Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maraknya Khomr dan Penghalalan Khomr - Tanda-Tanda Hari Kiamat Yang Sudah Terjadi Dan Sedang Terjadi Ke 6

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً ۗ يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang Kiamat: ‘Kapankah terjadinya.’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari Kiamat itu adalah pada sisi Rabb-ku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: ‘Sesungguhnya penge-tahuan tentang hari Kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi ke-banyakan manusia tidak mengetahui.’” (Al-A’raaf: 187)

Allah subhanahu wa ta'ala hanya memberikan tanda-tandanya yang telah disebutkan melalui lisan Nabi Shollallahu 'alaihi wa sallam.

Umur umat Muhammad Shollallahu 'alaihi wa sallam dengan datangnya hari kiamat amatlah sangat dekat.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةُ كَهَاتَيْنِ-وَقَرَنَ بَيْنَ السَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى

“Jarak antara masa pengutusanku dan Hari Kiamat, bagaikan jarak antara kedua jari ini.” Beliau mengisyaratkan dengan dua jarinya, yakni jari tengah dan jari telunjuknya. (Hadits Shahih, HR. Al Bukhari dan Muslim)

Bapak Ibu Jamaah Sholat Shubuh, semoga Allah merahmati kita semua.

Kita lanjutkan kembali pembahasan kita berkaitan dengan Tanda-tanda hari kiamat yang sudah terjadi dan sedang terjadi.

Pada pembahasan yang sebelumnya telah kita sebutkan ada beberapa tanda:

1. Munculnya Nabi-Nabi Palsu

2. Dicabutnya Sifat Amanah pada Hati Manusia

3. Banyaknya wanita yang berpakaian akan tetapi Telanjang

4. Banyaknya terjadi gempa bumi.

5. Banyaknya Manusia yang berlomba-lomba mendirikan Bangunan yang Tinggi (secara umum) adapun secara khusus adalah mereka orang-orang Arab.

Kemudian in sya Allah kita akan lanjutkan tanda-tanda hari kiamat yang sudah terjadi dan sedang terjadi selanjutnya yakni;

6. Merebak dan Maraknya Khomr serta banyaknya manusia yang sudah menyepelekan Pengharaman Khamr.

Jama'ah yang dirahmati Allah

Sebelum kita menelusuri lebih dalam tentang pengharaman khamr. Perlu kita ketahui terlebih dahulu dengan 'apa yang dimaksud dengan Khamr?'.

Didalam sebuah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.

"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya adalah haram." (Shahih: Shahiih Sunan Ibni Majah no. 2734, Shahiih Muslim (III/1588, no. 2003 (75)), Sunan Ibni Majah (II/1124, no. 3390)).

Didalam Riwayat yang lain disebutkan:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

“Segala sesuatu yang memabukkan itu disebut khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim no. 2003)

Jadi, Segala sesuatu dzat yang apabila dikonsumsi atau dimasukkan kedalam tubuh memabukkan maka itu disebut khamr, baik itu Miras, Narkoba, Ganja, Pil Ekstasi, bahkan yang lebih miris karena tidak memiliki modal untuk beli miras maka dengan cara Menghirup Lem. Dzat dan Perbuatan yang semacam ini adalah di haramkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan larangan mengkonsumsi khamr:

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Lihat juga:

QS. An Nisaa’: 43

QS. Al Maidah: 91

Kerugian Besar akibat konsumsi Khamr:

1. Tidak minum khamr di Surga

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

“Segala sesuatu yang memabukkan itu disebut khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim no. 2003)

2. Pecandu khamar diancam tidak masuk surga

Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

3. Sholatnya tidak diterima selama 40 hari

dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.

“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810))

4. Dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala

dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.

"Khamr dilaknat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya." (Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya. Sunan Abi Dawud (X/122, no. 3665), Sunan at-Tirmidzi (III/193, no. 1925), Sunan an-Nasa-i (VIII/298))

Yang mengkonsumsi atau yang menjadi wasilah untuk menyebarkan khamr, maka semuanya dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

5. Khamr Merupakan induk atau sumber perbuatan keji dan dosa yang besar

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhua, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ.

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya." (Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372))

Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, “Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).

‘Utsman bercerita,

Dahulu ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian dan ia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”

Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika dia sudah sampai dan masuk ke rumah sang pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada orang lain. Mata sang abid tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik (bahenol dan seksi dengan pakaian yang menantang) sambil membawa secawan khamar dan dekatnya ada bayi yang masih kecil.

Wanita tersebut berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini.” (Kalau engkau menolaknya, maka saya akan menjerit dan berteriak, ‘ada orang memasuki rumahku’)

Akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, “Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak.” Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk. Dan setelah mabuk hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu.

Lantas ‘Utsman berkata,

فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ

Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR. An-Nasa’i, no. 5669; 5670. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Dan masih banyak lagi kerugian-kerugian yang dihasilkan dari Khamr bagi pelakunya baik itu di dunia maupun di akhirat.

Jamaah yang di rahmati Allah subhanahu wa ta'ala

Apabila kita melihat apa yang terjadi pada zaman sekarang ini, maka akan kita dapati bahwa khamr sudah banyak merajalela, tersebar bukan hanya di kota saja, akan tetapi dipelosok pelosok kampung pun ada khamr.

Bahkan kalau dikota-kota besar justru malah dijual di supermarket-supermarket atau hipermarket.

Begitupula ada sebuah kabar 1400 tahun yang lalu dari Ubadah Radhiallahu anhu:

قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم: لِيَسْتَحِلَّ آخِرُ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمِّيهَا

"Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku di akhir zaman yang akan menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya". (Musnad Ahmad (V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ‘Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123). Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), “Sanadnya jayyid.” Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (V/13-14, no. 4945))

حديث أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

أخرجه البخاري في: 3 كتاب العلم: 21 باب رفع العلم وظهور الجهل

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala melindungi dan menjauhkan kita, keluarga kita dan anak keturunan kita dari khamr (segala sesuatu yang memabukkan dan yang diharamkan).

 

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Maraknya Khomr dan Penghalalan Khomr - Tanda-Tanda Hari Kiamat Yang Sudah Terjadi Dan Sedang Terjadi Ke 6"