Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nikah Syighar - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam


Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah:

والشغار أن يقول الرجل للرجل: زوجني ابنتك وأزوجك ابنتي، أو زوجني أختك وأزوجك أختي

"Nikah syighar adalah seseorang berkata kepada orang lain: 'Nikahkan aku dengan putrimu, maka akan aku nikahkan putriku denganmu.' Atau berkata: 'Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkan saudara perempuanku denganmu." (Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1416) dari Abu Hurairah)

Dalam hadits lain, beliau bersabda:

لا شغار في الإسلام

"Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (Hadits shahih: HR. Muslim (no. 1415 [60]) dari Ibnu Umar. Diriwayatkan juga oleh Ahmad (III/165), al-Baihaqi (VII/200), Ibnu Hibban (no. 4142-at-Ta'liqâtul Hisân) dari Anas bin Malik. Lihat Shahihul Jami' (no. 7501))

Hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi tidak membedakan apakah pada nikah itu disebutkan mas kawin atau tidak. (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitâbil 'Aziz (hlm. 296-297) dan al-Mausû'ah Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/53-56).)

(Panduan Keluarga Sakinah hal. 38, Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas)


KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Nikah Syighar - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"