Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Orang yang Memudahkan Hutang orang Lain - Orang yang dinaungi Allah

Kabeldakwah.com

Macam-macam Golongan Orang – Orang Beriman dan beramal Sholeh yang Mendapat Naungan dari Allah

Kami sebutkan diantara orang yang kelak mendapat naungan pada hari yang tiada naungan kecuali naungan Allah yaitu Orang yang menangguhkan hutang orang lain atau membebaskannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dalam redaksi yang lain disebutkan,

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dulu ada seorang datang kepada Abu Qotadah untuk berhutang kepada beliau. Kemudian setelah sekian lama Abu Qotadah pun datang kepada orang yang berhutang tersebut untuk menyelesaikan piutangnya (Nagih Hutang). Namun ternyata orang yang berhutang kepada beliau tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya.

Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang itu. Lalu anak kecil yang keluar menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh (makanan yang terbuat dari tepung kasar yang tidak melewati proses pengayakan yang halus) (makanan yang dimakan karena keadaan yang sulit).” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”

Orang yang berhutang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan (sampai-sampai makan makanan yang tidak selayaknya untuk dimakan)?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.

Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya (memutihkan hutangnya), maka dia akan mendapatkan naungan (dibawah) ‘Arsy (Allah) pada hari kiamat (hari yang tidak ada naungan kecuali naungan dari Allah subhanahu wa ta’ala).” (Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280))

Dan sungguh luar biasa orang yang memiliki kemurahan hati kepada seorang yang berhutang pada dirinya. Setiap waktu yang dia lewati (mulai dari awal waktu memberikan hutangan sampai orang yang berhutang itu melunasi hutangnya) maka setiap waktunya di hitung mendapatkan pahala bersedekah.

Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,

من أنظر معسرًا فله بكلِ يومٍ صدقةٌ قبل أن يُحلَّ الدينُ فإذا حَلَّ الدينُ فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Semoga orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, mudah-mudahan mendapatkan ampunan dari Allah.

Namun, perlu kami sampaikan bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan bukan berarti kemudian membolehkan untuk bermudah-mudahan dalam berhutang atau melunasi hutannya. Karena sesungguhnya orang yang berhutang adalah seperti orang yang berjanji.

Dan cukuplah orang dikatakan telah berkhianat, apabila memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya namun dia tidak melunasi hutangnya, atau bahkan sengaja mengulur-ulur waktunya.

Maka, apabila seorang yang berhutang telah memiliki kemampuan untuk melunasi hutangnya maka segeralah untuk melunasi hutang-hutangnya. baik itu hutang yang jumlahnya besar atau yang jumlahnya kecil sekalipun. Karena Itu lebih terhormat bagi dirinya sendiri dan juga bagi keluarganya.

- dan yakinlah bahwa orang yang berniat melunasi hutangnya, akan Allah mudahkan.

Dari Ummul Mukminin Maimunah, ia mendengar rasulullah bersabda,

يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

“Jika seorang muslim memiliki utang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi utang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi utang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah, no. 2408; An-Nasa’i, no. 4690. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam Riwayat lain disebutkan

مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

”Selama hutang tersebut bukan untuk sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 2409. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

 

Maka tatkala seseorang berfikir untuk tidak mau melunasi hutangnya kepada saudaranya, maka ingatlah pesan nabi bahwa:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)

Nabi Enggan Menyolati Jenazah yang Punya Hutang

Suatu ketika, Nabi Muhammad saw. sedang duduk-duduk di pinggiran kota Madinah. Lalu, tak lama kemudian orang-orang lewat di depan beliau sambil memikul jenazah. Pertama kali yang ditanyakan beliau bukan nama atau asal dari jenazah tersebut, melainkan apakah ia punya utang atau tidak. Nabi saw. bertanya pada mereka,

هل عليه دين

Apakah ia memiliki utang?

Orang-orang itu langsung menjawab dengan penuh hormat,

عليه دين اربعة دراهم

Iya, dia punya utang sejumlah empat dirham.

Mendengar penuturan orang-orang tersebut, Nabi enggan menjadi imam salat untuknya. Beliau bersabda,

صلوا عليه فاني لا اصلي على من كان عليه دين اربعة دراهم فمات ولم يؤدها

Sudahlah, salatilah oleh kalian saja. Aku tidak mau menyalati orang yang punya utang walau hanya 4 dirham, dia mati sebelum melunasi utangnya.

-----

Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)

Oleh: Abdullah Al Faqir

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Orang yang Memudahkan Hutang orang Lain - Orang yang dinaungi Allah"