Apa yang dimaksud Sholat Sunnah Awwabin ?
Tanya: Tolong dijelaskan
mengenai shalat sunnah awwabiin ! Apakah shalat tersebut adalah shalat sunnah
yang dilakukan setelah shalat maghrib sebagaimana yang sering dilakukan oleh
masyarakat kita?
Jawab: Awb artinya adalah
rujuk, maka awwab adalah rajja’ atau munib, yaitu orang yang banyak kembali
(dari dosa dan kesalahan). Shalat awwabiin adalah shalatnya orang-orang yang
taat kepada Allah ta’ala. Merujuk kembali pada apa yang ditanyakan, maka shalat
sunnah awwabiin itu adalah Shalat Dluha yang dilakukan setelah terbitnya
matahari hingga menjelang waktu Dhuhur. Dalil yang melandasinya adalah sebagai
berikut:
Hadits Zaid bin Arqam
radliyallaahu ‘anhu, ia berkata:
خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم على أهل قباء وهم يصلون فقال صلاة
الأوابين إذا رمضت الفصال
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar menuju orang-orang di masjid Quba’ dimana mereka sedang melaksanakan shalat. Maka beliau bersabda: “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak-anak onta telah kepanasan”. (HR. Muslim nomor 748)
Dalam riwayat Imam Ahmad
dari Zaid bin Arqam radliyallaahu ‘anhu:
ان النبي الله صلى الله عليه وسلم أتى على مسجد قباء أو دخل مسجد قباء
بعدما أشرقت الشمس فإذا هم يصلون فقال ان صلاة الأوابين كانوا يصلونها إذا رمضت
الفصال
Bahwasannya Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam mendatangi atau memasuki Masjid Quba’ setelah
matahari terbit yang ketika itu orang-orang sedang melakukan shalat. Maka beliau bersabda:
“Shalat Awwabiin, mereka melakukannya saat anak onta kepanasan”. (HR. Ahmad juz
4 nomor 19366)
Dari Al-Qasim
Asy-Syaibani radliyallaahu ‘anhu:
أن زيد بن أرقم رأى قوما يصلون من الضحى فقال أما لقد علموا أن الصلاة في
غير هذه الساعة أفضل إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال صلاة الأوابين حين ترمض
الفصال
Bahwasannya Zaid bin
Arqam melihat suatu kaum yang sedang melaksanakan shalat di waktu dluha, maka
ia berkata: “Tidakkah mereka mengetahui bahwasannya shalat di selain waktu ini
lebih utama?. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Shalat
Awwabiin dilakukan saat anak onta kepanasan”. (HR. Muslim nomor 748).
Pengingkaran Zaid bin Arqam
ini bukanlah merupakan pengingkaran terhadap keberadaan shalat Dluha. Akan
tetapi pengingkaran Zaid bin Arqam ini adalah agar supaya orang-orang
melakukannya ketika matahari telah meninggi sehingga mereka mendapatkan pahala
yang lebih besar, karena waktu pelaksanaan shalat Dluha (Shalat Awwabiin) yang
paling utama adalah ketika matahari telah memanas.
Dari Abi Hurairah
radliyallaahu ‘anhu ia berkata:
أوصاني خليلي بثلاث لست بتاركهن أن لا أنام إلا على وتر وأن لا أدع ركعتي
الضحى فإنها صلاة الأوابين وصيام ثلاثة أيام من كل شهر
“Kekasihku telah
mewasiatiku dengan tiga hal untuk tidak aku tinggalkan; yaitu: Melakukan witir
sebelum tidur, tidak meninggalkan dua raka’at shalat Dluha – karena
sesungguhnya ia adalah Shalat Awwabiin (shalatnya orang-orang yang taat kepada
Allah) - , dan puasa tiga hari setiap bulan” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam
Shahih-nya nomor 1223).
Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata:
قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( صَلَاة الْأَوَّابِينَ حِين
تَرْمَض الْفِصَال ) هُوَ بِفَتْحِ التَّاء وَالْمِيم يُقَال: رَمِضَ يَرْمَض
كَعَلِمَ يَعْلَم , وَالرَّمْضَاء: الرَّمَل الَّذِي اِشْتَدَّتْ حَرَارَته
بِالشَّمْسِ , أَيْ حِين يَحْتَرِق أَخْفَاف الْفِصَال وَهِيَ الصِّغَار مِنْ
أَوْلَاد الْإِبِل - جَمْع فَصِيل - مِنْ شِدَّة حَرّ الرَّمَل . وَالْأَوَّاب:
الْمُطِيع, وَقِيلَ: الرَّاجِع إِلَى الطَّاعَة . وَفِيهِ: فَضِيلَة الصَّلَاة
هَذَا الْوَقْت. قَالَ أَصْحَابنَا: هُوَ أَفْضَل وَقْت صَلَاة الضُّحَى, وَإِنْ
كَانَتْ تَجُوز مِنْ طُلُوع الشَّمْس إِلَى الزَّوَال
“Sabda Nabi
shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Shalat Awwabiin dilakukan saat anak onta
kepanasan”; yaitu dengan memfathahkan huruf ta’ dan mim. Dikatakan ramidla –
yarmadlu, maka hal ini seperti kata ‘alima – ya’lamu. Makna Ar-Ramdlaa’ yaitu
kerikil yang menjadi sangat panas karena terik matahari dimana saat kuku-kuku
al-fishaal (yaitu anak-anak onta yang masih kecil – bentuk jamaknya adalah
fashiilun) terbakar karena panasnya kerikil. Dan al-awwab adalah orang yang
taat (al-muthii’). Dan dikatakan orang yang kembali kepada ketaatan. Di dalam
hadits terdapat keutamaan shalat pada waktu tersebut. Para shahabat kami
berkata: Ia merupakan waktu shalat dluha yang paling utama, sekalipun bolehnya
melakukan sejak terbitnya matahari hingga waktu zawal (tergelincirnya matahari
di tengah hari). (lihat Syarah Shahih Muslim lin-Nawawi hal. 614; Maktabah Ash-Shaid).
Kesimpulan: Shalat sunnah
awwabiin adalah shalat sunnah Dhuha.(1)
Semoga jawaban ini
bermanfaat.
Footnote:
(1) Memang ada riwayat
dari Ibnul-Munkadir yang dibawakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya
secara marfu’ yang menafsirkan shalat Al-Awwabiin dengan shalat (sunnah) yang
dilakukan antara Maghrib dan ‘Isya’. Riwayat tersebut adalah:
حدثنـي يونس، قال: أخبرنا ابن وهب، عن أبـي صخر حميد بن زياد، عن ابن
الـمنكدر يرفعه فإنّهُ كان للأَوّابِـينَ غَفُورا قال: الصلاة بـين الـمغرب
والعشاء
“Telah menceritakan
kepadaku Yunus, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abu
Shakhr Humaid bin Ziyad, dari Ibnul-Munkadir secara marfu’ tentang firman Allah:
“Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat”; yaitu:
shalat sunnah antara maghrib dan ‘isya’” (lihat Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Isra’:
25).
Akan tetapi penafsiran
ini lemah karena jelas bertentangan dengan riwayat-riwayat shahih yang datang
dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Oleh: Abul Jauzaa’
Dony Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud Sholat Sunnah Awwabin ?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.