Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qawaid Qur’aniyyah Kaidah Ke 19 – Hikmah di Balik Hukuman Qishash


Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ

“Dan dalam kisas itu ada jaminan kehidupan bagimu” (QS. Al Baqarah: 179)

 

Ini merupakan kaidah qur`āniy yang baku terkait interaksi sesama makhluk, karena kehidupan kebanyakan manusia tidak terlepas dari kezaliman dan permusuhan, baik terkait nyawa ataupun yang lebih rendah dari itu.

Kaidah qur`āniy ini disebutkan setelah firman Allah Ta’ālā:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡكُمُ الۡقِصَاصُ فِى الۡقَتۡلٰى  ؕ الۡحُرُّ بِالۡحُـرِّ وَالۡعَبۡدُ بِالۡعَبۡدِ وَالۡاُنۡثَىٰ بِالۡاُنۡثٰىؕ فَمَنۡ عُفِىَ لَهٗ مِنۡ اَخِيۡهِ شَىۡءٌ فَاتِّبَاعٌۢ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَاَدَآءٌ اِلَيۡهِ بِاِحۡسَانٍؕ ذٰلِكَ تَخۡفِيۡفٌ مِّنۡ رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٌ  ؕ فَمَنِ اعۡتَدٰى بَعۡدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيۡمٌۚ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” (QS. Al-Baqarah: 178)

Kemudian Allah Ta’ālā menjelaskan kaidah yang agung ini dalam bab kriminal,

وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓـاُولِىۡ الۡاَلۡبَابِ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ

“Dan dalam kisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)

Terkait kaidah qur`āniy yang baku ini, kita perlu menyampaikan beberapa renungan:

1. Renungan Pertama

Orang yang merenungi realitas dunia secara umum, muslim dan kafir, maka dia akan menemukan sedikit sekali peristiwa pembunuhan di negara-negara yang menerapkan hukuman mati terhadap pembunuh, sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Mereka beralasan dengan mengatakan, “Karena kisas membuat jera orang untuk melakukan tindak kriminal pembunuhan, sebagaimana disebutkan Allah dalam ayat yang telah kita sebutkan tadi. Klaim musuh-musuh Islam yang mengatakan bahwa kisas tidak selaras dengan kebijaksanaan, karena akan mengurangi jumlah masyarakat dengan membunuh orang kedua setelah orang yang pertama meninggal (karena dibunuh), dan seharusnya orang tersebut dihukum dengan selain hukuman mati seperti penjara. Dan barangkali dia bisa memiliki anak di penjara, sehingga jumlah masyarakat semakin bertambah.” Semua itu hanyalah klaim yang tidak berguna, bahkan tidak mengandung kebijaksanaan sama sekali, karena penjara tidak membuat jera manusia untuk melakukan pembunuhan. Jika hukuman tidak membuat jera, maka orang-orang bodoh akan semakin merajalela melakukan pembunuhan, sehingga jumlah masyarakat akan semakin berkurang karena banyaknya kejadian pembunuhan.

2. Renungan Kedua

Renungan terkait firman Allah dalam kaidah qur`āniy yang baku ini, bahwa “Dalam kisas itu ada jaminan kehidupan bagimu.” Secara normal, kehidupan lebih mulia bagi manusia, sehingga tidak bisa disamakan dengan hukuman mati dalam membuat jera. Di antara hikmahnya adalah memberikan ketenangan kepada keluarga korban karena pengadilan akan menuntut balas untuk mereka terhadap orang-orang yang telah menganiaya korban pembunuhan tersebut. Allah Ta’ālā berfirman,

وَمَنۡ قُتِلَ مَظۡلُوۡمًا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِـوَلِيِّهٖ سُلۡطٰنًا فَلَا يُسۡرِفْ فِّى الۡقَتۡلِ‌ ؕ اِنَّهٗ كَانَ مَنۡصُوۡرًا

“Dan siapa yang dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isrā`: 33)

Maksudnya, supaya keluarga korban tidak membalas dendam secara langsung terhadap pembunuh anggota keluarga mereka, karena kalau itu terjadi, maka akan menyebabkan semacam peperangan antara dua suku, sehingga akan menimbulkan banyak korban jiwa.

3. Renungan Ketiga

Renungan terkait kata “kehidupan” dalam kaidah qur`āniy ini “dalam kisas itu ada jaminan kehidupan bagimu.” Maksudnya dalam kisas itu terdapat kehidupan untuk jiwa kalian, karena dengan adanya kisas itu maka manusia menjadi tidak berani untuk melakukan pembunuhan. Kalau hukum kisas diabaikan maka manusia tidak akan merasa takut, karena kejadian yang paling dihindari oleh manusia adalah kematian. Kalau seandainya pembunuh mengetahui bahwa dia bisa selamat dari kematian (karena tidak dihukum mati), maka dia akan terdorong untuk melakukan pembunuhan karena meremehkan hukuman yang akan diterimanya.

Kalau pembunuhan dibiarkan maka orang akan menuntut balas, sebagaimana terjadi pada zaman jahiliah, dan mereka akan sewenang-wenang dalam membunuh, sehingga ini akan menjadi kejadian berantai yang tiada hentinya. Jadi, dalam syariat kisas ini terdapat kehidupan yang agung untuk kedua belah pihak.

4. Renungan Keempat

Renungan terkait ayat penutup kaidah ini, yaitu firman Allah, “Wahai orang-orang yang berakal.” Di sini terdapat peringatan untuk merenungi hikmah kisas tersebut. Panggilan yang ditujukan kepada orang-orang yang berakal itu mengisyaratkan adanya hikmah kisas yang tidak diketahui kecuali oleh orang- orang yang memiliki pandangan yang benar. Karena secara sekilas hukuman tersebut seperti perbuatan kriminal juga, karena dalam kisas itu terdapat musibah kedua. Akan tetapi ketika direnungkan, itu merupakan kehidupan, bukan musibah, berdasarkan dua sudut pandang yang sudah disebutkan tadi.

Kemudian Allah berfirman, “agar kamu bertakwa.” Ini merupakan penyempurna alasan di atas. Maksudnya supaya kalian bertakwa, maka jangan melampaui batas keadilan dan objektifitas dalam menuntut balas.

(Qawaid Qur’aniyyah 50 Qa’idah Qur’aniyyah fi Nafsi wal Hayat, Syeikh DR. Umar Abdullah bin Abdullah Al Muqbil)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Qawaid Qur’aniyyah Kaidah Ke 19 – Hikmah di Balik Hukuman Qishash"