Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Childfree dalam Pandangan Islam

 

Saudaraku sahabat kabeldakwah.com yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala.

Baru-baru ini kita temui di media sosial, banyak yang membicarakan tentang Childfree. Hal ini mulai viral saat salah satu pasangan selebgram atau youtuber yang mengumumkan bahwa ia dan pasangannya memilih untuk Childfree. Lantas bagaimanakah hukum childfree dalam pandangan Islam?

Simak penjelasannya berikut ini:

Apa yang dimaksud dengan Childfree?

Childfree adalah sebuah keputusan atau pilihan hidup untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat. Penggunaan istilah Childfree untuk menyebut orang-orang yang memilih untuk tidak memiliki anak ini mulai muncul di akhir abad 20. (wilkipedia)

St. Augustine atau juga dikenal sebagai Santo Agustinus, atau Saint Augustine dan Saint Austin dalam bahasa Inggris, Beato Agustinus, dan Doktor Rahmat, ia adalah seorang filsuf dan teolog Kristen awal yang tulisannya mempengaruhi perkembangan Kekristenan Barat dan filsafat Barat. Ia adalah uskup Hippo Regius, yang terletak di Numidia. Ia dipandang sebagai salah seorang Bapa Gereja terpenting dalam Kekristenan Barat karena tulisan-tulisannya pada Era Patristik. Sebagai pengikut kepercayaan Maniisme, yaitu salah satu aliran keagamaan yang bercirikan Gnostik. Maniisme dikenal juga dengan sebutan Manikheisme. Pendiri dari aliran ini adalah Mani.

Ia (St. Augustine) meyakini bahwa membuat anak adalah suatu sikap tidak bermoral, dan dengan demikian (sesuai sistem kepercayaannya) menjebak jiwa-jiwa dalam tubuh yang tidak kekal. Untuk mencegahnya, mereka mempraktikkan penggunaan kontrasepsi dengan sistem kalender. (Wilkipedia, Saint, Bishop of Hippo Augustine (1887). "Chapter 18.—Of the Symbol of the Breast, and of the Shameful Mysteries of the Manichæans". Dalam Philip Schaff. A Select Library of the Nicene and Post-Nicene Fathers of the Christian Church, Volume IV. Grand Rapids, MI: WM. B. Eerdmans Publishing Co)

Para pendukung gaya hidup childfree (e.g. Corinne Maier, Penulis asal Paris dalam bukunya "No Kids: 40 Reasons For Not Having Children") mengutip beragam alasan dalam pandangan mereka:

1.      Sudah banyak tanggung jawab sosial dan keluarga, seperti menjadi perawat atau pengasuh utama dari orang tua, saudara atau pasangan yang disabel.

2.      Masalah finansial dan orientasi karier.

3.      Kurangnya akses untuk mendukung jaringan dan sumber daya serta mereka meyakini bahwa tidak memiliki anak merupakan kesejahteraan pribadi.

4.      Adanya masalah kesehatan, termasuk kelainan genetik (The Daily Mail: Mail Online, The curse wiping out all my family: Killer disease hits last of widow's five children, Andrew Levy, quote: "Most of her children decided against having families of their own to avoid passing on the disease).

5.      Ketakutan bahwa aktivitas seksual akan berkurang dan khawatir adanya kerusakan atau masalah dalam suatu hubungan.

6.      Beragam ketakutan (misalnya, pengalaman disekap atau kekecewaan) sama seperti ketakutan bagi seorang anak.

7.      Ketakutan akan perubahan fisik akibat kehamilan, childbirth experience, (Hofberg; Brockington (2000). "Tokophobia: an unreasoning dread of childbirth". British Journal of Psychiatry. 176: 83–85) dan masa pemulihan (misalnya berkurangnya daya tarik fisik)

8.      Keyakinan bahwa seseorang bisa memberikan kontribusi besar pada kemanusiaan lewat usahanya, bukan lewat cara membuat anak.

9.      Kesadaran akan ketidakmampuannya untuk menjadi orang tua yang sabar dan bertanggungjawab.

10.  Pandangan bahwa keinginan untuk membuat anak adalah suatu bentuk narcissism.

11.  Keyakinan bahwa adalah suatu tindakkan yang kurang tepat untuk membawa seorang anak yang tidak diinginkan ke dunia ini.

12.  Keyakinan bahwa adalah suatu tindakan yang kurang tepat untuk sengaja membuat anak sementara di luar ada banyak anak yang butuh diadopsi.

