Bentuk-Bentuk Pernikahan di Masa Jahiliyah
Saudaraku yang semoga dirahmati Allah
subhanahu wa ta’ala. Pada kesempatan yang berbahagia kali ini, kami akan
menyebutkan 4 macam cara pernikahan pada masa jahiliyah.
Keempat bentuk pernikahan ini
berdasarkan hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîhnya:
أَنَّ النِّكَاحَ فِي
الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ: فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ
النَّاسِ اليَوْمَ
“Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyah ada empat bentuk. Satu bentuk di antaranya adalah pernikahan seperti orang-orang sekarang,” (HR al Bukhari)
Menikah dimasa jahiliyah ada 4 cara
yaitu:
1. Pernikahan Al
Wiladah
Yaitu pernikahan
sebagaimana yang dilakukan manusia pada hari ini. Seseorang meminang kepada
laki-laki lainnya seorang wanita yang berada dalam perwaliannya atau putrinya. Lalu
ia memberikan mahar kepadanya, kemudian wali menikahkan dengannya.
2. Pernikahan Al
Istibdha’
Yaitu seorang laki-laki
mengatakan kepada istrinya, jika ia telah suci dari haidnya, “Pergilah kepada
si fulan dan bersetubuhlah dengannya.” Lalu suaminya menjauhinya dan tidak
menggaulinya selamanya hingga tampak kehamilannya dari laki-laki yang
menggaulinya. Jika sudah tampak kehamilannya, maka suaminya menggaulinya jika
mau. Sang suami membiarkan istrinya bersetubuh dengan orang lain hanyalah
karena ingin mendapatkan anak. Pernikahan jenis ke dua ini sudah sangat jelas
bertentangan dengan syariat islam dan ini hukumnya haram.
3. Pernikahan Al
Rahtu
Yaitu sejumlah orang
kurang dari sepuluh orang berkumpul lalu mereka menemui seorang wanita. Mereka semua
menggauli wanita itu. Jika wanita itu hamil
kemudian melahirkan. Dan telah lewat beberapa malam setelah melahirkan,
maka ia menyuruh laki-laki yang telah menggaulinya tersebut untuk datang. Tidak
ada seorangpun diantara mereka yang kuasa menolaknya. Hingga ketika mereka
telah berkumpul dihadapannya, maka wanita tersebut mengatakan kepada mereka, “kalian
sudah mengetahui urusan kalian. Dan sekarang sungguh aku telah melahirkan, dan
ia adalah anakmu wahai fulan.” Ia menyebut laki –laki yang disukainya diantara
laki-laki yang sudah menyetubuhinya dengan menyebutkan namanya. Akhirnya,
anaknya diberikan kepadanya dan laki-laki tersebut yang dipilih oleh si wanita
tidak kuasa menolaknya.
4. Pernikahan Al
Rayyah
Banyak orang berkumpul lalu menemui seorang wanita. Wanita tidak menolak siapa saja yang datang kepadanya. Ia adalah pelacur. Siapa saja yang menginginkannya bisa menemuinya. Jika ia hamil lalu melahirkan, maka mereka (para lelaki yang telah menyetubuhinya) berkumpul kepadanya. Dan mereka mengadakan undian untuk mereka. Setelah itu mereka memberikan anaknya kepada laki-laki yang mereka pandang pantas. Ia pun mengambilnya dan mengakui sebagai anaknya. Ia tidak menolak hal tersebut.
Tiga bentuk terakhir dari pernikahan
di atas kemudian diharamkan dalam syariat Islam. Hanya saja, dalam al-Mausu‘ah
al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, ditambahkan satu bentuk lagi pernikahan yang
diharamkan dalam syariat, yaitu Pernikahan Syighar, yakni “Seorang laki-laki
menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain, dengan tujuan
agar dirinya bisa menikahi putri laki-laki lain tersebut tanpa mahar.” (lihat:
Tim Kementerian Perwakafan dan Urusan Keislaman, al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah [Darus Salasil: Kuwait], 1427 H, cetakan kedua, jilid 41, 326).
Kemudian setelah Nabi shollallahu ‘alaihi
wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau membatalkan (mengharamkan)
semua pernikahan dimasa jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakukan manusia
pada hari ini (yaitu pada cara no. 1).
Sebagaimana disebutkan pada penghujung
hadits diatas, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan:
فَلَمَّا بُعِثَ
مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَقِّ، هَدَمَ نِكَاحَ
الجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ اليَوْمَ
“Ketika diutus membawa kebenaran,
Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan semua pernikahan jahiliyah
itu kecuali pernikahan seperti yang dilakukan orang-orang sekarang.”
Semoga setelah mengetahui hal ini, kita dapat melakukan acara pernikahan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh suri tauladan kita Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga bermanfaat. Baarokallahu fiikum.
تحفة العرسين
(Tuhfah Al 'Arusain)
Ahmadi As-Sambasy
4 komentar untuk "Bentuk-Bentuk Pernikahan di Masa Jahiliyah"
البخاري (ت ٢٥٦)، صحيح البخاري ٥١٢٧ • [صحيح]
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.