Rukyat Global Menurut Syaikh Wahb Wahbah Al Zuhaili رحمه الله
Beliau adalah seorang Syafi'iyyul
Madzhab (bermadzhab Syafi'i).
Namun dalam perkara rukyat hilal,
beliau mentarjih (menganggap lebih kuat) pendapat rukyat global. Yaitu di
belahan bumi manapun hilal berhasil dirukyat maka berlaku bagi seluruh umat
Islam sedunia.
Yang itu merupakan pendapat mayoritas
fuqaha' diluar Syafi'iyyah (pengikut madzhab Syafi'i).
وهذا الرأي (رأي الجمهور)
هو الراجح لديّ توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا،
ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية، دون تفرقة بين الأقطار
“Pendapat ini (yaitu pendapat jumhur)
manurutku adalah yang lebih kuat (ar-râjih), karena akan dapat menyatukan
ibadah seluruh kaum muslim, dan akan dapat mencegah adanya perbedaan yang tidak
dapat diterima lagi di zaman kita sekarang. Dan juga dikarenakan bahwa
kewajiban shaum itu terkait dengan rukyat, tanpa membedakan negeri-negeri yang
ada.”
(Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami
wa Adillatuhu, juz II hlm. 609)
Posting Komentar untuk "Rukyat Global Menurut Syaikh Wahb Wahbah Al Zuhaili رحمه الله"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.