Apakah Riwayat Sahabat Sebelum Masuk Islam Diterima?
![]() |
| kabeldakwah.com |
Oleh: Ust. Ibendra
Saputra, Lc. (Abul Muwaffaq)
Mungkin pernah terbersit
di benak kita, bagaimana hukum riwayat seorang sahabat yang mendengar sabda Nabi ﷺ atau menyaksikan suatu peristiwa
sebelum ia masuk Islam? Apakah riwayat tersebut tetap diterima, atau ditolak
karena saat menerimanya ia masih kafir?
Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam ilmu hadis, periwayatan
seorang perawi memiliki dua tahapan penting, yaitu:
Pertama: Tahap Tahammul
Yaitu tahap ketika
seorang perawi menerima riwayat, baik dengan mendengar suatu berita maupun
menyaksikan suatu peristiwa yang kelak akan ia riwayatkan.
Pada tahap ini, syarat
yang dituntut hanyalah kemampuan memahami dan membedakan apa yang didengar atau
disaksikannya. Islam bukan merupakan syarat pada tahap ini.
Al-Hafizh Ibnu Katsir
rahimahullah berkata:
يصح تحمل الصغار
الشهادة والأخبار، وكذلك الكفار إذا أدوا ما حملوه في حال كمالهم، وهو الاحتلام
والإسلام
"Anak kecil sah
menerima (mendengar) persaksian dan berita. Demikian pula orang kafir, apabila
mereka menyampaikan apa yang telah mereka terima setelah mencapai kesempurnaan
syarat, yaitu telah balig dan telah masuk Islam." (Mukhtashar 'Ulum
al-Hadits, hlm. 108).
Imam Adz-Dzahabi
rahimahullah berkata:
لا تشترط العدالة حالة
التحمّل، بل حالة الأداء، فيصح سماعه كافرا وفاجرا وصبيّا؛ فقد روى جبير بن مطعم
رضي الله عنه أنّه سمع النّبيّ صلى الله عليه وسلم يقرأ في المغرب بـ (الطُّور)،
فسمع ذلك حال شركه، ورواه مؤمنا
"Sifat adil tidak
disyaratkan ketika menerima riwayat, melainkan ketika menyampaikannya. Oleh
karena itu, sah seseorang mendengar hadis saat masih kafir, fasik, ataupun
masih anak-anak. Sebab, Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu meriwayatkan
bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ membaca surah At-Thur pada salat Maghrib. Ia mendengarnya
ketika masih musyrik, lalu meriwayatkannya setelah menjadi seorang
mukmin." (Al-Muqizhah, hlm. 61).
Imam Az-Zarkasyi
rahimahullah berkata:
إنّما لا تقبل رواية
الكافر إذا روى في حال كفره، أمّا لو تحمّل وهو كافر ثمّ أدّى في الإسلام قبلت على
الصّحيح... وفي الصّحيح عن جبير بن مطعم: (أنّه سمع النّبيّ صلى الله عليه وسلم
يقرأ في المغرب بالطُّور)، ولمّا سمع هذا كان كافرا... ثمّ إنّه رواه بعدما أسلم،
وأجمعوا على قبوله
"Riwayat orang kafir
tidak diterima apabila ia menyampaikannya ketika masih kafir. Adapun apabila ia
menerima riwayat saat masih kafir kemudian menyampaikannya setelah masuk Islam,
maka menurut pendapat yang sahih riwayat tersebut diterima. Dalam Shahih
disebutkan riwayat Jubair bin Muth'im bahwa ia mendengar Nabi ﷺ membaca surah At-Thur dalam
salat Maghrib. Ketika mendengar bacaan tersebut ia masih kafir, kemudian ia
meriwayatkannya setelah masuk Islam, dan para ulama telah bersepakat menerima
riwayat itu." (Al-Bahr al-Muhith, 6/148).
