Hukum Menjadikan Kaligrafi atau Ayat Al Qur'an Sebagai Hiasan dan Pengusir Setan
Allah ta’ala telah berfirman
tentang Al-Qur’an:
إِنّ
هَـَذَا الْقُرْآنَ يِهْدِي لِلّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشّرُ الْمُؤْمِنِينَ
الّذِينَ يَعْمَلُونَ الصّالِحَاتِ أَنّ لَهُمْ أَجْراً كَبِيراً
“Sesungguhnya Al Quran ini
memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira
kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada
pahala yang besar" (QS. Al-Israa’: 9).
كِتَابٌ
أَنزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لّيَدّبّرُوَاْ آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكّرَ أُوْلُو
الألْبَابِ
“Ini adalah sebuah kitab yang
Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan
ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran"
(QS. Shaad: 29).
وَنُنَزّلُ
مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَرَحْمَةٌ لّلْمُؤْمِنِينَ وَلاَ يَزِيدُ
الظّالِمِينَ إَلاّ خَسَاراً
“Dan Kami turunkan dari Al
Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan
Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian"
(QS. Al-Israa’: 82).
Masih banyak lagi ayat yang
lain yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan kepada manusia sebagai
petunjuk, rahmat, obat penawar, dan jalan selamat bagi mereka baik di dunia
maupun di akhirat. Sudah barang tentu bahwa segala hal yang menjadi tujuan
diturunkan Al-Qur’an ini akan bermanfaat bagi manusia bila mereka membacanya,
mentadaburinya (merenungkan/menghayati), serta mengamalkan segala kandungannya.
Al-Qur’an tidak akan banyak bermanfaat jika hanya sekedar dimiliki, dipajang,
dijadikan hiasan, atau disimpan di dalam rumah.
Tidak dipungkiri bahwa Al-Qur’an mempunyai fadlilah yang cukup banyak. Termasuk dalam hal ini adalah dapat melindungi diri serta mengusir gangguan syaithan. Melalui perantaraan (wasilah) apa fadlilah tersebut didapatkan? Dengan membacanya (dan mengetahui maknanya) atau sekedar memajangnya di dinding dan di atas pintu? Tentu kita semua memahami bahwa fadlilah tersebut akan kita dapatkan jika kita membacanya.
مَا
مِنْ مُسْلِمٍ يَأْخُذُ مَضْجَعَهُ يَقْرَأُ سُوْرَةً مِنْ كتَابِ اللهِ إِلا
وَكَّلَ اللهُ بِهِ مَلَكاً فَلاَ يَقْرَبَهُ شيْءٌ يُؤْذِيْهِ حَتَّى يَهُبَّ
مَتَى هَبَّ
"Tidaklah seorang muslim
yang mengambil tempat pembaringannya lalu membaca satu surat dari Kitabullah
kecuali Allah mengutus seorang malaikat. Maka tidak ada sesuatu yang
mendekatinya dapat menyakitinya hingga ia bangun kapan saja ia terbangun" (HR.
Tirmidzi no. 3407. Sanadnya dla’if menurut Asy-Syaikh Al-Albani, namun
dihasankan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam komentarnya terhadap kitab Al-Adzkar).
قُلْ
هُوَ اللهُ أَحَدٌُ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِيْنَ تَمْسِي وَحِيْنَ تُصْبِحُ ثَلاثَ
مَرَّاتٍِ تَكْفِيْكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍِ
"Surat Al-Ikhlash dan Al-Mu’awwidzatain (QS. Al-Falaq dan An-Naas) jika
dibaca pada waktu sore dan pagi hari sebanyak tiga kali, akan mencukupimu dari
segala sesuatu" (HR. Abu
Dawud no. 5082, An-Nasa’i 8/250, At-Tirmidzi no. 3575, dan Ahmad 5/312; hasan
shahih).
لا
تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ
الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ
"Janganlah kalian jadikan
rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya syaithan itu akan lari dari
rumah yang dibacakan padanya surat Al-Baqarah" (HR. Muslim no. 780).
من
قالها حين يمسي أجير منها حتى يصبح ومن قالها حين يصبح أجير منها حتى يمسي
"Barangsiapa yang membaca
ayat Kusi pada waktu sore hari, maka ia dijaga dari gangguan jin hingga pagi
hari. Dan barangsiapa yang membacanya di waktu pagi hari, maka ia akan dijaga
hingga sore hari" (lihat Shahih At-Targhib juz 1 no. 662).
