Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk-Bentuk Pernikahan di Masa Jahiliyah

Saudaraku yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala. Pada kesempatan yang berbahagia kali ini, kami akan menyebutkan 4 macam cara pernikahan pada masa jahiliyah.

Keempat bentuk pernikahan ini berdasarkan hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîhnya:

أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ: فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ اليَوْمَ

“Sesungguhnya pernikahan pada zaman jahiliyah ada empat bentuk. Satu bentuk di antaranya adalah pernikahan seperti orang-orang sekarang,” (HR al Bukhari)

Menikah dimasa jahiliyah ada 4 cara yaitu:

1.      Pernikahan Al Wiladah

Yaitu pernikahan sebagaimana yang dilakukan manusia pada hari ini. Seseorang meminang kepada laki-laki lainnya seorang wanita yang berada dalam perwaliannya atau putrinya. Lalu ia memberikan mahar kepadanya, kemudian wali menikahkan dengannya.

2.      Pernikahan Al Istibdha’

Yaitu seorang laki-laki mengatakan kepada istrinya, jika ia telah suci dari haidnya, “Pergilah kepada si fulan dan bersetubuhlah dengannya.” Lalu suaminya menjauhinya dan tidak menggaulinya selamanya hingga tampak kehamilannya dari laki-laki yang menggaulinya. Jika sudah tampak kehamilannya, maka suaminya menggaulinya jika mau. Sang suami membiarkan istrinya bersetubuh dengan orang lain hanyalah karena ingin mendapatkan anak. Pernikahan jenis ke dua ini sudah sangat jelas bertentangan dengan syariat islam dan ini hukumnya haram.

3.      Pernikahan Al Rahtu

Yaitu sejumlah orang kurang dari sepuluh orang berkumpul lalu mereka menemui seorang wanita. Mereka semua menggauli wanita itu. Jika wanita itu hamil  kemudian melahirkan. Dan telah lewat beberapa malam setelah melahirkan, maka ia menyuruh laki-laki yang telah menggaulinya tersebut untuk datang. Tidak ada seorangpun diantara mereka yang kuasa menolaknya. Hingga ketika mereka telah berkumpul dihadapannya, maka wanita tersebut mengatakan kepada mereka, “kalian sudah mengetahui urusan kalian. Dan sekarang sungguh aku telah melahirkan, dan ia adalah anakmu wahai fulan.” Ia menyebut laki –laki yang disukainya diantara laki-laki yang sudah menyetubuhinya dengan menyebutkan namanya. Akhirnya, anaknya diberikan kepadanya dan laki-laki tersebut yang dipilih oleh si wanita tidak kuasa menolaknya.

4.      Pernikahan Al Rayyah

Banyak orang berkumpul lalu menemui seorang wanita. Wanita tidak menolak siapa saja yang datang kepadanya. Ia adalah pelacur. Siapa saja yang menginginkannya bisa menemuinya. Jika  ia hamil lalu melahirkan, maka mereka (para lelaki yang telah menyetubuhinya) berkumpul kepadanya. Dan mereka mengadakan undian untuk mereka. Setelah itu mereka memberikan anaknya kepada laki-laki yang mereka pandang pantas. Ia pun mengambilnya dan mengakui sebagai anaknya. Ia tidak menolak hal tersebut.

Tiga bentuk terakhir dari pernikahan di atas kemudian diharamkan dalam syariat Islam. Hanya saja, dalam al-Mausu‘ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, ditambahkan satu bentuk lagi pernikahan yang diharamkan dalam syariat, yaitu Pernikahan Syighar, yakni “Seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain, dengan tujuan agar dirinya bisa menikahi putri laki-laki lain tersebut tanpa mahar.” (lihat: Tim Kementerian Perwakafan dan Urusan Keislaman, al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [Darus Salasil: Kuwait], 1427 H, cetakan kedua, jilid 41, 326).

Kemudian setelah Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau membatalkan (mengharamkan) semua pernikahan dimasa jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakukan manusia pada hari ini (yaitu pada cara no. 1).

Sebagaimana disebutkan pada penghujung hadits diatas, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyatakan:

فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالحَقِّ، هَدَمَ نِكَاحَ الجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ اليَوْمَ

“Ketika diutus membawa kebenaran, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membatalkan semua pernikahan jahiliyah itu kecuali pernikahan seperti yang dilakukan orang-orang sekarang.”

