Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Sujud Kepada Selain Allâh Azza Wa Jalla?

Kabeldakwah.com

Bolehkah Sujud Kepada Selain Allâh Azza Wa Jalla?

Para Ulama madzhab Syâfi'iy sepakat bahwa sujud kepada selain Allâh merupakan dosa yang sangat besar, namun mereka berbeda pendapat apakah ia menjatuhkan seseorang kepada kekufuran atau tidak.

Kebanyakan di antara mereka mengatakan tidak kufur, bila tidak ada niat beribadah (menyembahnya) atau maksud menyetarakan makhluk dengan Allâh. Adapun bila terdapat niat menyembahnya atau menyetarakan kedudukannya dengan Allâh maka hal tersebut menjatuhkan kepada kekufuran. Ini merupakan pendapat An-Nawawiy, Ar-Ramliy, Al-Bujayrimiy, dan Asy-Syarwâniy.

Al-Imâm An-Nawawiy berkata dalam Al-Majmû dan Ar-Rawdhah:

ما يفعله كثير من الجهلة من السجود بين يدي المشايخ حرام قطعاً بكل حال سواء كان إلى القبلة أو غيرها، وسواء قصد السجود لله تعالى أو غفل، وفي بعض صوره ما يقتضي الكفر أو يقاربه. انتهى.

"Apa yang dilakukan oleh kebanyakan orang-orang jahil berupa sujud kepada para Masyâyikh, hukumnya haram secara qath'iy, dalam segala keadaan. Sama saja apakah sujudnya menghadap kiblat atau tidak, sama saja sujudnya itu diniatkan untuk sujud kepada Allâh atau tidak, bahkan pada sebagian keadaan sujud seperti itu (kepada makhluk), dapat menjatuhkan seseorang kepada kekufuran atau mendekatinya."

Asy-Syarwâniy memberikan catatan atas penjelasan ini sebagai berikut:

قال الشارح في الأعلام بعد نقله ما في الروضة: هذا يفهم أنه قد يكون كفراً بأن قصد به عبادة مخلوق أو التقرب إليه، وقد يكون حراماً بأن قصد به تعظيمة أي التذلل له أو أطلق، وكذا يقال في الوالد والعلماء. انتهى.

"Pensyarh telah berkata dalam Al-A'lâm setelah ia menukilnya dari Rawdhah: Dapat dipahami dari penjelasan ini bahwa sujud kadang dapat menyebabkan kekufuran apabila ia bermaksud dengannya untuk beribadah kepada makhluk atau mendekatkan diri kepadanya. Juga terkadang sujud hukumnya haram (tidak sampai kufur) apabila sujudnya tersebut untuk mengagungkannya, yakni ia merendahkan diri di hadapannya, atau ia tidak memaksudkan apapun. Demikianlah pula yang disampaikannya terkait sujud kepada orangtua atau ulama."

Ar-Ramliy berkata dalam Nihâyatul Muhtâj:

قال ابن الصلاح: ما يفعله عوام الفقراء من السجود بين يدي المشايخ فهو من العظائم ولو كان بطهارة وإلى القبلة وأخشى أن يكون كفراً. انتهى.

" Ibn Shalâh mengatakan: "Apa yang dilakukan oleh orang-orang awâmm yang fakir berupa sujud di hadapan Mâsyâyikh maka hal tersebut merupakan salah satu dosa besar, walaupun ia melakukannya dengan bersuci dan menghadap kiblat, bahkan dikhawatirkan dapat menjadikannya kufur."

Asy-Syarwâniy memberikan catatan dalam Hâsyiyahnya:

إنما قال ذلك ولم يجعله كفراً حقيقة، لأن مجرد السجود بين يدي المشايخ لا يقتضي تعظيم الشيخ كتعظيم الله عز وجل بحيث يكون معبوداً، والكفر إنما يكون إذا قصد ذلك. انتهى.

" Perkataan tersebut menunjukkan bahwa hal itu (sujud kepada makhluk) tidak benar-benar menjadikannya kufur, sebab sujud yang digambarkan di sana adalah sujud di hadapan para Masyâyikh yang tidak memiliki tujuan untuk mengagungkan Syaikh tersebut sebagaimana mengagungkan Allâh Azza wa Jalla sehingga menjadikannya sebagai sesuatu yang diibadahi, dan sujud tersebut dapat menyebabkan kufur apabila dia maksudkan untuk itu (mengagungkan dan mengabdikan diri)."