اقْرَأُوْا
سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلا
تَسْتَطِيْعُهَا الْبَطَلَةُ
"Bacalah surat
Al-Baqarah, karena membacanya akan mendatangkan berkah dan meninggalkannya berarti
kerugian. Tukang sihir tidak akan bisa berbuat jahat kepada pembacanya" (HR.
Muslim no. 804).
الْآيَتَانِ
مِنْ آخِرِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ مَنْ قَرَأَهُمَا فِيْ لَيْلَةٍِ كَفَتَاهُ
"Dua ayat terakhir dari
Surat Al-Baqarah, barangsiapa yang membacanya di malam hari maka ia telah
mencukupkannya" (HR. Bukhari no. 3786 dan Muslim no. 807).(1)
Semua nash yang shahih
menunjukkan bahwa fadlilah ayat-ayat Al-Qur’an hanya dapat diperoleh – minimal
– jika kita membacanya.
Al-Qur’an bukanlah jimat yang
ayat-ayatnya ditulis dan dibungkus dalam kain untuk menolak bala’ dan bahaya.
Al-Qur’an pun bukanlah hiasan dan barang penglaris dagangan sehingga manusia
bermegah-megahan dengannya. Tidak kita dapatkan contoh dari Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam, para shahabat, atau para ulama terpercaya
setelah mereka yang memajang ayat Al-Qur’an di dinding sebagai hiasan dan
penolak setan.
Abu ’Ubaid meriwayatkan dalam
kitab Fadlaailul-Qur’an (1/111) dengan sanad shahih dari Ibrahim An-Nakha’i
bahwa ia berkata: "Mereka (para shahabat radliyallaahu ’anhum) membenci
segala macam tamimah (jimat)(2), baik yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an
atau bukan dari ayat-ayat Al-Qur’an".
Berikut kami nukilkan fatwa
dari Al-Lajnah Ad-Daaimah terkait dengan pertanyaan:
س:
يجري بيع لوحات تعلق على الحائط مكتوب عليها آية الكرسي تعلق على الغرف تكريما
وافتخارا بالقرآن الكريم، هل مثل هذه اللوحات محرم بيعها في الأسواق واستيرادها
إلى المملكة؟
ج:
القرآن نزل ليكون حجة على العالمين، ودستورا ومنهاجا لجميع أفراد المسلمين، يحلون
حلاله ويحرمون حرامه، ويعملون بمحكمه، ويؤمنون بمتشابهه، يحفظ في الصدور، ويكتب في
المصاحف والرقاع والألواح ونحوها؛ للرجوع إليه وتلاوته منها عند الحاجة، هذا هو
الذي فهم المسلمون الأوائل ودرج عملهم عليه، أما ما بدأ يظهر في هذه الأزمنة من
كتابة بعض القرآن على لوحة أو رقعة كتابة مزخرفة وتعليقها داخل غرفة أو سيارة أو
نحو ذلك فلم يكن هذا من عمل السلف، وقد يكون في ذلك من المفاسد أعظم مما قصد
الكاتب أو المعلق من تعظيمه والافتخار به من شغل المعتنين بذلك عن الاهتمام بأغراض
القرآن التي نزل من أجلها، فالأولى بالمسلم أن يترك هذه الأشياء ويبتعد عن التعامل
فيها، وإن كان الأصل فيها الحل خشية أن يكثر استعمالها والتعامل فيها فتشغل الناس
عما هو المقصود من القرآن.
وبالله
التوفيق. وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.
اللجنة
الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
Soal: Seringkali dilakukan
penjualan hiasan dinding yang tercantum di dalamnya ayat Kursi. Hal itu
biasanya ditempel di ruangan sebagai bentuk penghormatan dan rasa bangga
terhadap Al-Qur’an Al-Kariim. Apakah hiasan-hiasan tersebut diharamkan untuk
menjualnya di pasar-pasar dan mendatangkannya ke kerajaan/negeri ini?
