Pihak LDII diajak Tabayyun di MUI Cimahi Tidak Berani Datang
Bismillahirrohmanirrohim
Berawal dari Ustadz Agus yang berada di Masjid
Al Furqon didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota LDII.
Para anggota LDII ini menerima laporan bahwa
Ustadz Agus memberikan penjelasan kepada Jama'ah nya bahwa berdasarkan Fatwa
MUI bahwa LDII itu menjalankan ajaran Islam Jama'ah yang sudah dinyatakan
sesat.
Mereka menyatakan
keberatan dengan pernyataan beliau. Lalu meminta beliau supaya mengakui dan
membuat pernyataan bahwa LDII itu sudah berparadigma baru.
Setelah Ustadz Agus tidak mendapatkan bukti bahwa LDII sudah melaksanakan paradigma bari tersebut, beliau mengajak untuk bermusyawarah di MUI Cimahi agar disaksikan berbagai elemen Ulama.
Hari Selasa 27 September
2022 bertepatan dengan 1 Robiul Awwal 1444 Hijriah jam 11.00 wib diadakan
pertemuan antara para mantan LDII dengan para Ulama dari MUI kota Cimahi yang
dipimpin oleh Ketuanya langsung.
Dalam pertemuan tersebut
disampakkan oleh beberapa mantan LDII yang mengaku sudah Hijrah di antaranya
adalah Ahmad Erawan, Maryo, Eko Rudi, Tedi.
Mereka menyampaikan
penyesalannya telah mengikuti ajaran sesat LDII sekian lama.
Mereka menjelaskan bahwa
ajaran LDII adalah ajaran Islam Jama'ah yang sudah dinyatakan sesat dan
dilarang oleh MUI dan Kejaksaan Agung.
Inti ajarannya adalah
"Takfiri" yaitu mengkafirkan orang di luar Jama'ah mereka.
Beberapa ajaran yang
pernah diterimanya adalah
Bahwa orang tidak sah
Islamnya kecuali dengan berjama'ah. Berjama'ah itu harus adanya Imam yang
dibai'at. Imam yang dibai'at itu harus sampai sanadnya kepada baginda
Rosululloh Shollallohu Alaihi wa Sallam. Dan mereka mengklaim bahwa Imam mereka
itulah satu-satunya yang memenuhi syarat dan wajib diikuti.
Tetapi ketika mereka
ditanya apakah ada bukti bahwa Imam mereka itu memiliki sanad kepada Baginda
Rosululloh Shollallohu Alaihi wa Sallam, mereka tidak bisa menjelaskan.
Syahadat seseorang juga
harus disampaikan kepada satu-satunya Imam mereka itu. Di luar Jama'ah mereka
dianggap sesat dan tidak mungkin menjadi Ahli Surga alias Ahli Neraka.
Ada ajaran Fatonah,
Bitonah dan Budi Luhur yang mengandung unsur kebohongan.
Ada Infaq 10% persen dari
penghasilan anggota dan jika tidak bisa membayar maka menjadi hutang, ada Surat
Taubat, dan iman yang benar itu hanya anggotanya saja. Sehingga merekalah yang
layak menjadi Imam dalam sholat dan mereka tidak mau diimami oleh orang yang di
luar Jama'ah nya.
Mereka juga melakukan
tafsir Al Qur'an dan As Sunnah harus berdasarkan dari apa yang ditetapkan oleh
Imamnya dengan tidak mengindahkan referensi Ahli Tafsir yang Masyhur.
Pada kesempatan itu juga
digambarkan para mantan LDII betapa nistanya ketika suami dan istri harus
bercerai karena suami atau istrinya, diusir anaknya, diusir dari rumahnya,
dinyatakan Murtad, Halal harta dan Halal dibunuh bahkan menerima ancaman pembunuhan
dan upaya pembunuhan karena keluar dari LDII.
Begitulah MUI
mengeluarkan Fatwa pada tahun 2005 bahwa LDII masih mengajarkan ajaran sesat.
2006 nya MUI mengeluarkan
Surat bahwa LDII berparadigma Baru.
2019 MUI bersama LDII
sepakat membentuk Tim Ruju' ilal Haq agar supaya memberikan bimbingan kepada
Jama'ah LDII.
