoritas ulama karena bertentangan dengan sejumlah dalil yang
shahih.
Kesimpulan: Shalatnya
seorang wanita di rumahnya secara umum lebih baik dibandingkan shalatnya yang
dilakukan di masjid. Namun bila ada wanita yang meminta ijin untuk shalat di
masjid, kita tidak boleh melarangnya berdasarkan riwayat:
عن بن عمر قال كانت امرأة لعمر تشهد صلاة الصبح والعشاء في الجماعة في المسجد
فقيل لها لم تخرجين وقد تعلمين أن عمر يكره ذلك ويغار قالت وما يمنعه أن ينهاني
قال يمنعه قول رسول الله ﷺ لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
Dari Abdullah bin ‘Umar
radliyallaahu ‘anhuma ia berkata: “Salah seorang istri ‘Umar bin Al-Khaththab
radliyallaahu ‘anhu biasa menghadiri shalat ‘isya’ dan shubuh berjama’ah di
masjid. Ada yang berkata kepadanya: ‘Mengapa Anda keluar, bukankah Anda tahu
bahwa ‘Umar tidak menyukai hal ini dan pencemburu?’. Ia menjawab: ‘Apa yang
menghalanginya untuk melarangku adalah sabda Nabi ﷺ: “Janganlah kalian melarang kaum
wanita pergi ke masjid” (HR. Bukhari no. 858 dan Muslim no. 442. Lafadh ini
milik Bukhari).
Namun yang perlu
diperhatikan adalah bahwa ketika wanita tersebut pergi ke masjid, ia tidak
boleh memakai wangi-wangian, tidak dikhawatirkan ada fitnah, dan segera pulang
ketika shalat telah selesai ditunaikan. Wallaahu a’lam.
Footnote:
(1) Makhda’ adalah kamar
kecil yang berada di rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang
mahal dan berharga.
(2) Yang dipakai
bersama-sama dengan istri-istri yang lain (keluarga lain).
Oleh:Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Wanita Lebih Baik Sholat di Rumah atau di Masjid ?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.