Adapun sebagian yang lain berpendapat mutlak menjatuhkan seseorang kepada kekufuran tanpa rincian. Kecuali ada indikasi yang kuat yang memalingkannya dari kekufuran. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islâm Zakariyyâ Al-Anshâriy, Al-Jamal, dan Ibn Hajar.

Syaikhul Islâm berkata dalam Minhâjuth Thullâb bab Riddah (Murtad) :

.. أو إلقاء مصحف بقاذورة أو سجود لمخلوق. انتهى.

"... (dan yang dapat menyebabkan murtad adalah) melemparkan mushaf di tempat-tempat kotor atau sujud kepada makhluk."

Al-Jamâl berkata dalam Hâsyiyahnya:

أي ولو نبياً وإن أنكر الاستخفاف أو لم يطابق قلبه جوارحه لأن ظاهر حاله يخالفه... نعم إن دلت قرينة قوية على عدم دلالة الفعل على الاستخفاف كسجود أسير في دار الحرب بحضرة كافر خشية منه فلا كفر. انتهى.

"Yakni walaupun sujud pada Nabi dan mengingkari sikap yang meremehkan atau hatinya tidak setuju terhadap perbuatannya, karena keadaannya yang tampak menyelisihinya... Ya, kecuali ada dalil yang menunjukkan indikasi kuat atas ketiadaan petunjuk perbuatannya itu bukan menganggap remeh, seperti sujudnya para tahanan di negara kafir harbi di hadapan orang-orang kafir disebabkan rasa takut terhadap mereka maka tidak menjadi kafir."

Ibn Hajar berkata dalam Tuhfatul Muhtâj bab Riddah:

(أو سجود لصنم أو شمس) أو مخلوق آخر وسحر فيه نحو عبادة كوكب، لأنه أثبت لله تعالى شريكاً، وزعم الجويني أن الفعل بمجرده لا يكون كفراً، رده ولده، نعم إن دلت قرينة قوية على عدم دلالة الفعل على الاستخفاف كأن كان الإلقاء لخشية أخذ كافر أو السجود من أسير في دار الحرب بحضرتهم فلا كفر. انتهى.

"(Termasuk yang dapat menjadi sebab murtad adalah sujud kepada berhala atau matahari) atau sujud kepada makhluk yang lain dan bermain sihir di dalamnya sebagaimana beribadah kepada bintang. Karena semua itu menetapkan sekutu bagi Allâh. Al-Juwayniy mengklaim bahwa perbuatan tersebut tidak sampai pada kekufuran, namun putra beliau membantahnya. Iya, kecuali apabila terdapat indikasi kuat yang menunjukkan tidak adanya sikap meremehkan seperti seseorang yang melemparkan mushaf karena takut dirampas orang kafir, atau para tahanan yang sujud kepada orang-orang kafir di negara kafir, maka mereka tidak menjadi kâfir disebabkan sujudnya itu."

Simpulannya, sujud kepada selain Allâh merupakan dosa yang sangat besar dan perbuatan yang sangat mengkhawatirkan dan dekat sekali dengan kekufuran. Wajib bagi kita menghindarkan diri dari perbuatan tersebut dan menyeru kaum muslimin untuk tidak melakukannya. Namun, bersamaan dengan itu, kita pun tidak boleh tergesa-gesa memvonis mereka yang melakukannya telah jatuh kepada kekufuran atau kemusyrikan.

Wallâhu a'lam.

Tanggal 07 Februari 2019

Ditulis oleh: Muhammad Laili Al-Fadhli


Iklan!!!

Coretan ini dibuat karena ada beberapa ikhwah yang meminta resensi muqorror dan tips-tips belajar di fakultas syariah LIPIA.

Semoga bermanfaat buat yang ingin masuk di fakultas ini.

Beberapa pembahasan di booklet ini:

- Muqorror qism syariah dari semester 1 - 8 (berikut link PDF)

- Syarah dan kitab penunjang muqorror (berikut link PDF)

- Resensi setiap muqorror yang meliputi metode penulis, keunggulan dan kekurangannya.

- Durus Idhofiyah penunjang muqorror (beserta link youtube)

- Tips-tips dalam membuat rangkuman, tasyjir dan bagan.

- Channel-channel, aplikasi, dan website pilihan untuk mahasiswa syariah.

Link PDF:

https://t.me/taqrebulum/365

Salin link diatas, tempelkan di papan google, klik search.

Fadlan Abu Syarifah

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Bolehkah Sujud Kepada Selain Allâh Azza Wa Jalla?"