Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Praktek Perdukunan

 

Apa hukum praktek perdukunan (kuhaan)?

 

Jawab:

Dukun termasuk bagian dari thaghut, yaitu mereka adalah para pemimpin dari kalangan syaithan yang mewahyukan kepada para dukun, sebagaimana firman Allah ta’ala:

وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ

“Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya”. (QS. Al-An’aam: 121)

Mereka turun kepada para dukun tersebut dan menyampaikan kalimat-kalimat yang didengar (dari langit) dengan menambah kedustaan bersamanya seratus kedustaan, sebagaimana firman Allah ta’ala:

هَلْ أُنَبِّئُكُمْ عَلَى مَنْ تَنَزَّلُ الشَّيَاطِينُ * تَنَزَّلُ عَلَى كُلِّ أَفَّاكٍ أَثِيمٍ *يُلْقُونَ السَّمْعَ وَأَكْثَرُهُمْ كَاذِبُونَ

“Apakah akan Aku beritakan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa, mereka menghadapkan pendengaran (kepada setan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta”. (QS. Asy-Syu’araa’: 221-223)

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda dalam hadits wahyu:

فيسمعها مسترق السمع ومسترق هكذا بعضه فوق بعض فيلقيها إلى من تحته ثم يلقيها الآخر إلى من تحته حتى يلقيها على لسان الساحر أو الكاهن فربما أدركه الشهاب قبل أن يلقيها وربما ألقاها قبل أن يدركه فيكذب معها مائة كذبة

“Maka syaithan-syaithan pencuri berita itu mendengarnya. Keadaan para syaithan pencuri berita seperti ini: sebagian mereka di atas sebagian yang lain. Maka ketika para syaithan berita (yang di atas) mendengar kalimat (firman) itu, disampaikanlah kepada yang di bawahnya, kemudian disampaikan lagi kepada yang di bawahnya. Demikian seterusnya hingga sampai ke mulut tukang sihir atau dukun. Akan tetapi syaithan pencuri berita itu terkena syihab (meteor) sebelum sempat menyampaikan kalimat (firman) tersebut, dan kadangkala sudah sempat menyampaikannya sebelum terkena syihab; lalu dengan satu kalimat yang didengarnya itulah mereka membumbui dengan seratus kedustaan”. (Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq (no. 20347), Ahmad (6/87), Al-Bukhariy (no. 3210, 5762, 6213, 7561), Muslim (no. 2228), Ibnu Hibbaan (no. 3136), Al-Baihaqiy (8/138), dan Al-Baghawiy (no. 3258), dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa)

(Sumber: 200 Suaal wa Jawaab fil-‘Aqiidah oleh Asy-Syaikh Haafidh bin Ahmad Al-Hakamiy, antara hal. 180 – 184, takhrij: Hilmiy bin Isma’il Ar-Rasyiidiy; Daarul-‘Aqiidah, Cet. 1/1419 H – dengan sedikit perubahan dan tambahan)

Penulis: Abul Jauzaa’

(Alumnus IPB & UGM)

Editor: Ahmadi As-Sambasy

Cilacap – Jawa Tengah


KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Hukum Praktek Perdukunan "