Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Ambil Sample Darah atau Periksa Darah dan Donor Darah Saat Puasa

Ambil Sample darah / Periksa Darah di Siang Ramadhan (Medical Check Up) & Donor Darah

Pertanyaan:

Apakah mengambil sedikit darah untuk sample di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis (Medical Check Up) atau donor darah membatalkan puasa?

Jawaban:

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut maka,

Apabila seseorang mengambil sedikit darah (sample) yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfusi darah kepada orang lain ataupun untuk didonorkan kepada seseorang yang membutuhkannya.

Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini dikiaskan pada berbekam yang telah ditetapkan oleh as-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya, sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian men-qadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.

(Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan no. 2))

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI, 2009

Syeikh Ibnu Baaz juga pernah ditanya tentang hukumnya orang yang diambil darahnya dalam keadaan berpuasa Ramadhan, hal itu dilakukan untuk diagnosa?

Maka beliau menjawab:

“Diagnosa semacam ini tidak membatalkan puasa, termasuk yang dimaafkan; karena termasuk kebutuhan yang dilakukan, bukan termasuk yang membatalkan puasa yang dikenali dari syari’at yang suci”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 15/274)

Berbeda halnya dengan Cuci Darah maka ini memiliki hukum tersendiri.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum mencuci darah (hemodialisis) bagi penderita sakit ginjal yang sedang berpuasa. Apakah ia harus mengqadha puasanya atau tidak?

Maka beliau pun menjawab:

Ia wajib mengqadha puasanya karena adanya tambahan darah bersih, dan jika ditambahkan zat lain, maka itu juga pembatal yang lain. (Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, pertanyaan no. 2)

(Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq)

Lihat juga perbedaan pendapat yang lainnya tentang hukum hemodialisis atau cuci darah bagi pasien gagal ginjal. 

https://muslimafiyah.com/puasa-bagi-pasien-yang-gagal-ginjal-dan-cuci-darah.html

https://muslim.or.id/wp-content/uploads/ebooks/FIKIH-KESEHATAN-KONTEMPORER-TERKAIT-PUASA-DAN-RAMADHAN.pdf

Allahu a'lam bisshowaab…

Baarokallahu fiikum.

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Hukum Ambil Sample Darah atau Periksa Darah dan Donor Darah Saat Puasa"