Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seks atau Hubungan Intim yang Berbahaya

Adakah Seks yang Berbahaya?

Seks yang berbahaya itu ada dua macam: berbahaya secara syar’i dan secara alamiah. Berbahaya secara syar'i karena diharamkan, dan ini bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih berbahaya daripada yang lainnya. Yang diharamkan sementara waktu lebih ringan daripada yang diharamkan secara permanen, seperti diharamkan karena ihram, puasa, i'tikaf, orang yang men-zhihar istrinya diharamkan terhadapnya sebelum membayar kafarat, diharamkan menyetubuhi wanita yang sedang haid, dan semisalnya. Karena itu, tidak ada hukuman yang ditentukan (had) karena persetubuhan semacam ini.

Adapun yang dilarang secara permanen, ada dua macam: Pertama, tidak ada jalan untuk menghalalkannya sama sekali, seperti wanita yang masih mahramnya. Ini adalah persetubuhan yang paling berbahaya, dan pelakunya wajib dibunuh sebagai had (hukuman yang telah ditentukan) untuknya, menurut segolongan ulama, seperti Imam Ahmad dan selainnya. Kedua, yang bisa menjadi halal, seperti wanita asing (bukan mahram). Jika ia memiliki suami, maka menggauli wanita yang sudah bersuami di dalamnya terdapat dua hak (yang dilanggar): hak Allah dan hak suami. Jika wanita itu dipaksa, maka di dalamnya terdapat tiga hak. Jika ia memiliki keluarga dan kerabat, maka mereka mendapatkan aib. Dengan demikian, di dalamnya terdapat empat hak. Jika wanita itu masih mahramnya, maka di dalamnya terdapat lima hak. Jadi, kemudharatan model kedua ini tergantung tingkatan pengharamannya.

Adapun yang membahayakan secara alamiah, ada dua macam juga: Pertama, membahayakan karena caranya, sebagaimana telah disinggung. Kedua, berbahaya karena intensitasnya, seperti terlalu banyak melakukan aktivitas seks, karena ini dapat melemahkan kekuatan, membahayakan penis, menjadikan tubuh gemetar, mengalami kelumpuhan dan penuaan, melemahkan penglihatan dan semua kekuatan, memadamkan gairah seksual, melebarkan saluran kencing, dan menjadikan tubuh mudah kemasukan unsur-unsur yang membahayakan.

Waktu yang paling bermanfaat adalah setelah makanan di dalam perut tercerna dan pada waktu yang kondusif. Tidak dilakukan pada saat lapar karena dapat melemahkan gairah seksual. Tidak dilakukan ketika kenyang karena itu dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang parah. Tidak dilakukan pada saat capek, tidak dilakukan di kamar mandi, tidak dilakukan dalam kondisi labil, dan tidak pula dilakukan saat jiwa sedang emosi, seperti saat sedih atau terlalu gembira.

Waktu yang terbaik ialah setelah lewat malam, ketika makanan telah tercerna. Kemudian ia mandi atau berwudhu, lalu tidur setelah itu, maka kekuatannya akan pulih. Jangan bergerak dan berolahraga setelah bersetubuh, karena ini berbahaya sekali.[1]

(Sumber: Tuhfah Al ‘Arusain, Majdi bin Manshur bin Sayyid Asy Syuri)



[1] Zaad Al Ma’ad (4/254)

Posting Komentar untuk "Seks atau Hubungan Intim yang Berbahaya"