Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam


Wanita yang sudah ditalak tiga diharamkan bagi mantan suaminya. Tidak halal bagi laki-laki ini menikahinya hingga wanita tersebut menikah lagi secara alami atau wajar dengan orang lain (bukan nikah tahlil) kemudian keduanya bercerai. Setelah itu, barulah suami sebelumnya dibolehkan menikahi kembali wanita tadi setelah masa iddahnya selesai.

Berdasarkan firman Allah:

فَاِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنۡۢ بَعۡدُ حَتّٰى تَنۡكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهٗ‌ؕ فَاِنۡ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ اَنۡ يَّتَرَاجَعَآ اِنۡ ظَنَّآ اَنۡ يُّقِيۡمَا حُدُوۡدَ اللّٰهِ‌ؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ

"Kemudian jika ia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan. (QS. Al-Baqarah: 230)

Wanita yang telah ditalak tiga lantas menikah lagi dengan laki-laki lain dan ingin kembali kepada suami pertamanya, maka ketentuannya adalah mereka harus sudah bersetubuh sebelum terjadi perceraian. Dan setelah iddah, dia baru boleh kembali kepada suami pertamanya. Dasar persyaratan berupa berhubungan intim tersebut adalah sabda Nabi shollallahu ’alaihi wa sallam:

لا، حتّى تذوقي عسيلته ويذوق غسيلتك

"Tidak, hingga kamu merasakan madunya dan dia merasakan madumu (yakni bersetubuh)." (Hadits shahih: HR. Al-Bukhari (no. 2639, 5317), Muslim (no. 1433), at-Tirmidzi (no. 1118), an-Nasai (VI/146), dan Ibnu Majah (no. 1932) dari Aisyah)

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Nikah dengan Istri yang Telah Ditalak Tiga - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"