Istri Solihah Pasti Mendukung Suami Poligami
Perlu kita ketahui bersama sebuah kaidah dalam
agama kita bahwa ketika Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan sesuatu, maka
syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni ataupun maslahat
yang lebih besar. Sebaliknya, ketika Allah melarang sesuatu maka larangan tersebut pasti
memiliki bahaya yang murni maupun bahaya yang lebih besar.
Allah berfirman:
إِنَّ اللّهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ
الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)
Sebagai contoh Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kita untuk bertauhid yang mengandung maslahat yang murni dan tidak memiliki mudarat sama sekali bagi seorang hamba. Demikian pula, Allah subhanahu wa ta’ala melarang perbuatan syirik yang mengandung keburukan dan sama sekali tidak bermanfaat bagi seorang hamba. Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan jihad dengan berperang, walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah dan payah, namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika seorang berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan tersebarnya agama Islam di muka bumi yang pada hakikatnya, ini adalah kebaikan bagi seluruh hamba Allah.
Allah berfirman:
كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً
وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ
وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu
berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi
kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu
menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu
tidak mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 216)
Demikian pula, Allah
subhanahu wa ta’ala mengharamkan judi dan minuman keras, walaupun di dalam judi
dan minuman keras tersebut terdapat manfaat yang bisa diambil seperti
mendapatkan penghasilan dari judi atau menghangatkan badan dengan
khamar/minuman keras. Namun mudarat yang ditimbulkan oleh keduanya berupa
timbulnya permusuhan di antara manusia dan jatuhnya mereka dalam perbuatan
maksiat lainnya jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang didapatkan.
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat keburukan yang
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi keburukan keduanya lebih besar
dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Setelah kita memahami
kaidah tersebut, maka kita bisa menerapkan kaidah tersebut pada syariat
poligami yang telah Allah perbolehkan. Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang
sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih
kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut.
Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para
istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang
ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami
untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan
terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun
para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum
muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang
menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap
syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka
terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak
menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.
Bolehnya melakukan
poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء
مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
(QS. An Nisaa: 3)
Bolehnya syariat poligami
ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita,
mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi
dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir
I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62).
Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang
yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam
mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari
bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Berikut kami sebutkan
beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz
Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada
majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
Poligami adalah syariat
yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
Seorang wanita terkadang
mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk
menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini,
tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi
dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
Jumlah lelaki yang lebih
sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian
dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya
diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak
mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan
berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi
dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
Secara umum, seluruh
wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena
kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan
dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
Syariat poligami dapat
mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan
ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan
poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa
banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami,
Alhamdulillah.
Poligami merupakan cara
efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak
keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang
sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada
berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
Menjaga kaum laki-laki
dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
Memperbanyak jumlah kaum
muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi
musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh
program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin
sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru
memperbanyak jumlah keturunan mereka. Wallahul musta’an.
Demikian pula, poligami
ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh
semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi
dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak
syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang
ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk
menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan
syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah
bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya
kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang
tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad?
Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang
kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku
dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak
syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara
penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa
banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan
sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita
dan berhasil.
Sebagaimana syariat
lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki
oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi
seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu
Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
Berlaku adil pada istri
dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil
dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar
batas kemampuan manusia.
Mampu untuk melakukan
poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan,
misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan
telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis
pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam
berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas
dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi
12/X/1428 H):
Berpoligami tidak boleh
menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
Orang yang berpoligami
tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
Jika seorang lelaki
menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka
dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
Tidak boleh memperistri
dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
Tidak boleh memperistri
seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
Walimah dan mahar boleh
berbeda dia antara para istri.
Jika seorang pria menikah
dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi
janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran
yang sama terhadap istri lainnya.
Wanita yang dipinang oleh
seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk
menceraikan istri sebelumnya (madunya).
Suami wajib berlaku adil
dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
Suami tidak boleh
berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri
yang sedang mendapatkan giliran.
Demikian jawaban ringkas
yang bisa kami sampaikan, semoaga bermanfaat. Wallahu
a’lam.
Ikuti
kami selengkapnya di:
Website:
Kabeldakwah.com
Twitter:
Kabel
Dakwah Official
Facebook:
Kabel
Dakwah Official
Instagram: Kabel Dakwah
Youtube: Kabel Dakwah
Posting Komentar untuk "Istri Solihah Pasti Mendukung Suami Poligami"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.