Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah Mut'ah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam


Nikah mut'ah disebut juga nikah sementara atau nikah terputus. Yaitu menikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu; satu hari, tiga hari, sepekan, sebulan, atau lebih dari itu.

Para ulama kaum muslimin telah sepakat tentang haram serta tidak sahnya nikah mut'ah.

Apabila akad nikah ini terjadi atau telah dilangsungkan, maka pernikahan kedua mempelai yang terlibat di dalamnya dianggap batal atau tidak sah!

عن علي بن أبي طالب أن رسول الله ﷺ نهى عن متعة النساء يوم خيبر، وعن أكل الحمر الإنسية

melarang Dari Ali bin Abi Thalib; Bahwasanya Rasulullah nikah mut'ah pada hari (peperangan) Khaibar, serta beliau juga melarang memakan daging keledai-keledai kampung (yang dipelihara). (1)

Dalam riwayat yang lainnya disebutkan bahwa Nabi bersabda:

يا أيها الناس! إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء، وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة

"Wahai sekalian manusia! Sungguh, aku pernah mengizinkan kalian untuk bersenang-senang dengan wanita (2). Akan tetapi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan tersebut (nikah mut'ah) selama-lamanya, hingga hari Kiamat.” (3)

Dinukilkan pula dalam riwayat lain yang berasal dari Sabrah al-Juhani:

أمرنا رسول الله ﷺ بالمتعة عام الفتح حين دخلنا مكة، ثم لم نخرج منها حتى نهانا عنها

"Rasulullah pernah memerintahkan kami nikah mut'ah pada Fat-hu Makkah, ketika kami memasuki kota Makkah. Kemudian sebelum kami meninggalkan Makkah, beliau pun telah melarang kami dari melakukannya."  (4)

Footnote:

(1) Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 4216), Muslim (no. 1407 [29]) dari Ali bin Abi Thalib. 42 Yakni nikah mut'ah selama tiga hari.

(2) Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1406 [21]) dari Sabrah al-Juhani. Lihat al-Wajîz

(hlm. 298) dan Mausu'ah al-Fiqhiyyah (V/47-49).

(3) Yaitu pada waktu penaklukan atau pembebasan kota suci Makkah al-Mukarramah.

(4) Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1406 [22]).

(Panduan Keluarga Sakinah hal. 39-40, Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Nikah Mut'ah - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"