Kesesatan Dan Penyimpangan Sekte Bahaiyyah
Mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui bagaimana sebenarnya sekte Bahaiyyah ini dan bagaimana pokok ajaran mereka.
Nah, pada tulisan kali ini, kami nukilkan
kepada para pembaca keputusan Majma’ Fiqih di Mekkah pada bulan Sya’ban 1398 H
dan juga keputusan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada Jumadil Akhir 1408 H
tentang kelompok ini sehingga kita bisa mewaspadainya.
Keputusan Majlis Fiqih di
Mekkah pada bulan Sya’ban 1398 H
الْحَمْدُ
لِلَّهِ وَحْدَهُ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ.
Majlis Majma’ Fiqih mengkaji tentang sekte
Bahaiyyah yang muncul di negeri Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut
oleh sekelompok manusia di belahan negeri Islam dan non Islam sampai sekarang.
Majlis telah mempelajari penelitian dan
tulisan para ulama dan para penulis yang mengetahui hakekat sekte ini,
perkembangannya, ajarannya, kitab panduannya dan latar belakang pendirinya yang
bernama Mirza Husain Ali Al-Mazindarani, lahir pada 20 Muharram 1233 H/12
November 1817 M serta sepak terjang para pengikutnya, juga khalifah pengganti
setelahnya yaitu anaknya yang bernama Abbas Efendi yang disebut dengan Abdul
Baha’ serta kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual kegamaan yang mereka
selenggarakan.
Setelah merapatkan masalah ini dan penelitian
terhadap sumber dan referensi yang valid, bahkan kajian terhadap kitab-kitab
pedoman mereka sendiri, Majlis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahaiyyah adalah agama baru yang dibuat di atas
pondasi agama Babiyah yang juga merupakan agama baru, yang dibuat oleh seorang
bernama Ali Muhammad. Lahir di awal Muharram 1235 H/ awal Oktober 1819 M di
kota Syiroz.
Awalnya dia berpemikiran tasawwuf dan filsafat
mengikuti tarikat Syaikhiyyah yang dibuat oleh gurunya yang sesat yaitu Kazhim
ar-Rusti, Khalifah Ahmad Zainuddin al-Ahsai, tokoh tarikat Syaikhiyyah, yang
mengaku bahwa badannya seperti Malaikat, dan dia memiliki beberapa keyakinan
bathil serta khurafat-khurafat lainnya.
Ali Muhammad berpemikiran
seperti gurunya tersebut. Lalu setelah itu dia membawa ajaran baru dengan
mengaku bahwa dia adalah Ali bin Abi Thalib yang dimaksud dalam sebuah riwayat
dari Nabi:
أَناَ
مَدِيْنَةُ الْعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا
“Saya adalah kota Ilmu,
dan Ali adalah pintunya”.
Oleh karenanya dia menamai dirinya dengan
“Al-Bab”, kemudian dia mengaku bahwa dia adalah “Bab” (pintu) untuk Mahdi yang
ditunggu-tunggu, lalu berlanjut mengatakan bahwa dia adalah Mahdi, setelah itu
di akhir-akhir kehidupannya dia malah mengaku sebagai Tuhan dan menyebut
dirinya dengan Al-A’la (Dzat Yang Maha Tinggi).
Tatkala Mirza Husain Ali
Al-Mazindarani yang disebut dangan al-Baha tumbuh dan hidup semasa dengan
al-Bab, maka dia megikuti ajarannya. Dan setelah al-Bab dihukum dan dibunuh
karena kekufurannya dan fitnahnya, Mirza Husain Ali mengumumkan bahwa dialah
yang diwasiatkan oleh Al-Bab untuk memimpin kelompok Al-Babiyyin. Demikianlah
sehingga dia menjadi ketua mereka dan menyebut dirinya dengan Baha’uddin.
Keadaan terus berkembang
sehingga dia mengumumkan bahwa semua agama adalah datang sebagai pembuka akan
kedatangannya dan semua agama masih kurang dan tidak sempurna kecuali dengan
agama yang dibawanya. Dialah yang memiliki sifat-sifat Allah, dialah sumber perbuatan-perbuatan
Allah, dan nama Allah yang agung adalah namanya, dialah yang dimaksud dengan
Robbul Alamin (Pengatur semesta alam), dan sebagaimana Islam menghapus seluruh
agama sebelumnya maka demikian juga Bahaiyyah telah menghapus Islam.
Al-Bab dan pengikutnya
juga telah merubah ayat-ayat Al-Qur’an dengan sangat aneh dan bathil dengan
menafsirkannya sesuai selera ajaran sesatnya karena dia merasa memiliki
kekuasaan dalam merubah hukum-hukum syariat Allah dan dia membuat ibadah-ibadah
baru yang dilakukan oleh para pengikutnya.