2021 MUI menurunkan Tim
Imam dan Khotib untuk melakukan pembinaan di Masjid LDII tetapi justru ternyata
mereka menolak pembinaan MUI dan menolak diimami Sholat oleh orang di luar LDII.
Tentu ini menunjukkan
bukti bahwa LDII masih tetap berparadigma lama Islam Jama'ah. Dimana orang di
luar Jama'ah LDII sesat dan tidak sah
Islamnya.
Anehnya mereka menolak
diimami oleh MUI karena mereka merasa berbeda madzhab.
Padahal kita lihat di
dunia kaum Muslimin orang Sholat diimami oleh Imam yang berbeda madzhab tidak
ada masalah.
Pada kesempatan itu juga
hadir Penasihat Hukumnya yaitu Advokat Dr. Abdurrahman Anton M., S.IP., SH.,
M.Ag., MA. menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap clientnya sudah
pantas diganjar dengan Pidana percobaan pembunuhan, tindak kekerasan,
perampasan hak milik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan secara kelembagaan jelas bahwa para
pengurus LDII telah melakukan penyimpangan organisasi kemasyarakatan yang
melakukan penodaan terhadap agama,
menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan ajaran yang menyesatkan dan
memecah-belah.
Advokat tersebut juga mempertanyakan bahwa
Lembaga seperti itu yang sudah nyata mengajarkan ajaran yang berbahaya dan
meresahkan masyarakat bahkan membahayakan negara justru dibiarkan hidup
berkembang. Padahal Fatwa MUI dan Keputusan Kejaksaan Agung 1971 menyatakan
ajaran tersebut adalah sesat dan dilarang di Indonesia. Begitupun Jurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung 2014 yang menyatakan bahwa Adam Amrulloh yang didakwa
melakukan pencemaran nama baik LDII dengan membuat video yang menyampaikan
Tausiyah bahwa Islam Jama'ah bertopeng LDII, Senkom, Persinas ASAD, CAI beliau dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah
dan Dibebaskan dari segala tuntutan. Artinya bahwa Mahkamah Agung mengakui
bahwa LDII itu isinya adalah Islam Jama'ah.
Sementara ada kelompok
Ummat Islam yang getol melakukan Amar Ma'ruf Nahi Munkar justru dengan
gampangnya dibubarkan. Padahal yang mereka ingatkan adalah penyakit masyarakat
seperti Miras, Narkoba, Judi dan Prostitusi. Belakangan ketahuan oleh
masyarakat bahwa ternyata penyakit seperti itu diback up oleh oknum aparat yang
seharusnya menegakkan Hukum.
Pada kesempatan kali itu
juga hadir Ketua Dewan Da'wah Jawa Barat beserta pengurus lainnya. Beliau
menyampaikan bahwa MUI harus bertindak dengan segera agar ajaran seperti itu
tidak terus merusak aqidah ummat dan tidak lebih jauh mencelakakan Ummat. Atau
jika tidak maka Ummat yang akan bertindak menghentikan ajaran sesat LDII
tersebut.
Selain itu banyak kalangan yang hadir pada pertemuan itu yaitu perwakilan dari berbagai Ormas dan Harokah Islam.
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Cimahi KH.
Alan menyampaikan bahwa MUI menerima laporan ini dengan baik, karena memang
informasi seperti itu akan menambah referensi MUI mengenai LDII langsung dari
para mantan LDII.
MUI telah mencegah masuknya pengarus LDII ke
dalam tubuh MUI walaupun berkali-kali upaya para pengurus LDII supaya menjadi
pengurus MUI Cimahi tetapi DITOLAK. Demikian juga arahan dari MUI Jawa Barat agar MUI Cimahi
berhati-hati untuk tidak menerima masuknya LDII ke dalam MUI.
Beliau menyampaikan akan
melakukan kordinasi dan sosialisasi dengan Ormas Islam di sekitarnya mengenai
kesesatan ajaran LDII tersebut.
Dipertimbangkan juga
untuk mengeluarkan Surat Edaran MUI Cimahi mengenai bahaya ajaran sesat LDII.
1 Robiul Awwal 1444 H
27 September 2022
Abdurrahman Anton M.
Tim Advokat Forum Persaudaraan Hijrah
Wasatiyah dan Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH
Posting Komentar untuk "Pihak LDII diajak Tabayyun di MUI Cimahi Tidak Berani Datang"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.