Jawab: Al-Qur’an diturunkan
supaya menjadi hujjah atas alam ini serta menjadi undang-undang dan manhaj bagi
seluruh kaum muslimin. Mereka menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang
haram (di dalam Al-Qur’an), mengamalkan hukumnya, iman terhadap ayat-ayat
mutasyabihaat. Al-Qur’an dihafal di dada (kaum muslimin), dan ditulis dalam
lembaran-lembaran, dedaunan dan pelepah, serta yang lainnya; untuk dijadikan
rujukan dan membacanya (dari lembaran itu) ketika dibutuhkan. Inilah yang
dipahami generasi pertama kaum muslimin dan mereka beramal di atasnya. Adapun
sesuatu yang baru muncul di jaman belakangan ini, berupa penukilan sebagian
(ayat-ayat) Al-Qur’an pada hiasan atau kertas tulisan yang dihiasi serta
menempelkannya dalam ruangan; maka itu semua bukan termasuk amalan generasi
salaf. Dan bisa saja kerusakan yang timbul dengan sebab itu lebih besar
daripada pengagungan dan rasa bangga yang dimaksud oleh orang yang menulis atau
menempelkannya. Yaitu efeknya yang berupa membuat para pemerhati barang itu
disibukkan dari memperhatikan tujuan pokok diturunkannya Al-Qur’an. Maka
sebaiknya seorang muslim meninggalkan hal-hal ini dan menjauhkan (diri) dari
berinteraksi (at-ta’aamul) di dalamnya, meskipun pada dasarnya hal tersebut
halal. Hal tersebut dilakukan karena khawatir bahwa perbuatan dan interaksi
tersebut akan merajalela sehingga menyibukkan manusia dari maksud Al-Qur’an
yang sebenar-benarnya.
Wabillaahit-taufiq. Wa
shallallaahu ’alaa nabiyyinaa Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daaimah
lil-Buhuts wal-Iftaa’ – ’Abdul-’Aziz bin Baaz (Ketua), ’Abdurrazzaq Al-’Afifi
(Wakil Ketua), ’Abdullah bin Ghudayan (Anggota); dan ’Abdullah bin Qu’ud
(anggota).(3)
Kesimpulan: Tidak dibenarkan
memasang Al-Qur’an di dinding atau yang lainnya untuk tujuan mengusir setan
ataupun sebagai hiasan. Setan hanya akan lari ketika ayat Al-Qur’an dibaca dan
diperdengarkan. Bukan dengan dipajang. Al-Qur’an diturunkan juga bukan sebagai
hiasan yang justru rentan menimbulkan riya’ bagi pelakunya(4). Sudah selayaknya
setiap muslim menghindari hal-hal yang demikian. Wallaahu a’lam.
Footnote:
(1) An-Nawawi berkata: “Ada
yang mengatakan yaitu cukup baginya dari qiyamul-lail; ada pula yang mengatakan
yaitu cukup baginya dari (gangguan) syaithan; dan ada pula yang mengatakan
yaitu cukup baginya dari berbagai gangguan penyakit. Dan kemungkinan juga dari
semuanya" (Syarah Shahih Muslim 6/91).
(2) Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ
الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi,
tamiimah (jimat-jimat), dan tiwalah (pellet, susuk, dan sejenisnya) termasuk
syirik" (HR. Abu
Dawud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530, Ahmad 1/381, dan lain-lain; shahih).
(3) Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daaimah no. 1871, juz 4
halaman 72 – 73.
(4) Sebagian orang memajang ayat-ayat Al-Qur’an di
dinding ingin menunjukkan tentang iltizam (komitmen) mereka terhadap syari’at. Padahal banyak diantara mereka
yang justru jauh dari syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari yang mereka jalani
! Diantara mereka ada yang memasang ayat-ayat haji, namun mereka sendiri tidak
berhaji padahal mampu. Diantara mereka ada yang memasang ayat-ayat hijab
(jilbab) tapi istri dan anak mereka tidak memakai jilbab. Diantara mereka ada
yang memasang ayat-ayat tentang shalat, tapi ia dan keluarganya sering
melalaikannya…… Allaahul-Musta’an!
Oleh: Abul Jauzaa' Dony Arif Wibowo
Posting Komentar untuk "Hukum Menjadikan Kaligrafi atau Ayat Al Qur'an Sebagai Hiasan dan Pengusir Setan"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.