Semoga setelah mengetahui hal ini, kita dapat melakukan acara pernikahan sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh suri tauladan kita Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga bermanfaat. Baarokallahu fiikum.

تحفة العرسين

(Tuhfah Al 'Arusain)

Ahmadi As-Sambasy 


KabeL DakwaH
KabeL DakwaH Owner Gudang Software Al-Amanah

4 komentar untuk "Bentuk-Bentuk Pernikahan di Masa Jahiliyah"

. Senin, 30 Mei 2022 pukul 22.31.00 WIB Hapus Komentar
Mohon izin tanya, untuk hadis yang anda kutip ini hadis nomor berapa dalam kitab shahih bukhari ya?? Saya lagi butuh teks lengkap hadisnya, terima kasih
KabeL DakwaH Selasa, 31 Mei 2022 pukul 17.41.00 WIB Hapus Komentar
عن عائشة أم المؤمنين:] أنَّ النِّكاحَ في الجاهِلِيَّةِ كانَ على أرْبَعَةِ أنْحاءٍ: فَنِكاحٌ منها نِكاحُ النّاسِ اليَومَ: يَخْطُبُ الرَّجُلُ إلى الرَّجُلِ ولِيَّتَهُ أوِ ابْنَتَهُ، فيُصْدِقُها ثُمَّ يَنْكِحُها، ونِكاحٌ آخَرُ: كانَ الرَّجُلُ يقولُ لِامْرَأَتِهِ إذا طَهُرَتْ مِن طَمْثِها: أرْسِلِي إلى فُلانٍ فاسْتَبْضِعِي منه، ويَعْتَزِلُها زَوْجُها ولا يَمَسُّها أبَدًا، حتّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُها مِن ذلكَ الرَّجُلِ الذي تَسْتَبْضِعُ منه، فَإِذا تَبَيَّنَ حَمْلُها أصابَها زَوْجُها إذا أحَبَّ، وإنَّما يَفْعَلُ ذلكَ رَغْبَةً في نَجابَةِ الوَلَدِ، فَكانَ هذا النِّكاحُ نِكاحَ الِاسْتِبْضاعِ. ونِكاحٌ آخَرُ: يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ ما دُونَ العَشَرَةِ، فَيَدْخُلُونَ على المَرْأَةِ، كُلُّهُمْ يُصِيبُها، فَإِذا حَمَلَتْ ووَضَعَتْ، ومَرَّ عَلَيْها لَيالٍ بَعْدَ أنْ تَضَعَ حَمْلَها، أرْسَلَتْ إليهِم، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ منهمْ أنْ يَمْتَنِعَ، حتّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَها، تَقُولُ لهمْ: قدْ عَرَفْتُمُ الذي كانَ مِن أمْرِكُمْ، وقدْ ولَدْتُ، فَهو ابنُكَ يا فُلانُ، تُسَمِّي مَن أحَبَّتْ باسْمِهِ، فَيَلْحَقُ به ولَدُها، لا يَسْتَطِيعُ أنْ يَمْتَنِعَ به الرَّجُلُ، ونِكاحُ الرّابِعِ: يَجْتَمِعُ النّاسُ الكَثِيرُ، فَيَدْخُلُونَ على المَرْأَةِ، لا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جاءَها، وهُنَّ البَغايا، كُنَّ يَنْصِبْنَ على أبْوابِهِنَّ راياتٍ تَكُونُ عَلَمًا، فمَن أرادَهُنَّ دَخَلَ عليهنَّ، فَإِذا حَمَلَتْ إحْداهُنَّ ووَضَعَتْ حَمْلَها جُمِعُوا لَها، ودَعَوْا لهمُ القافَةَ، ثُمَّ ألْحَقُوا ولَدَها بالَّذِي يَرَوْنَ، فالْتاطَ به، ودُعِيَ ابْنَهُ، لا يَمْتَنِعُ مِن ذلكَ، فَلَمّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ ﷺ بالحَقِّ، هَدَمَ نِكاحَ الجاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إلّا نِكاحَ النّاسِ اليَومَ.
البخاري (ت ٢٥٦)، صحيح البخاري ٥١٢٧ • [صحيح]
KabeL DakwaH Selasa, 31 Mei 2022 pukul 17.43.00 WIB Hapus Komentar
Sahih Al Bukhary 5127
KabeL DakwaH Selasa, 31 Mei 2022 pukul 17.43.00 WIB Hapus Komentar
Lebih lengkapnya bisa di cek di maktabah syamilah.