Setelah jelas bagi Majlis
Fiqih berdasarkan sumber-sumber otentik tentang keyakinan Bahaiyah yang
menghancurkan Islam, terutama pengakuannya sebagai Tuhan dan punya kuasa untuk
merubah syariat Islam, maka Majlis Fiqih bersepakat menetapkan bahwa sekte
Bahaiyyah dan Babiyyah adalah sekte yang keluar dari syariat Islam, bahkan
memerangi Islam, serta menetapkan bahwa para pengikut kedua sekte ini (Babiyyah
dan Bahaiyyah) adalah kafir yang sangat nyata tanpa kabut di dalamnya.
Oleh karenanya, Majlis
memperingatkan kaum muslimin di belahan dunia manapun dari sekte sesat dan
kafir ini, dan menghimbau kepada kaum muslimin untuk mewaspadai dan melawannya,
apalagi telah terbukti bahwa sekte ini dibantu oleh negara-negara kafir untuk
merusak Islam dan kaum Muslimin.
Keputusan Majma’ Fiqih
Islami di Jeddah pada Jumadil Akhir 1408 H
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا
مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.
Sesungguhnya Majlis Majma’ Fiqih Islami yang
diselenggarakan dalam siding rapat keempat di Jeddah, Kerajaan Saudi Arabia
pada 18-23 Jumadil Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M.
Berangkat dari keputusan Muktamar Islami yang
kelima yang diselenggarakan di negera Kuwait pada 26-29 Jumadil Ula 1407
H/26-29 Januari 1987 M yang menghimbau Majma Fiqih Islami untuk menerbitkan
pandangannya tentang aliran dan sekte sesat yang bertentangan dengan ajaran
Al-Qur’an yang mulia dan sunnah yang suci.
- Mempertimbangkan bahwa
kegiatan-kegiatan Bahaiyah snagat berbahaya bagi umat Islam, terlebih sekte ini
mendapat dukungan dana dari negara-negara kafir yang memusuhi Islam.
Setelah penelitian
panjang tentang keyakinan sekte ini dan terbukti jelas bahwa pendiri sekte ini
mengaku sebagai rasul, mengaku bahwa karya-karya tulisnya adalah wahyu dari
Allah, mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya,
mengingkari bahwa Rasulullah adalah penutup para Rasul, mengatakan bahwa
kitab-kitab yang diturunkan padanya menghapus Al-Qur’an yang mulia, sebagaimana
juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi.
- Setelah mengetahui juga
ajaran Baha’ yang banyak merubah dan menggugurkan hukum-hukum fiqih,
diantaranya merubah jumlah bilangan sholat wajib dan waktunya menjadi Sembilan
kali dan dilaksankan sebanyak tiga kali, di waktu pagi sekali, sore sekali dan
tergelincirnya matahari sekali. Dia juga merubah tayammum dengan mengatakan
sebelum tayammum “Dengan nama Allah yang Maha suci”. Merubah puasa hanya 19
hari. Merubah arah kiblat ke Akka Paleshtina. Melarang jihad. Menggugurkan
hukuman hudud. Dan menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris serta
menghalalkan riba.
- Dan setelah mempelajari
tulisan-tulisan yang disampaikan kepada majlis dengan tema “Menjalin Persatuan
Islam” yang berisi peringatan dari aliran dan sekte sesat yang memecah umat,
mengguncang persatuan mereka, dan menjadikan mereka berkelompok dan bergolongan
sehingga bisa mengantarkan pada kemurtadan dan jauh dari ajaran Islam.
Maka dengan bertawakkal
kepada Allah, Majlis menetapkan sebagai berikut:
- Mengingat pengakuan
al-Baha sebagai Rasul, mendapatkan wahyu, kitab-kitabnya menghapus Al-Qur’an,
merubah hukum-hukum syariat yang sudah paten secara mutawatir, maka berarti
mengingkari hal agama yang sudah paten, sehingga pelakunya terkena hukum-hukum
kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.
Oleh karenanya, Majlis
mewasiatkan:
Wajibnya lembaga-lembaga
Islam di seluruh dunia untuk berusaha semampu mungkin menghadang sekte kafir
yang berusaha meruntuhkan Islam ini dalam agama, syariat dan konsep kehidupan.
Wallahu A’lam.
(Majalah Al-Majma’ edisi keempat, 3/2189. Dinukil dari Fiqih Nawazil 1/78-81 oleh Dr. Husain Al Jizani)
Posting Komentar untuk "Kesesatan Dan Penyimpangan Sekte Bahaiyyah"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.