13.  Kepedulian akan dampak negatif pada lingkunan yang bisa mengancam seperti overpopulation, pollution, dan kelangkaan sumber daya alam.

14.  Antinatalism, keyakinan bahwa membuat manusia-manusia baru ke dalam dunia adalah suatu sikap immoral yang dilakukan turun termurun.

15.  Keyakinan akan kondisi bumi yang terus memburuk ke arah negatif sehingga menolak untuk membawa seorang anak ke dalam situasi yang kian memburuk tersebut (global warming effects,perang, kelaparan) segala peristiwa buruk tersebut dapat membawa anak hidup dalam penderitaan hingga kematian.

16.  Keyakianan bahwa manusia cenderung memiliki anak karena alasan yang salah. (misalnya, ketakutan, tekanan sosial dari norma atau aturan budaya)

17.  Mengikuti ajaran agama yang menolak memiliki anak (Kent, S.A. "Scientology -- Is this a Religion?". Marburg Journal of Religion. 4 (1): 1999).

18.  Tidak suka pada anak-anak dan tidak tertarik memiliki anak.

19.  Ketidakyakinan akan stabilitas hubungan orang tua dan Keyakinan bahwa mereka terlalu tua untuk punya anak

 

Berdasarkan penelitian, di sebutkan bahwa tingkat pendidikan seorang wanita adalah faktor paling penting dalam menentukan apakah dia memutuskan mau punya anak: makintinggi tinggi tingkat pendidikan, makin sedikit keinginan untuk memiliki anak atau jika dia mau, makin sedikit jumlah anak yang ingin dimiliki.

Secara keseluruhan, para peneliti telah mengobservasi bahwa para pasangan yang childfree lebih berpendidikan, dan mungkin karena hal ini, mereka cenderung ingin dipekerjakan dalam bidang manajemen dan profesional, pada kedua belah pihak atau pasangan untuk mendapatkan penghasilan yang tinggi dan untuk tinggal di are urban. Mereka juga cenderung kurang religius, dan tidak mengikuti aturan peran gender umum yang konvensional. (Park, Kristin (August 2005). "Choosing Childlessness: Weber's Typology of Action and Motives of the Voluntarily Childless". Sociological Inquiry. Doi. 75 (3): 372–402)

Hukum Childfree dalam Pandangan Syariat Islam

Allah subhanahu wa ta’ala telah menurunkan syariat agama islam ini dengan sangat sempurna, Sebagaimana dalam firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai islam sebagai agamamu.” (QS. Al Maidah: 3)

Dari ayat diatas kita tidak perlu mencari agama lain. Cukuplah agama islam sebagai agama dalam hidup kita. Karena sesungguhnya seluruh lini kehidupan manusia telah di atur dalam agam islam yang sempurna ini, termasuk dalam hal menikah, berhubungan intim, keluarga, dan keturunan.

Bukankah tentang hubungan intim di malam bulan ramadhan, Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan:

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (QS. Al Baqarah: 187)

Mengenai tafsiran ‘مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ’, apa yang ditetapkan Allah untukmu, para ulama menafsirkannya dengan ‘ANAK’. Maka secara tidak langsung ayat diatas dapat diartikan bahwa tujuan dari hubungan intim termasuk di malam hari bulan Ramadhan adalah untuk meraih atau mendapatkan keturunan.

Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Anas, Syuraih, Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, ‘Atha’, Ar-Rabi’ bin Anas, As Sudiy, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin ‘Utbah, Maqatil bin Hayyan, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahak, Qatadah, dan selainnya. Mereka menafsirkan ayat tersebut dengan meraih anak (keturunan). Disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 70.

Bahkan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang yang tidak mau menikah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist:

أَنَّ نَفَراً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ ؟ فَقَالَ بَعْضُهُمْ : لا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لا آكُلُ اللَّحْمَ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لا أَنَامُ عَلَى فِرَاشٍ . فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ : مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا ؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Beberapa sahabat Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada istri-istri Nabi tentang amal beliau yang tidak mereka ketahui. Sebagian dari mereka mengatakan, "Aku tidak akan menikahi wanita." sebagian yang lain mengatakan, "Aku tidak akan makan daging." Sebagian yang lain mengatakan, "Aku tidak akan tidur di kasur." Maka, setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya, beliau berkata, "Mengapa mereka mengatakan demikian dan demikian. Padahal aku sholat, berpuasa, berbuka (tidak berpuasa), dan menikahi wanita. Barangsiapa membenci sunnahku, maka ia bukan golonganku”." (HR. Bukhori 5/1949 dan Muslim 2/1020)

 

Maka apabila Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam membenci orang yang tidak mau menikah, lantas bagaimana dengan seseorang yang tidak mau memiliki keturunan. Padahal inti dari menikah adalah supaya mendapatkan keturunan.

