Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Riwayat Sahabat Sebelum Masuk Islam Diterima?

Mungkin pernah terbersit di benak kita, bagaimana hukum riwayat seorang sahabat yang mendengar sabda Nabi ﷺ atau menyaksikan suatu peristiwa sebelum ia masuk Islam? Apakah riwayat tersebut tetap diterima, atau ditolak karena saat menerimanya ia masih kafir?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami bahwa dalam ilmu hadis, periwayatan seorang perawi memiliki dua tahapan penting, yaitu:

Pertama: Tahap Tahammul

Yaitu tahap ketika seorang perawi menerima riwayat, baik dengan mendengar suatu berita maupun menyaksikan suatu peristiwa yang kelak akan ia riwayatkan.

Pada tahap ini, syarat yang dituntut hanyalah kemampuan memahami dan membedakan apa yang didengar atau disaksikannya. Islam bukan merupakan syarat pada tahap ini.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

يصح تحمل الصغار الشهادة والأخبار، وكذلك الكفار إذا أدوا ما حملوه في حال كمالهم، وهو الاحتلام والإسلام

"Anak kecil sah menerima (mendengar) persaksian dan berita. Demikian pula orang kafir, apabila mereka menyampaikan apa yang telah mereka terima setelah mencapai kesempurnaan syarat, yaitu telah balig dan telah masuk Islam."

(Mukhtashar 'Ulum al-Hadits, hlm. 108).

Imam Adz-Dzahabi rahimahullah berkata:

لا تشترط العدالة حالة التحمّل، بل حالة الأداء، فيصح سماعه كافرا وفاجرا وصبيّا؛ فقد روى جبير بن مطعم رضي الله عنه أنّه سمع النّبيّ صلى الله عليه وسلم يقرأ في المغرب بـ (الطُّور)، فسمع ذلك حال شركه، ورواه مؤمنا

"Sifat adil tidak disyaratkan ketika menerima riwayat, melainkan ketika menyampaikannya. Oleh karena itu, sah seseorang mendengar hadis saat masih kafir, fasik, ataupun masih anak-anak. Sebab, Jubair bin Muth'im radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa ia pernah mendengar Nabi ﷺ membaca surah At-Thur pada salat Maghrib. Ia mendengarnya ketika masih musyrik, lalu meriwayatkannya setelah menjadi seorang mukmin."

(Al-Muqizhah, hlm. 61).

Imam Az-Zarkasyi rahimahullah berkata:

إنّما لا تقبل رواية الكافر إذا روى في حال كفره، أمّا لو تحمّل وهو كافر ثمّ أدّى في الإسلام قبلت على الصّحيح... وفي الصّحيح عن جبير بن مطعم: (أنّه سمع النّبيّ صلى الله عليه وسلم يقرأ في المغرب بالطُّور)، ولمّا سمع هذا كان كافرا... ثمّ إنّه رواه بعدما أسلم، وأجمعوا على قبوله

"Riwayat orang kafir tidak diterima apabila ia menyampaikannya ketika masih kafir. Adapun apabila ia menerima riwayat saat masih kafir kemudian menyampaikannya setelah masuk Islam, maka menurut pendapat yang sahih riwayat tersebut diterima. Dalam Shahih disebutkan riwayat Jubair bin Muth'im bahwa ia mendengar Nabi ﷺ membaca surah At-Thur dalam salat Maghrib. Ketika mendengar bacaan tersebut ia masih kafir, kemudian ia meriwayatkannya setelah masuk Islam, dan para ulama telah bersepakat menerima riwayat itu."

(Al-Bahr al-Muhith, 6/148).

Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah juga berkata:

قد ثبتت روايات كثيرة لغير واحد من الصّحابة، كانوا حفظوها قبل إسلامهم، وأدّوها بعده

"Telah terbukti banyak riwayat dari sejumlah sahabat yang mereka hafal sebelum masuk Islam, kemudian mereka sampaikan setelah memeluk Islam."

(Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah, hlm. 76).

---

Kedua: Tahap Ada'

Yaitu tahap ketika seorang perawi menyampaikan atau meriwayatkan hadis kepada orang lain.

Pada tahap inilah disyaratkan bahwa perawi harus beragama Islam.

Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah berkata:

ويجب أن يكون وقت الأداء مسلما، لأنّ اللّه تعالى قال: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا)، وإنّ أعظم الفسق الكفر، فإذا كان خبر المسلم الفاسق مردودا مع صحّة اعتقاده، فخبر الكافر بذلك أولى

"Seorang perawi wajib berstatus Muslim ketika menyampaikan riwayat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا

'Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah.'

Kefasikan yang paling besar adalah kekufuran. Jika berita dari seorang Muslim yang fasik saja ditolak, padahal akidahnya masih benar, maka berita dari orang kafir lebih layak lagi untuk ditolak."

(Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah, hlm. 77).

Sebab, orang yang masih kafir berarti masih mendustakan kebenaran. Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa ia tidak akan berdusta atau mengada-adakan sesuatu atas nama agama.

Imam Az-Zarkasyi rahimahullah berkata:

فلا تقبل رواية الكافر كاليهوديّ والنّصرانيّ إجماعا، سواء عُلِم من دينه الاحتراز عن الكذب أم لا، وسواء عُلِم أنّه عدل في دينه أم لا؛ لأنّ قبول الرّواية منصب شريف، ومكرمة عظيمة، والكافر ليس أهلا لذلك

"Riwayat orang kafir, baik Yahudi maupun Nasrani, tidak diterima berdasarkan ijmak ulama. Baik diketahui bahwa agamanya melarang dusta maupun tidak, dan baik ia dikenal jujur menurut agamanya ataupun tidak. Sebab, diterimanya suatu riwayat merupakan kedudukan yang mulia dan kehormatan yang agung, sedangkan orang kafir tidak berhak menempati kedudukan tersebut."

(Al-Bahr al-Muhith, 6/142).

Kesimpulan

Dari penjelasan para ulama di atas dapat disimpulkan beberapa poin penting:

1. Islam bukan syarat dalam tahap tahammul (menerima riwayat). Oleh karena itu, seorang sahabat boleh saja mendengar sabda Nabi ﷺ atau menyaksikan suatu peristiwa ketika masih kafir.

2. Islam merupakan syarat dalam tahap ada' (menyampaikan riwayat). Karena itu, riwayat baru diterima apabila disampaikan setelah ia memeluk Islam.

3. Inilah sebabnya para sahabat yang masuk Islam belakangan tetap diterima riwayatnya tentang peristiwa yang mereka dengar atau saksikan sebelum masuk Islam, selama mereka meriwayatkannya setelah menjadi Muslim.

Wallahu a'lam.

Referensi
- Islam Wal Jawab
- Ibnu Katsir. Mukhtashar 'Ulum al-Hadits. hlm 108.
- Adz-Dzahabi. Al-Muqizhah fi 'Ilm Musthalah al-Hadits. hlm 61.
- Az-Zarkasyi. Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh. Jilid 6, hlm 142.
- Az-Zarkasyi. Al-Bahr al-Muhith fi Ushul al-Fiqh. Jilid 6, hlm 148.
- Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah. hlm 76.
- Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-Kifayah fi 'Ilm ar-Riwayah. hlm 77.

Oleh: Ibendra Saputra Lc

Posting Komentar untuk "Apakah Riwayat Sahabat Sebelum Masuk Islam Diterima?"