Nikah Syighar - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam
Definisi nikah ini
sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah:
والشغار أن يقول
الرجل للرجل: زوجني ابنتك وأزوجك ابنتي، أو زوجني أختك وأزوجك أختي
"Nikah syighar
adalah seseorang berkata kepada orang lain: 'Nikahkan aku dengan putrimu, maka
akan aku nikahkan putriku denganmu.' Atau berkata: 'Nikahkanlah aku dengan
saudara perempuanmu, maka aku akan menikahkan saudara perempuanku
denganmu." (Hadits shahih:
HR. Muslim (no. 1416) dari Abu Hurairah)
Dalam hadits lain, beliau bersabda:
لا شغار في
الإسلام
"Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” (Hadits
shahih: HR. Muslim (no. 1415 [60]) dari Ibnu Umar. Diriwayatkan juga oleh Ahmad
(III/165), al-Baihaqi (VII/200), Ibnu Hibban (no. 4142-at-Ta'liqâtul Hisân)
dari Anas bin Malik. Lihat Shahihul Jami' (no. 7501))
Hadits shahih di atas
menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi tidak membedakan
apakah pada nikah itu disebutkan mas kawin atau tidak. (Al-Wajiz fi Fiqhis
Sunnah wal Kitâbil 'Aziz (hlm. 296-297) dan al-Mausû'ah Fiqhiyyah al-Muyassarah
(V/53-56).)
(Panduan Keluarga Sakinah hal. 38, Ust. Yazid
bin Abdul Qadir Jawas)
Posting Komentar untuk "Nikah Syighar - Pernikahan yang di Larang dalam Syariat Islam"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.