Seks atau Hubungan Intim yang Berbahaya
Adakah Seks yang
Berbahaya?
Seks yang berbahaya itu
ada dua macam: berbahaya secara syar’i dan secara alamiah. Berbahaya secara
syar'i karena diharamkan, dan ini bertingkat-tingkat, sebagiannya lebih
berbahaya daripada yang lainnya. Yang diharamkan sementara waktu lebih ringan
daripada yang diharamkan secara permanen, seperti diharamkan karena ihram,
puasa, i'tikaf, orang yang men-zhihar istrinya diharamkan terhadapnya sebelum
membayar kafarat, diharamkan menyetubuhi wanita yang sedang haid, dan
semisalnya. Karena itu, tidak ada hukuman yang ditentukan (had) karena
persetubuhan semacam ini.
Adapun yang dilarang secara permanen, ada dua macam: Pertama, tidak ada jalan untuk menghalalkannya sama sekali, seperti wanita yang masih mahramnya. Ini adalah persetubuhan yang paling berbahaya, dan pelakunya wajib dibunuh sebagai had (hukuman yang telah ditentukan) untuknya, menurut segolongan ulama, seperti Imam Ahmad dan selainnya. Kedua, yang bisa menjadi halal, seperti wanita asing (bukan mahram). Jika ia memiliki suami, maka menggauli wanita yang sudah bersuami di dalamnya terdapat dua hak (yang dilanggar): hak Allah dan hak suami. Jika wanita itu dipaksa, maka di dalamnya terdapat tiga hak. Jika ia memiliki keluarga dan kerabat, maka mereka mendapatkan aib. Dengan demikian, di dalamnya terdapat empat hak. Jika wanita itu masih mahramnya, maka di dalamnya terdapat lima hak. Jadi, kemudharatan model kedua ini tergantung tingkatan pengharamannya.
Adapun yang membahayakan
secara alamiah, ada dua macam juga: Pertama, membahayakan karena caranya,
sebagaimana telah disinggung. Kedua, berbahaya karena intensitasnya, seperti
terlalu banyak melakukan aktivitas seks, karena ini dapat melemahkan kekuatan,
membahayakan penis, menjadikan tubuh gemetar, mengalami kelumpuhan dan penuaan,
melemahkan penglihatan dan semua kekuatan, memadamkan gairah seksual,
melebarkan saluran kencing, dan menjadikan tubuh mudah kemasukan unsur-unsur
yang membahayakan.
Waktu yang paling
bermanfaat adalah setelah makanan di dalam perut tercerna dan pada waktu yang
kondusif. Tidak dilakukan pada saat lapar karena dapat melemahkan gairah
seksual. Tidak dilakukan ketika kenyang karena itu dapat menyebabkan
penyakit-penyakit yang parah. Tidak dilakukan pada saat capek, tidak dilakukan
di kamar mandi, tidak dilakukan dalam kondisi labil, dan tidak pula dilakukan
saat jiwa sedang emosi, seperti saat sedih atau terlalu gembira.
Waktu yang terbaik ialah
setelah lewat malam, ketika makanan telah tercerna. Kemudian ia mandi atau
berwudhu, lalu tidur setelah itu, maka kekuatannya akan pulih. Jangan bergerak
dan berolahraga setelah bersetubuh, karena ini berbahaya sekali.[1]
(Sumber: Tuhfah Al ‘Arusain, Majdi bin Manshur bin Sayyid
Asy Syuri)
Posting Komentar untuk "Seks atau Hubungan Intim yang Berbahaya"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.