Perlu kita ketahui bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sangat bangga dengan banyaknya jumlah ummatnya.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seseorang yang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Aku menyukai wanita yang terhormat dan cantik, namun sayangnya wanita itu mandul (tidak memiliki keturunan). Apakah boleh aku menikah dengannya?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kedua kalinya, namun masih tetap dilarang.

Sampai ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketiga kalinya, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang yang subur punya banyak keturunan karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak.” (HR. Abu Daud no. 2050 dan An Nasai no. 3229. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)

 

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam juga mencela ‘Azl !

Apa itu yang dimaksud dengan ‘Azl?

Secara bahasa, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti ketika seseorang berkata:

عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .

“’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).”

Al-Jauhari berkata:

عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل

“Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.”

Adapun makna ‘Azl secara istilah, hal ini tidak jauh dari makna secara bahasa. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:72)

 

Adapun gambaran dari ‘azl terhadap pasangan adalah ketika seseorang akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), maka kemudian kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 30:81)

Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda:

ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ

“Itu adalah pembunuhan tersembunyi.” (HR. Muslim no. 1442)

Ibnul-Qayyim Rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung.”  (Hasyiyah Ibni Al-Qayyim, 6:151)

 

Saudaraku yang semoga di muliakan Allah subhanahu wa ta’ala. Setelah kita mengetahui penjelasan diatas, Maka kesimpulan dari penulis adalah bahwa slogan Childfree telah menyelisihi apa yang telah diperintahkan, baik itu perintah dari Al Qur’an maupun Hadist Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh tidak selayaknya kaum muslimin melanggar atau menyelisihi apa yang telah Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Dan selayaknya pula seorang muslim tidak boleh mengikuti apa yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Childfree merupakan pemikiran yang menyimpang dari ajaran Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya.

Namun, apabila pasangan suami istri memang tidak dikaruniai keturunan oleh Allah (bukan disengaja) maka ini tidak termasuk pada kategori childfree sebagaimana yang telah di maksud pada penjelasan di atas.

 

Berikut akan kami sampaikan kerugian atau sisi negatif dari Childfree:

1.      Dari sisi Agama

a.      Menyelisihi perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan tuntunan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Ini adalah kerugian terbesar.

b.      Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan amal jariyah dari anak yang saleh. Ini adalah termasuk kerugian terbesar dari pasangan suami istri yang memutuskan untuk childfree.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu); sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim, no. 1631)

c.       Tidak merasakan kesempatan mendapatkan penyejuk mata dan penyenang hati  (qurrota a’yun) padahal mampu. Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Furqan: 74)

2.      Dari Sisi Sosial

a.      Mendapat stigma buruk dari lingkungan sekitar dan lingkungan masyarakat yang masih memegang kuat pepatah “banyak anak banyak rezeki”.

b.      Silsilah keturunan keluarganya terputus.

c.       Tidak ada yang mewarisi harta kekayaannya atau bingung tidak ada orang yang bisa menanggung utangnya setelah meninggal dunia.

d.      Dan lain-lain

3.      Dari sisi Psikologi dan Kesehatan

a.      Tidak merasakan kebahagiaan berkumpul dengan anak dan cucu.

b.      Berpotensi besar mengalami gangguan psikologi jiwanya, di mana seiring dengan bertambahnya usia, perasaan kesepian terus semakin terasa.

c.       Hidup tanpa anak berpotensi besar dapat memberi pengaruh buruk terhadap kesehatan baik itu pada bagian kandungan, vagina, payudara, maupun anggota tubuh yang lain.

 

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menganugerahkan kepada kita Hidayah-Nya dan memberikan kita Pertolongan-Nya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan kita, keluarga kita dan anak-anak keturunan kita sebagai hamba-hamba-nya yang istiqomah berada dijalan yang lurus sampai akhir hayat. Dan akhirnya dimasukkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala ke dalam surga-Nya.

Semoga bermanfaat...

Oleh: Ahmadi As-Sambasy

Cilacap, 19 Agustus 2021

KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

Posting Komentar untuk "Hukum Childfree dalam Pandangan Islam"