Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rukyat Global Menurut Syaikh Wahb Wahbah Al Zuhaili رحمه الله

Beliau adalah seorang Syafi'iyyul Madzhab (bermadzhab Syafi'i).

Namun dalam perkara rukyat hilal, beliau mentarjih (menganggap lebih kuat) pendapat rukyat global. Yaitu di belahan bumi manapun hilal berhasil dirukyat maka berlaku bagi seluruh umat Islam sedunia.

Yang itu merupakan pendapat mayoritas fuqaha' diluar Syafi'iyyah (pengikut madzhab Syafi'i).

وهذا الرأي (رأي الجمهور) هو الراجح لديّ توحيداً للعبادة بين المسلمين، ومنعاً من الاختلاف غير المقبول في عصرنا، ولأن إيجاب الصوم معلق بالرؤية، دون تفرقة بين الأقطار

“Pendapat ini (yaitu pendapat jumhur) manurutku adalah yang lebih kuat (ar-râjih), karena akan dapat menyatukan ibadah seluruh kaum muslim, dan akan dapat mencegah adanya perbedaan yang tidak dapat diterima lagi di zaman kita sekarang. Dan juga dikarenakan bahwa kewajiban shaum itu terkait dengan rukyat, tanpa membedakan negeri-negeri yang ada.”

(Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, juz II hlm. 609)

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Rukyat Global Menurut Syaikh Wahb Wahbah Al Zuhaili رحمه الله"