Al-Khatib Al-Baghdadi
rahimahullah juga berkata:
قد ثبتت روايات كثيرة
لغير واحد من الصّحابة، كانوا حفظوها قبل إسلامهم، وأدّوها بعده
"Telah terbukti banyak riwayat dari
sejumlah sahabat yang mereka hafal sebelum masuk Islam, kemudian mereka
sampaikan setelah memeluk Islam." (Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah, hlm.
76).
Kedua:
Tahap Ada'
Yaitu tahap ketika
seorang perawi menyampaikan atau meriwayatkan hadis kepada orang lain.
Pada tahap inilah
disyaratkan bahwa perawi harus beragama Islam.
Al-Khatib Al-Baghdadi
rahimahullah berkata:
ويجب أن يكون وقت
الأداء مسلما، لأنّ اللّه تعالى قال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ
جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا)، وإنّ أعظم الفسق الكفر، فإذا كان خبر
المسلم الفاسق مردودا مع صحّة اعتقاده، فخبر الكافر بذلك أولى
"Seorang perawi
wajib berstatus Muslim ketika menyampaikan riwayat. Hal ini berdasarkan firman
Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
'Wahai orang-orang yang
beriman, apabila datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka
telitilah.'
Kefasikan yang paling
besar adalah kekufuran. Jika berita dari seorang Muslim yang fasik saja
ditolak, padahal akidahnya masih benar, maka berita dari orang kafir lebih
layak lagi untuk ditolak." (Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah, hlm. 77).
Sebab, orang yang masih
kafir berarti masih mendustakan kebenaran. Oleh karena itu, tidak ada jaminan
bahwa ia tidak akan berdusta atau mengada-adakan sesuatu atas nama agama.
Imam Az-Zarkasyi
rahimahullah berkata:
فلا تقبل رواية الكافر
كاليهوديّ والنّصرانيّ إجماعا، سواء عُلِم من دينه الاحتراز عن الكذب أم لا، وسواء
عُلِم أنّه عدل في دينه أم لا؛ لأنّ قبول الرّواية منصب شريف، ومكرمة عظيمة،
والكافر ليس أهلا لذلك
"Riwayat orang
kafir, baik Yahudi maupun Nasrani, tidak diterima berdasarkan ijmak ulama. Baik
diketahui bahwa agamanya melarang dusta maupun tidak, dan baik ia dikenal jujur
menurut agamanya ataupun tidak. Sebab, diterimanya suatu riwayat merupakan
kedudukan yang mulia dan kehormatan yang agung, sedangkan orang kafir tidak
berhak menempati kedudukan tersebut." (Al-Bahr al-Muhith, 6/142).
Kesimpulan
Dari penjelasan para
ulama di atas dapat disimpulkan beberapa poin penting:
1. Islam bukan syarat
dalam tahap tahammul (menerima riwayat). Oleh karena itu, seorang sahabat boleh
saja mendengar sabda Nabi ﷺ atau
menyaksikan suatu peristiwa ketika masih kafir.
2. Islam merupakan syarat
dalam tahap ada' (menyampaikan riwayat). Karena itu, riwayat baru diterima
apabila disampaikan setelah ia memeluk Islam.
3. Inilah sebabnya para
sahabat yang masuk Islam belakangan tetap diterima riwayatnya tentang peristiwa
yang mereka dengar atau saksikan sebelum masuk Islam, selama mereka
meriwayatkannya setelah menjadi Muslim.
Wallahu a'lam.
Referensi:
- Islam Wal Jawab
- Ibnu Katsir. Mukhtashar
'Ulum al-Hadits. hlm 108.
- Adz-Dzahabi.
Al-Muqizhah fi 'Ilm Musthalah al-Hadits. hlm 61.
- Az-Zarkasyi. Al-Bahr
al-Muhith fi Ushul al-Fiqh. Jilid 6, hlm 142.
- Az-Zarkasyi. Al-Bahr
al-Muhith fi Ushul al-Fiqh. Jilid 6, hlm 148.
- Al-Khatib Al-Baghdadi.
Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah. hlm 76.
- Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah. hlm 77.

Posting Komentar untuk "Apakah Riwayat Sahabat Sebelum Masuk Islam Diterima?"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.