Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah Tahlil - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam


Nikah tahlil yaitu seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya dengan maksud segera ditalak tiga lagi, dengan tujuan agar wanita itu dapat kembali dinikahi suami sebelumnya, setelah masa iddah dia selesai.

Pernikahan semacam ini hukumnya haram, ia termasuk dalam perbuatan dosa besar. Diriwayatkan secara marfu' dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Nabi bersabda:

لعن الله المحلل والمحلل له

"Allah melaknat muhallil (1) dan muhallala lahu (2)." (3)

Footnote:

(1) Muhallil adalah sebutan bagi seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita atas suruhan suami sebelumnya yang telah mentalaknya tiga kali. Hal ini bertujuan agar mantan suami itu dapat menikahi wanita tersebut setelah masa iddahnya selesai.

(2) Muhallalal lahu adalah sebutan bagi seorang suami yang telah mentalak tiga istrinya

lantas menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya lalu mentalaknya agar dia dapat kembali menikahi mantan istrinya itu setelah masa iddahnya selesai.

(3) Hadits shahih: HR. Abu Dawud (no. 2076), at-Tirmidzi (no. 1119), dan Ibnu Majah (no. 1935) dari Ali bin Abi Thalib. Lihat Shahih al-Jami'ish Shaghir (no. 5101), al-Wajiz (hlm. 297-298), dan al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/49-52).

(Panduan Keluarga Sakinah hal. 39, Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Nikah Tahlil - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"