Wanita-Wanita yang Di Laknat Allah
Kaum Muslimin yang semoga di muliakan
Allah Azza Wa Jalla.
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menyebutkan di dalam sebuah hadist, bahwa wanita adalah kaum yang
paling banyak dalam menempati atau menjadi penghuni Neraka. Banyak berbagai
alasan yang menjadikan wanita sebagai kaum yang terbanyak dalam menjadi
penghuni Neraka. Salah satu diantaranya adalah karena mendapat laknat dari
Allah, Malaikat, maupun dari manusia. Laknat sendiri artinya adalah di jauhkan
dari Rahmat Allah Azza wa Jalla. Padahal seseorang tidak dapat masuk ke dalam surge
kecuali dengan Rahmat dari Allah Rabb Semesta Alam.
Berikut ini kami sebutkan beberapa
sifat dan perbuatan wanita yang mendatangkan laknat atau kutukan dari Allah
subhanahu wa ta’ala yakni:
1. Wanita Yang Menyerupai
Laki-laki
Dalam sebuah hadist Nabi Shollallahu ‘alaih
wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. al-Bukhari: 5435)
Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah
meringkaskan penjelasan Abu Muhammad bin Abi Jamrah rahimahullah yang
menyatakan:
ظَاهِرُ اللَّفْظِ الزَّجْرُ
عَنِ التَّشَبُّهِ فِي كُلِّ شَيْءٍ لَكِنْ عُرِفَ مِنَ الْأَدِلَّةِ الْأُخْرَى أَنَّ
الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَالْحَرَكَاتِ وَنَحْوِهَا
لَا التَّشَبُّهُ فِي أُمُورِ الْخَيْرِ
“Zhahir lafadz (hadits ini) adalah
larangan keras terhadap perbuatan at-tasyabuh (laki-laki menyerupai wanita,
atau sebaliknya) dalam segala hal. Akan tetapi, telah diketahui dari
dalil-dalil lain bahwa yang dimaksud adalah (larangan) tasyabbuh dalam hal pakaian,
sifat, gerakan, dan semisalnya; bukan tasyabuh (menyerupai) dalam
perkara-perkara kebaikan.” [Fathul Bâri, 10/333]
2. Wanita Peratap
Wanita-wanita peratap saat kematian,
nangis kencang saat di tinggal mati, makan makan atau kumpul di rumah kematian
itu sangat di kutuk sesuai keterangan dalam hadits sohih.
Dari Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ
بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ
Siapa yang diratapi maka dia disiksa
karena ratapan yang ditujukan kepadanya. (HR. Bukhari 1291 & Muslim 927).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berlepas diri dari umatnya yang meratapi mayit. Diriwayatkan dari sahabat
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ
الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
“Bukan dari golongan kami siapa yang
menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan
jahiliyyah (meratap).” (HR. Bukhari no. 1294 dan Muslim no. 103)
3. Wanita-Wanita
Yang Bertato
Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat perempuan yang
menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula
perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no.
5933, 5937 dan Muslim no. 2124)
4. Merubah Bulu
Alis
Kutukan Allah atas para wanita yang
merubah bulu alis mata. Baik yang menipis alis nya, yang mencabutnya, atau merubahnya,
itu sama di kutuk.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu, beliau mengatakan:
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ
وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللَّه
“Allah melaknat tukang tato, orang
yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk
kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan
lainnya)
Al-Mutanamishah adalah para wanita
yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang
cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106)
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa
larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis:
وأن النهي إنما هو
في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis
dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106)
Ibnul Atsir mengatakan:
النمص: ترقيق الحواجب
وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis
untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh
Riyadhus Shalihin:
وَالنَّامِصَةُ”:
الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”:
الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang
mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik.
Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur
bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482)
5. Wanita Yang
Nikah Untuk Menghalalkan Bagi Suaminya Setelah Ia Talak Tiga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam dalam salah satu haditsnya:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ، وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah)
Muhallil adalah laki-laki yang
menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan suami
pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut, maka muhallal lah
adalah bekas suami yang menyuruh muhallil untuk menikahi mantan istrinya agar
istri tersebut boleh dinikahinya lagi. Begitu pula sebaliknya.
6. Wanita Yang
Bersolek Berhias Keluar Rumah
Para wanita yang berhias bersolek di
luar rumahnya, berpakaian tapi seperti wanita telanjang. Pakaiannya tipis
sekalipun lebar, ketat sekalipun tebal.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ
فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan
wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang
dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no.
5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi
mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh
Abu Thohir)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“Dan hendaklah kalian (wahai
istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian
bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” (QS. al-Ahzab: 33)
7. Wanita Yang
Dimurkai Suaminya Kerena Tidak Mau Berhubungan Biologis
Sangat di kutuk para wanita yang
menolak diajak suaminya berhubungan biologis, tidak mau dan enggan melayani
suaminya. Kecuali saat ada penyakit badan atau sangat kelelahan kerja seharian.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ
امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى
تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya
ke ranjang (untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka
malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari no. 5193 dan
Muslim no. 1436)
8. Wanita Yang
Menyambung Rambut
Allah mengutuk wanita yang kerja
sebagai tukang penyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
– رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya
dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan
perempuan yang meminta agar ditato.” (HR. Bukhari no. 5589)
9. Wanita Yang
Mengkikir Giginya Untuk Keindahan
Hakikat nya wanita ini adalah merubah
ciptaan Allah. Dirinya tidak bersyukur atas pemberian Allah.
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ
وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat orang yang mentato
dan yang minta ditato, orang yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabut
bulu alisnya, orang yang menjarangkan gigi demi kecantikan lahiriah, dan orang
yang mengubah ciptaan Allah.” (Muttafaq‘alaihi)
Namun beberapa ulama membolehkan
seorang wanita mengikir giginya dengan tujuan pengobatan, termasuk memakai gigi
palsu.
Semoga dengan adanya tulisan ini
dapat memberikan pencerahan sekaligus menjadi rambu-rambu bagi seorang wanita,
agar supaya tidak menjadi wanita yang dilaknat oleh Allah subhanahu wa ta’ala
yang Maha Pencipta.
Penulis: Abu Naadir Alby Zen
Kekerda aikmel LOTIM NTB
Editor: Ahmadi As-Sambasy
Cilacap – Jawa Tengah
Posting Komentar untuk "Wanita-Wanita yang Di Laknat Allah"
Sebelumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan atas tegur sapa antum semua di web Kabeldakwah.com ini.
==> Komentar Anda akan ditanggapi oleh Admin saat Aktif.